Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Komisi III DPR: Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus Kejahatan terhadap Demokrasi

Ananda Dimas Prasetya - Senin, 16 Maret 2026

MerahPutih.com - Komisi III DPR RI menggelar rapat khusus untuk membahas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya mengecam keras aksi kekerasan tersebut karena dinilai bukan sekadar tindak kriminal biasa.

"Kami prihatin dan mengecam keras aksi penyiraman air keras tersebut karena bukan sekadar kriminal biasa melainkan kejahatan terhadap demokrasi," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/3).

Dalam rapat tersebut, Habiburokhman membacakan sejumlah kesimpulan yang menjadi sikap resmi Komisi III DPR RI. Ia menegaskan bahwa hasil rapat memiliki kekuatan hukum mengikat dan harus dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 20A UUD NRI 1945 serta Pasal 98 ayat (6) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Baca juga:

Kapolri Sebut Presiden Prabowo Perintahkan Pengusutan Tuntas Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

Salah satu poin kesimpulan rapat menegaskan bahwa Andrie Yunus berhak memperoleh perlindungan penuh, baik berdasarkan hukum nasional maupun hukum internasional yang telah diakui oleh Negara Republik Indonesia, baik sebagai warga negara maupun sebagai pembela hak asasi manusia.

Komisi III DPR juga menilai aksi penyiraman air keras tersebut merupakan bentuk perlawanan terhadap komitmen pemerintahan Prabowo Subianto dalam memperkuat perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia.

"Komisi III DPR meminta kepada Polri untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus secara cepat, transparan dan profesional serta segera mengungkap dan menangkap para pelakunya, baik yang merencanakan, memerintahkan, melaksanakan maupun melakukan perbantuan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," sambungnya.

Selain penegakan hukum, Komisi III DPR juga meminta pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk memastikan seluruh pembiayaan pengobatan serta pemulihan kesehatan korban dapat terpenuhi dengan baik.

Baca juga:

Komisi III DPR Soroti Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

DPR juga meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk berkoordinasi memberikan perlindungan khusus kepada Andrie Yunus beserta keluarga dan pihak terkait lainnya.

"Komisi III DPR meminta Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk berkoordinasi dan memberikan perlindungan khusus kepada Andrie Yunus beserta keluarga, organisasinya, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk menjamin keamanan agar tidak terjadi kekerasan susulan kepada mereka," tuturnya.

Komisi III DPR menegaskan akan terus mengawal penanganan kasus tersebut melalui rapat kerja maupun rapat dengar pendapat secara berkala dengan aparat penegak hukum. (Pon)

Baca Artikel Asli