Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Komisi II DPR Jelaskan Alasan Waktu Kampanye 75 Hari

Andika Pratama - Kamis, 16 Juni 2022

MerahPutih.com - Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP) telah menyepakati masa kampanye Pemilu 2024 menjadi 75 hari

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menjelaskan ada beberapa pertimbangan yang mendasari penetapan durasi kampanye selama 75 hari.

Baca Juga

PKB Solo Tolak Koalisi dengan PKS di Pemilu 2024

Pertama, durasi masa kampanye yang terlalu lama dikhawatirkan menimbulkan dampak negatif. Sementara kondisi Indonesia belum seutuhnya keluar dari pandemi COVID-19.

"Jangan sampai kampanye yang terlalu panjang itu menimbulkan riak, menimbulkan dinamika ke arah sesuatu yang negatif," jelas Guspardi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/6).

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Foto : Arief/Man/DPR RI
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Foto : Arief/Man/DPR RI



Menurut Guspardi, masa kampanye merupakan proses sosialisasi kepada masyarakat, dan hal itu sejatinya sudah dilakukan partai politik sejak pembentukan partai tersebut. Sehingga, partai politik bisa saja melakukan sosialisasi sejak saat ini.

"Jadi, durasi kampanye yang diatur dalam PKPU selama 75 hari itu adalah durasi masa kampanye di dalam tahapan Pemilu," jelas legislator daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat II ini.

Baca Juga

Ketua DPR: Peluncuran Tahapan Pemilu 2024 Bukti Tidak Ada Penundaan

Ia mengatakan, jika ada pihak-pihak atau partai tertentu yang menolak durasi masa kampanye 2024 mendatang selama 75 hari, dan mengancam akan menggelar demonstrasi itu merupakan hak masing-masing yang dijamin oleh Undang-Undang. Di antaranya penolakan dilakukan oleh Partai Buruh.

"Kalau ada pihak-pihak atau partai tertentu yang menolak dan lain sebagainya itu hak mereka, itu dijamin oleh Undang-Undang. Kalau dia tidak terima, mau demo dan lain sebagainya silakan saja," ujar Guspardi.

Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, pada prinsipnya seluruh partai politik, baik yang berada di dalam parlemen, maupun tidak, semuanya diperlakukan sama oleh Undang-Undang. Tidak ada diskriminasi dalam penentuan lama masa kampanye maupun jadwal lainnya.

"Jadi bukan di sana ranah soal asas keadilan dan lain sebagainya. Asas keadilan itu manakala KPU diskriminasi dalam melayani partai-partai tertentu dan tidak melayani partai lain. Penetapan durasi masa kampanye selama 75 hari itu berlaku sama untuk semua partai, baik yang ada di Senayan ataupun tidak," tegasnya. (Knu)

Baca Juga

Tahapan Pemilu 2024 Dimulai, Jokowi Ingin Indonesia Jadi Rujukan Dunia

Baca Artikel Asli