Komisi II DPR Jelaskan Alasan Waktu Kampanye 75 Hari

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 16 Juni 2022
Komisi II DPR Jelaskan Alasan Waktu Kampanye 75 Hari

Bendera Partai Politik. (Foto: MP/ Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP) telah menyepakati masa kampanye Pemilu 2024 menjadi 75 hari

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menjelaskan ada beberapa pertimbangan yang mendasari penetapan durasi kampanye selama 75 hari.

Baca Juga

PKB Solo Tolak Koalisi dengan PKS di Pemilu 2024

Pertama, durasi masa kampanye yang terlalu lama dikhawatirkan menimbulkan dampak negatif. Sementara kondisi Indonesia belum seutuhnya keluar dari pandemi COVID-19.

"Jangan sampai kampanye yang terlalu panjang itu menimbulkan riak, menimbulkan dinamika ke arah sesuatu yang negatif," jelas Guspardi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/6).

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Foto : Arief/Man/DPR RI
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Foto : Arief/Man/DPR RI



Menurut Guspardi, masa kampanye merupakan proses sosialisasi kepada masyarakat, dan hal itu sejatinya sudah dilakukan partai politik sejak pembentukan partai tersebut. Sehingga, partai politik bisa saja melakukan sosialisasi sejak saat ini.

"Jadi, durasi kampanye yang diatur dalam PKPU selama 75 hari itu adalah durasi masa kampanye di dalam tahapan Pemilu," jelas legislator daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat II ini.

Baca Juga

Ketua DPR: Peluncuran Tahapan Pemilu 2024 Bukti Tidak Ada Penundaan

Ia mengatakan, jika ada pihak-pihak atau partai tertentu yang menolak durasi masa kampanye 2024 mendatang selama 75 hari, dan mengancam akan menggelar demonstrasi itu merupakan hak masing-masing yang dijamin oleh Undang-Undang. Di antaranya penolakan dilakukan oleh Partai Buruh.

"Kalau ada pihak-pihak atau partai tertentu yang menolak dan lain sebagainya itu hak mereka, itu dijamin oleh Undang-Undang. Kalau dia tidak terima, mau demo dan lain sebagainya silakan saja," ujar Guspardi.

Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, pada prinsipnya seluruh partai politik, baik yang berada di dalam parlemen, maupun tidak, semuanya diperlakukan sama oleh Undang-Undang. Tidak ada diskriminasi dalam penentuan lama masa kampanye maupun jadwal lainnya.

"Jadi bukan di sana ranah soal asas keadilan dan lain sebagainya. Asas keadilan itu manakala KPU diskriminasi dalam melayani partai-partai tertentu dan tidak melayani partai lain. Penetapan durasi masa kampanye selama 75 hari itu berlaku sama untuk semua partai, baik yang ada di Senayan ataupun tidak," tegasnya. (Knu)

Baca Juga

Tahapan Pemilu 2024 Dimulai, Jokowi Ingin Indonesia Jadi Rujukan Dunia

#Komisi II DPR #Pilpres #Pemilu #Partai Politik #Kampanye
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Isu Reshuffle Kabinet Menguat Jelang HUT RI, DPR Soroti Perlunya Penyegaran
Isu reshuffle kabinet kembali menguat jelang HUT RI ke-81. Komisi II DPR mengatakan, bahwa hal itu merupakan hak Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Isu Reshuffle Kabinet Menguat Jelang HUT RI, DPR Soroti Perlunya Penyegaran
Indonesia
Pilkada Cuma Pilih Kepala Daerah, Komisi II Usul Wakil Bisa 2-3 Orang Ditunjuk Pemenang
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mengusulkan pilkada hanya memilih kepala daerah. Wakil kepala daerah ditunjuk oleh pemenang, bisa 2–3 orang sesuai kebutuhan daerah.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Pilkada Cuma Pilih Kepala Daerah, Komisi II Usul Wakil Bisa 2-3 Orang Ditunjuk Pemenang
Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
Komisi II DPR Minta Kemendagri Perkuat Pembinaan Kepala Daerah Usai 3 Bupati Terjaring OTT KPK
Rentetan OTT terhadap tiga bupati dalam sebulan menjadi sorotan DPR. Eka Widodo mendesak Kemendagri memperkuat pembinaan, pengawasan, dan pendidikan antikorupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Juli 2026
Komisi II DPR Minta Kemendagri Perkuat Pembinaan Kepala Daerah Usai 3 Bupati Terjaring OTT KPK
Indonesia
Komisi II DPR Matangkan Revisi UU Pemilu, 22 Putusan MK Jadi Acuan Utama Penyusunan DIM
Komisi II DPR mulai mematangkan revisi UU Pemilu dengan menjadikan 22 putusan MK sebagai dasar penyusunan 28 DIM menuju pembahasan resmi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
Komisi II DPR Matangkan Revisi UU Pemilu, 22 Putusan MK Jadi Acuan Utama Penyusunan DIM
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Puan Tegaskan Sikap PDIP Tidak Abu-Abu, Jelas!
Partai politik yang berada di barisan pemerintah menghormati semua pendapat dan pandangan yang berbeda. Karena itu, dia menilai posisi PDIP sebaiknya harus jelas.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Puan Tegaskan Sikap PDIP Tidak Abu-Abu, Jelas!
Bagikan