Komisi III DPR: Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus Kejahatan terhadap Demokrasi

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 16 Maret 2026
Komisi III DPR: Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus Kejahatan terhadap Demokrasi

Penyerangan terhadap aktivis kontras

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi III DPR RI menggelar rapat khusus untuk membahas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya mengecam keras aksi kekerasan tersebut karena dinilai bukan sekadar tindak kriminal biasa.

"Kami prihatin dan mengecam keras aksi penyiraman air keras tersebut karena bukan sekadar kriminal biasa melainkan kejahatan terhadap demokrasi," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/3).

Dalam rapat tersebut, Habiburokhman membacakan sejumlah kesimpulan yang menjadi sikap resmi Komisi III DPR RI. Ia menegaskan bahwa hasil rapat memiliki kekuatan hukum mengikat dan harus dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 20A UUD NRI 1945 serta Pasal 98 ayat (6) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Baca juga:

Kapolri Sebut Presiden Prabowo Perintahkan Pengusutan Tuntas Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

Salah satu poin kesimpulan rapat menegaskan bahwa Andrie Yunus berhak memperoleh perlindungan penuh, baik berdasarkan hukum nasional maupun hukum internasional yang telah diakui oleh Negara Republik Indonesia, baik sebagai warga negara maupun sebagai pembela hak asasi manusia.

Komisi III DPR juga menilai aksi penyiraman air keras tersebut merupakan bentuk perlawanan terhadap komitmen pemerintahan Prabowo Subianto dalam memperkuat perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia.

"Komisi III DPR meminta kepada Polri untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus secara cepat, transparan dan profesional serta segera mengungkap dan menangkap para pelakunya, baik yang merencanakan, memerintahkan, melaksanakan maupun melakukan perbantuan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," sambungnya.

Selain penegakan hukum, Komisi III DPR juga meminta pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk memastikan seluruh pembiayaan pengobatan serta pemulihan kesehatan korban dapat terpenuhi dengan baik.

Baca juga:

Komisi III DPR Soroti Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

DPR juga meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk berkoordinasi memberikan perlindungan khusus kepada Andrie Yunus beserta keluarga dan pihak terkait lainnya.

"Komisi III DPR meminta Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk berkoordinasi dan memberikan perlindungan khusus kepada Andrie Yunus beserta keluarga, organisasinya, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk menjamin keamanan agar tidak terjadi kekerasan susulan kepada mereka," tuturnya.

Komisi III DPR menegaskan akan terus mengawal penanganan kasus tersebut melalui rapat kerja maupun rapat dengar pendapat secara berkala dengan aparat penegak hukum. (Pon)

#Teror Air Keras #Penyiraman Air Keras #Komisi III DPR #Kontras
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR
Komjen Pol Suyudi Ario Seto saat menjalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 01 Oktober 2026
Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR
Indonesia
Profil Komjen Suyudi, Jagoan Reserse yang Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon tunggal Kapolri guna menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dwi Astarini - Kamis, 01 Oktober 2026
Profil Komjen Suyudi, Jagoan Reserse yang Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
Indonesia
Jalan Mulus Suyudi Gantikan Kapolri Listyo Sigit: Supres Masuk Kemarin, Hari Ini Lolos Tes Komisi III
Komisi III DPR RI secara aklamasi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam fit and proper test.
Wisnu Cipto - Kamis, 01 Oktober 2026
Jalan Mulus Suyudi Gantikan Kapolri Listyo Sigit: Supres Masuk Kemarin, Hari Ini Lolos Tes Komisi III
Indonesia
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
DPR RI menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset bukan untuk menekan lawan politik. Masyarakat diminta untuk tak khawatir.
Soffi Amira - Selasa, 08 September 2026
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
Indonesia
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan
Pengesahan RUU Perampasan Aset belum tentu membuat kelompok yang selama ini kontra terhadap pemerintah berhenti menyampaikan tuntutan. 

Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan
Indonesia
Koalisi Sipil: Peradilan Militer Gagal Beri Pertanggungjawaban Setimpal Kasus Andrie Yunus
Hukuman dua terdakwa dipangkas dan pemecatan dari dinas militer dibatalkan.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
Koalisi Sipil: Peradilan Militer Gagal Beri Pertanggungjawaban Setimpal Kasus Andrie Yunus
Indonesia
Vonis Pecat 2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal, Pigai Tuntut Banding Sampai PK
Menham Natalius Pigai desak kasasi hingga PK terhadap putusan yang membatalkan sanksi pemecatan 2 TNI penyiram air keras demi keadilan korban. Klik untuk detail kasus!
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
Vonis Pecat 2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal, Pigai Tuntut Banding Sampai PK
Indonesia
Dua Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Dipangkas
Pengadilan Militer Tinggi Jakarta mengurangi hukuman dua prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Yusuf Abdillah - Jumat, 04 September 2026
Dua Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Dipangkas
Indonesia
Komisi III DPR Minta Rekening Koordinator AMPB Dibuka Hari Ini
Komisi III menilai rekening Supriyono sebaiknya dapat kembali digunakan. 

Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Komisi III DPR Minta Rekening Koordinator AMPB Dibuka Hari Ini
Indonesia
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Cuma Punya Waktu 8 Minggu
Komisi III DPR kebut pembahasan RUU Perampasan Aset. RUU tersebut segera disahkan Desember 2026.
Soffi Amira - Rabu, 26 Agustus 2026
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Cuma Punya Waktu 8 Minggu
Bagikan