Komnas HAM Periksa Anggota Polisi dalam Kasus Penembakan Laskar FPI

Senin, 04 Januari 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM ) kembali memanggil pihak kepolisian.

Mereka diperiksa terkait penembakan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek Kilometer (KM) 50-51, pertengahan Desember 2020 lalu.

"Hari ini, tim penyelidikan Komnas HAM RI melakukan permintaan keterangan tambahan kepada kepolisian guna pendalaman," ujar Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM M Choirul Anam melalui keterangan tertulis, Senin (4/1).

Baca Juga:

Tak Bentuk TGPF Tewasnya Enam Laskar FPI, Mahfud MD: Itu Urusan Komnas Ham

Dia menerangkan, pendalaman ini penting untuk memperjelas beberapa keterangan yang sebelumnya diberikan.

Ia mengungkapkan, permintaan keterangan terhadap kepolisian akan dilakukan di kantor Komnas HAM , Menteng, Jakarta Pusat, pada pukul 10.00 WIB.

"Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah dan mau memberikan informasi, keterangan, dan keahliannya guna membuat terang peristiwa ini," pungkasnya.

Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam menunjukkan barang bukti terkait penembakan laskar FPI. (ANTARA/ Abdu Faisal)
Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam menunjukkan barang bukti terkait penembakan laskar FPI. (ANTARA/ Abdu Faisal)


Dalam penyelidikan kasus ini, Komnas HAM sudah memanggil sejumlah pihak. Seperti Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, dokter yang melakukan autopsi, dan FPI.

Beberapa waktu lalu, Komnas HAM melihat langsung kendaraan milik polisi dan FPI yang terlibat dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek KM 50-51.

Baca Juga:

Berikut Temuan Terakhir Komnas HAM Terkait Tewasnya 6 Laskar FPI

Dalam temuan sementaranya yang diungkap ke publik pada akhir tahun lalu, Komnas HAM menyatakan, menemukan tujuh proyektil dan empat selongsong peluru.

Namun, semua bukti yang ditemukan itu harus diuji lagi. (Knu)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Penembakan Enam Laskar FPI Dibawa ke Mahkamah Internasional

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan