Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Komisi III DPR Minta Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis, Bukan Hanya demi Keadilan tetapi sebagai Peringatan Keras

Frengky Aruan - Rabu, 24 Juni 2026

MerahPutih.com - Komisi III DPR RI memastikan akan mengawal proses hukum kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung hingga tuntas di pengadilan.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pengawalan dilakukan agar pelaku, Taufik Hidayat (30), mendapat hukuman maksimal sesuai perbuatannya.

Menurut Habiburokhman, kasus tersebut sangat mengusik rasa kemanusiaan karena korban diduga mengalami penyekapan dan kekerasan dalam waktu yang panjang.

"Hukuman maksimal dan berlapis bagi Taufik Hidayat ini bukan hanya demi keadilan bagi korban yang mengalami trauma mendalam, tetapi juga sebagai peringatan keras sekaligus efek jera yang nyata bagi siapa pun agar tidak melakukan tindakan keji serupa,"

kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (24/6).

Komisi III DPR RI akan terus mengawal jalannya proses hukum ini hingga tuntas di pengadilan," sambungnya.

Baca juga:

Taufik Hidayat Ngaku Minum Miras saat Aniaya Pacarnya di Bandung Selama 3 Tahun

Dia meminta aparat penegak hukum tidak ragu menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka. Menurutnya, seluruh instrumen hukum harus digunakan, mulai dari ketentuan dalam KUHP terkait penyekapan dan penganiayaan berat hingga Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) bila ditemukan unsur pidananya.

"Saya meminta dan mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu menjerat pelaku dengan pasal-pasal undang-undang berlapis dengan ancaman hukuman terberat,"

ujarnya.

Politisi Gerindra itu juga memuji gerak cepat Polda Jawa Barat dalam menangkap Taufik Hidayat yang sebelumnya sempat masuk DPO.

Penangkapan
Penangkapan Taufik Hidayat dalam kasus penganiyaan perempuan di Bandung. (Media sosial/Jabodetabek 24 Info)

"Tindakan cepat ini menunjukkan komitmen kuat Polda Jabar dalam menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat," katanya.

Sebelumnya, Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan mengungkapkan Taufik ditangkap di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung. Selama pelarian, tersangka beberapa kali berpindah tempat untuk menghindari pengejaran polisi.

Baca juga:

Polda Jabar Tangkap Taufik, Terduga Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan Perempuan Selama 3 Tahun di Bandung

"Akhirnya kami dapat menemukan keberadaan tersangka dan langsung kita lakukan penangkapan," ujar Rudi.

Saat ini, Taufik ditempatkan di sel khusus dengan pengawasan CCTV selama 24 jam sambil menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Pon)

Baca Artikel Asli