Komisioner Sebut Posisi Plt Ketua KPU Hanya Berlaku 3 Bulan
Sabtu, 06 Juli 2024 -
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menunggu Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) terkait pemberhentian Ketua Hasyim Asy'ari yang terjerat skandal asusila.
Anggota KPU RI, August Mellaz mengatakan, pihaknya masih menunggu proses pergantian antar waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan komisioner KPU RI usai ditinggalkan Mochammad Afifuddin yang kini menjadi Plt Ketua KPU RI.
Baca juga:
Seputar Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kasus Asusila Coreng Legacy KPU
"Tentu kan Keppres pemberhentian untuk Ketua KPU nanti ada di presiden," kata Mellaz di Jakarta, Sabtu (6/7).
Mellaz menyebut, posisi Plt Ketua KPU RI yang saat ini diisi Mochammad Afifudin saat ini hanya berlaku selama 3 bulan.
Namun, kata dia, masa jabatannya masih bisa diperpanjang satu kali lagi sebelum menentukan ketua definitif.
Baca juga:
"Plt itu dikasih ruang gerak maksimalnya sampai tiga bulan dan bisa diperpanjang satu kali," ucap August Mellaz.
Seperti diketahui, DKPP RI membuat putusan memberhentikan Hasyim Asy'ari dalam perkara dugaan asusila terhadap perempuan berinisial CAT yang merupakan anggota PPLN Den Haag, Belanda. (Knu)