MERAHPUTIH.COM - KOMISI III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada Senin (2/3). Agenda rapat tersebut mendengarkan kesaksian Lisnawati, ibu kandung almarhum Nizam Syafi’i, 12, bocah asal Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, yang diduga tewas akibat penganiayaan oleh ibu tirinya.
Rapat itu turut dihadiri kuasa hukum Krisna Murti, perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta jajaran Kepolisian Resor Sukabumi.
Ketua Komisi III Habiburokhman menegaskan RDPU digelar sebagai fungsi pengawasan DPR untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan adil.
“Rapat hari ini kita laksanakan bukan untuk mengintervensi jalannya penyidikan, melainkan untuk memastikan pengusutan kasus wafatnya Nizam Syafi’i sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Habiburokhman.
Ia menyebut terdapat sejumlah kejanggalan yang menjadi perhatian publik, termasuk durasi kekerasan yang dialami korban sebelum meninggal dunia. Komisi III meminta penyidik mengungkap secara jelas rentang waktu penganiayaan serta kronologi kejadian.
Baca juga:
Ketua Komisi III DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Kematian Bocah NS di Sukabumi
Selain itu, DPR juga menyoroti kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Menurut Habiburokhman, publik menduga pelaku tidak hanya ibu tiri korban, tetapi juga mungkin ada pihak yang turut membantu atau membiarkan tindak kekerasan terjadi. Komisi III juga menerima rekaman video yang menunjukkan dugaan penyiksaan dan penelantaran terhadap korban. Dalam rekaman tersebut, korban terlihat dalam kondisi sakit parah dan hanya digeletakkan di lantai beralas tipis tanpa penanganan medis yang layak.
"Patut dipertanyakan mengapa orang-orang di sekitarnya diam saat almarhum dalam keadaan sakit parah, digeletakkan di lantai beralas tipis," tutur dia
DPR mempertanyakan mengapa orang-orang di sekitar korban tidak memberikan pertolongan saat kondisi korban memburuk. Dugaan pengabaian tersebut dinilai perlu diusut secara menyeluruh.
Komisi III menegaskan pengungkapan fakta secara transparan penting untuk memastikan keadilan bagi korban serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait dengan penanganan kasus tersebut.(Pon)
Baca juga:
Bocah di Sukabumi Meninggal Dengan Kulit Melepuh, Keluarga Izinkan Otopsi