Komisi III DPR Ungkap Kejanggalan Kasus Kematian Nizam Syafi’i yang Tewas Disiksa Ibu Tiri

Dwi AstariniDwi Astarini - Senin, 02 Maret 2026
Komisi III DPR Ungkap Kejanggalan Kasus Kematian Nizam Syafi’i yang Tewas Disiksa Ibu Tiri

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KOMISI III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada Senin (2/3). Agenda rapat tersebut mendengarkan kesaksian Lisnawati, ibu kandung almarhum Nizam Syafi’i, 12, bocah asal Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, yang diduga tewas akibat penganiayaan oleh ibu tirinya.


Rapat itu turut dihadiri kuasa hukum Krisna Murti, perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta jajaran Kepolisian Resor Sukabumi.


Ketua Komisi III Habiburokhman menegaskan RDPU digelar sebagai fungsi pengawasan DPR untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan adil.


“Rapat hari ini kita laksanakan bukan untuk mengintervensi jalannya penyidikan, melainkan untuk memastikan pengusutan kasus wafatnya Nizam Syafi’i sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Habiburokhman.


Ia menyebut terdapat sejumlah kejanggalan yang menjadi perhatian publik, termasuk durasi kekerasan yang dialami korban sebelum meninggal dunia. Komisi III meminta penyidik mengungkap secara jelas rentang waktu penganiayaan serta kronologi kejadian.



Baca juga:

Ketua Komisi III DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Kematian Bocah NS di Sukabumi


Selain itu, DPR juga menyoroti kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Menurut Habiburokhman, publik menduga pelaku tidak hanya ibu tiri korban, tetapi juga mungkin ada pihak yang turut membantu atau membiarkan tindak kekerasan terjadi. Komisi III juga menerima rekaman video yang menunjukkan dugaan penyiksaan dan penelantaran terhadap korban. Dalam rekaman tersebut, korban terlihat dalam kondisi sakit parah dan hanya digeletakkan di lantai beralas tipis tanpa penanganan medis yang layak.


"Patut dipertanyakan mengapa orang-orang di sekitarnya diam saat almarhum dalam keadaan sakit parah, digeletakkan di lantai beralas tipis," tutur dia


DPR mempertanyakan mengapa orang-orang di sekitar korban tidak memberikan pertolongan saat kondisi korban memburuk. Dugaan pengabaian tersebut dinilai perlu diusut secara menyeluruh.


Komisi III menegaskan pengungkapan fakta secara transparan penting untuk memastikan keadilan bagi korban serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait dengan penanganan kasus tersebut.(Pon)

Baca juga:

Bocah di Sukabumi Meninggal Dengan Kulit Melepuh, Keluarga Izinkan Otopsi





#Kekerasan Anak #Sukabumi #Komisi III DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR
Komjen Pol Suyudi Ario Seto saat menjalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 01 Oktober 2026
Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR
Indonesia
Profil Komjen Suyudi, Jagoan Reserse yang Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon tunggal Kapolri guna menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dwi Astarini - Kamis, 01 Oktober 2026
Profil Komjen Suyudi, Jagoan Reserse yang Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
Indonesia
Jalan Mulus Suyudi Gantikan Kapolri Listyo Sigit: Supres Masuk Kemarin, Hari Ini Lolos Tes Komisi III
Komisi III DPR RI secara aklamasi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam fit and proper test.
Wisnu Cipto - Kamis, 01 Oktober 2026
Jalan Mulus Suyudi Gantikan Kapolri Listyo Sigit: Supres Masuk Kemarin, Hari Ini Lolos Tes Komisi III
Indonesia
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
DPR RI menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset bukan untuk menekan lawan politik. Masyarakat diminta untuk tak khawatir.
Soffi Amira - Selasa, 08 September 2026
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
Indonesia
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan
Pengesahan RUU Perampasan Aset belum tentu membuat kelompok yang selama ini kontra terhadap pemerintah berhenti menyampaikan tuntutan. 

Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan
Indonesia
Komisi III DPR Minta Rekening Koordinator AMPB Dibuka Hari Ini
Komisi III menilai rekening Supriyono sebaiknya dapat kembali digunakan. 

Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Komisi III DPR Minta Rekening Koordinator AMPB Dibuka Hari Ini
Indonesia
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Cuma Punya Waktu 8 Minggu
Komisi III DPR kebut pembahasan RUU Perampasan Aset. RUU tersebut segera disahkan Desember 2026.
Soffi Amira - Rabu, 26 Agustus 2026
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Cuma Punya Waktu 8 Minggu
Indonesia
Komisi III Kebut RUU Perampasan Aset, Targetnya Diketok DPR Akhir 2026
RDPU RUU Perampasan Aset akan digelar intensif di Komisi III DPR 2-3 kali sepekan untuk mengejar target pengesahan Desembe2 2026
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
 Komisi III Kebut RUU Perampasan Aset, Targetnya Diketok DPR Akhir 2026
Indonesia
14 Calon Hakim Lolos Fit and Proper Test, Komisi III DPR Beri Persetujuan
Komisi III DPR menyetujui 11 calon hakim agung dan tiga hakim ad hoc MA setelah menjalani fit and proper test selama dua hari.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
14 Calon Hakim Lolos Fit and Proper Test, Komisi III DPR Beri Persetujuan
Indonesia
Pejabat Pajak Calonkan Diri Jadi Hakim Agung, Komisi III DPR Pertanyakan Motivasinya
Pejabat pajak, Hari Sih Advianto, mencalonkan diri menjadi Hakim Agung. Komisi III DPR pun merasa heran.
Soffi Amira - Kamis, 13 Agustus 2026
Pejabat Pajak Calonkan Diri Jadi Hakim Agung, Komisi III DPR Pertanyakan Motivasinya
Bagikan