Komisi III DPR Kecam Dugaan Penganiayaan Pedagang Es Gabus oleh Oknum TNI-Polri
Rabu, 28 Januari 2026 -
MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mengecam dugaan penganiayaan terhadap Suderajat, seorang pedagang es gabus, yang diduga dilakukan oleh oknum aparat TNI dan Polri. Keduanya harus ditindak tegas.
Peristiwa tersebut diduga melibatkan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat, Aiptu Ikhwan Mulyadi, serta Babinsa Kelurahan Utan Panjang, Kemayoran, Serda Heri.
Sebelumnya, mereka menuduh Suderajat menjual es gabus berbahan spons. Menurut pengakuan Suderajat, dirinya tidak hanya dituduh tanpa dasar yang jelas, tetapi juga mengalami tindakan kekerasan.
Ia mengaku dipukul dan dipaksa meminum air comberan oleh oknum aparat tersebut.
Baca juga:
Viral Dituduh Jual Es Gabus dari Spons, Polisi Pastikan Dagangan Suderajat Aman
Abdullah menegaskan, bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum. Ia meminta TNI dan Polri segera mengusut tuntas kasus ini. Lalu, memberikan sanksi tegas kepada anggotanya apabila terbukti melakukan pelanggaran.
“Tidak boleh ada aparat yang bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat kecil. Tuduhan harus didasarkan pada bukti dan hasil keilmuan yang jelas, bukan asumsi apalagi disertai kekerasan,” ujar Abdullah, Rabu (28/1).
Politisi asal Dapil Jawa Tengah VI itu menilai, sanksi tegas sangat penting agar kasus serupa tidak terulang dan menjadi pelajaran bagi seluruh aparat penegak hukum.
Baca juga:
Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Pisahkan Pelaku dan Korban Online Scam di Kamboja
“Penindakan tegas ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi TNI dan Polri. Aparat harus melindungi masyarakat, bukan justru menakut-nakuti atau menyakiti,” tegasnya.
Abdullah juga mendorong agar korban mendapatkan perlindungan hukum dan pemulihan atas perlakuan yang dialaminya. (Pon)