Kejagung Berpeluang Menahan Istri Ferdy Sambo


Ferdy Sambo (baju oranye) dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, Selasa (30/8). Foto: MP/Kanu
Merahputih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) berpeluang menahan tersangka Putri Candrawathi (PC), usai dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri nanti.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana mengatakan, keputusan penahanan tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu nantinya akan diputuskan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga:
Mahfud MD Minta Masyarakat Kawal Proses Persidangan Ferdy Sambo Cs
“Tentang ditahan tidaknya seseorang itu tentu ada alasan objektif dan subjektif,” jelas Fadil, Kamis (29/9).
Secara objektif, penyidik berwenang melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Dalam KUHAP diatur dalam kewenangan penahanan dalam setiap jenjang penanganan perkara. Penyidikan untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang melakukan penahanan,” ucap Fadil.
Namun jika khawatir tersangka melarikan diri atau merusak barang bukti, jaksa secara subjektif dapat melakukan penahanan.
“Ini alasan-alasan dijadikan dasar objektif dari segi pasalnya bisa ditahan dan subjektif khawatir tidaknya jaksa (tersangka akan) melarikan diri,” tutup Fadil.
Baca Juga:
Novel Baswedan Kecewa Febri-Rasamala jadi Kuasa Hukum Putri dan Ferdy Sambo
Sekedar informasi, berkas perkara tersangka Ferdy Sambo dan tersangka lainnya di kasus pembunuhan Brigadir J telah lengkap.
Polri bakal melaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti pada Senin 3 Oktober 2022.
Begitupun untuk tujuh tersangka obstruction of justice, termasuk Ferdy Sambo dan Brigjen Hendra Kurniawan. Ketujuhnya juga telah dinyatakan lengkap berkas perkaranya dan segera dilakukan tahap kedua.
Pada kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer. Kasus berikutnya ialah dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Ada tujuh orang yang menjadi tersangka, yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. (Knu)
Baca Juga:
Bela Istri Ferdy Sambo, Febri Diansyah Ngaku Diskusi dengan 5 Ahli Hukum
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum

Kejagung Masih Dalami Penikmat Duit Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim

Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara

Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Resmi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Kejagung Resmi Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan
