Komisi II Minta Jokowi Lantik Komisioner KPU Sebelum 11 April

Jumat, 11 Maret 2022 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah mengesahkan tujuh anggota KPU dan lima anggota Bawaslu terpilih periode 2022-2027. Selanjutnya akan akan dilakukan pelantikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Komisi II DPR RI meminta Presiden Jokowi untuk segera melantik calon komisioner KPU-Bawaslu terpilih periode 2022-2027 sebelum 11 April 2022.

Diketahui, masa jabatan para komisioner KPU periode 2017-2022 akan berakhir pada 11 April mendatang.

Baca Juga:

KPU Mentahkan Usulan Cak Imin Pemilu 2024 Ditunda Sebatas Wacana Kosong

"Semestinya Presiden Jokowi melantik anggota KPU-Bawaslu RI periode 2022-2027 sebelum periode yang sekarang habis masa baktinya, agar tidak terjadi kekosongan pejabat penyelenggara pemilu," kata Wakil Ketua Komisi II Luqman Hakim, Jumat (11/3).

Luqman mengatakan, tak ada aturan yang melarang Presiden Jokowi melantik calon komisioner KPU-Bawaslu terpilih sebelum masa jabatan anggota KPU sebelumnya berakhir.

"Sebelum 11 April boleh Presiden melantik KPU-Bawaslu," ujar Luqman.

Menurut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, justru yang tidak boleh dilakukan Presiden adalah melantik anggota KPU-Bawaslu RI 2022-2027 lewat dari tanggal 11 April 2022.

Sebelumnya, DPR resmi menetapkan tujuh anggota KPU dan lima anggota Bawaslu periode 2022-2027 dalam Rapat Paripurna DPR, Jumat (18/2).

Baca Juga:

Puan Minta Komisioner KPU Terpilih Siapkan Skema Terbaik Penghitungan Suara

Adapun daftar anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 yang telah ditetapkan oleh DPR yakni:

KPU

1. Betty Epsilon Idroos

2. Hasyim Asyari

3. Muhammaf Afifuddin

4. Parsadaan Harahap

5. Yulianto Sudrajat

6. Idham Holik

7. August Mellaz

Bawaslu

1. Lolly Suhenty

2. Puadi

3. Rahmat Bagja

4. Totok Haryono

5. Herwyn Jefler Hielsa Malonda. (Pon)

Baca Juga:

DPR Sahkan Anggota KPU-Bawaslu Periode 2022-2027

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan