Komisi Yudisial Pastikan Pantau Sidang Ferdy Sambo
Kamis, 29 September 2022 -
MerahPutih.com - Ferdy Sambo cs segera menjalani proses persidangan. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Komisi Yudisial (KY) memastikan bakal memantau jalannya proses persidangan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
"KY akan hadir dalam bentuk kewenangan pemantauan dalam persidangan kasus ini. Tujuannya untuk menjaga kemandirian hakim," kata Juru Bicara KY Miko Ginting dalam keterangannya, Rabu (29/9).
Baca Juga:
DPR Harap Sambo Bisa Lebih Terbuka saat Dibela Eks Jubir KPK
Miko mengatakan, kewenangan KY untuk memantau persidangan ini memiliki dua muara. Pertama, untuk menjaga agar hakim tidak melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Kedua, untuk menjaga agar hakim tidak direndahkan kehormatannya, misalnya melalui intimidasi atau iming-iming.
Terkait hal tersebut, KY sedang mempertimbangkan berbagai usulan. Salah satunya, wacana safe house atau temporary relocation mechanism terhadap para hakim, terutama apabila perkara ini tetap disidangkan di PN Jakarta Selatan. Ada juga usulan untuk mendorong pemindahan lokasi sidang dengan persetujuan Ketua MA.
"KY akan membuka komunikasi dengan pimpinan MA. Karena MA pasti juga sedang merumuskan mitigasi risiko terhadap situasi ini. Apalagi ini bukan kali pertama MA mengelola persidangan yang sifatnya high profile," ujarnya.
Baca Juga:
Jaksa Agung Indikasikan Dua Perkara Ferdy Sambo Digabung Satu Dakwaan
Miko menekankan, keseimbangan antara keamanan dan keselamatan hakim dan para pihak, akses dan partisipasi publik, serta integritas pembuktian, perlu diusahakan bersama. KY senantiasa mendukung para hakim untuk menjaga dan menegakkan kemandiriannya.
Kejagung menyatakan, berkas perkara Ferdy Sambo maupun tersangka lainnya baik di kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J maupun obstruction of justice telah lengkap. Dengan demikian, para tersangka di dua kasus tersebut segera disidang atas perbuatannya.
Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf atau KM, dan Putri Candrawathi.
Selain itu, Polri juga menetapkan Sambo dan enam orang sebagai tersangka obstruction of justice dalam penanganan kasus Brigadir J.
Enam tersangka lainnya di kasus ini yakni mantan Karo Paminal Propam, Brigjen Hendra Kurniawan; mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri, Kombes Agus Nurpatria; mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto; mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Baiquni Wibowo; mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto; dan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman. (Pon)
Baca Juga:
Kejagung Berpeluang Menahan Istri Ferdy Sambo