Komisi II DPR Jelaskan Alasan Waktu Kampanye 75 Hari

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 16 Juni 2022
Komisi II DPR Jelaskan Alasan Waktu Kampanye 75 Hari

Bendera Partai Politik. (Foto: MP/ Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP) telah menyepakati masa kampanye Pemilu 2024 menjadi 75 hari

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menjelaskan ada beberapa pertimbangan yang mendasari penetapan durasi kampanye selama 75 hari.

Baca Juga

PKB Solo Tolak Koalisi dengan PKS di Pemilu 2024

Pertama, durasi masa kampanye yang terlalu lama dikhawatirkan menimbulkan dampak negatif. Sementara kondisi Indonesia belum seutuhnya keluar dari pandemi COVID-19.

"Jangan sampai kampanye yang terlalu panjang itu menimbulkan riak, menimbulkan dinamika ke arah sesuatu yang negatif," jelas Guspardi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/6).

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Foto : Arief/Man/DPR RI
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Foto : Arief/Man/DPR RI



Menurut Guspardi, masa kampanye merupakan proses sosialisasi kepada masyarakat, dan hal itu sejatinya sudah dilakukan partai politik sejak pembentukan partai tersebut. Sehingga, partai politik bisa saja melakukan sosialisasi sejak saat ini.

"Jadi, durasi kampanye yang diatur dalam PKPU selama 75 hari itu adalah durasi masa kampanye di dalam tahapan Pemilu," jelas legislator daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat II ini.

Baca Juga

Ketua DPR: Peluncuran Tahapan Pemilu 2024 Bukti Tidak Ada Penundaan

Ia mengatakan, jika ada pihak-pihak atau partai tertentu yang menolak durasi masa kampanye 2024 mendatang selama 75 hari, dan mengancam akan menggelar demonstrasi itu merupakan hak masing-masing yang dijamin oleh Undang-Undang. Di antaranya penolakan dilakukan oleh Partai Buruh.

"Kalau ada pihak-pihak atau partai tertentu yang menolak dan lain sebagainya itu hak mereka, itu dijamin oleh Undang-Undang. Kalau dia tidak terima, mau demo dan lain sebagainya silakan saja," ujar Guspardi.

Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, pada prinsipnya seluruh partai politik, baik yang berada di dalam parlemen, maupun tidak, semuanya diperlakukan sama oleh Undang-Undang. Tidak ada diskriminasi dalam penentuan lama masa kampanye maupun jadwal lainnya.

"Jadi bukan di sana ranah soal asas keadilan dan lain sebagainya. Asas keadilan itu manakala KPU diskriminasi dalam melayani partai-partai tertentu dan tidak melayani partai lain. Penetapan durasi masa kampanye selama 75 hari itu berlaku sama untuk semua partai, baik yang ada di Senayan ataupun tidak," tegasnya. (Knu)

Baca Juga

Tahapan Pemilu 2024 Dimulai, Jokowi Ingin Indonesia Jadi Rujukan Dunia

#Komisi II DPR #Pilpres #Pemilu #Partai Politik #Kampanye
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komisi II DPR Mulai Kaji Putusan MK yang Persoalkan Syarat Pendidikan Wapres Gibran
Komisi yang membidangi urusan kepemiluan itu menghormati putusan MK.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Oktober 2026
Komisi II DPR Mulai Kaji Putusan MK yang Persoalkan Syarat Pendidikan Wapres Gibran
Berita Foto
DPR Tunjuk Bahtra Banong Menjadi Ketua Panja Penyusunan RUU Pemilu
Penetapan ketua Panitia Kerja Penyusunan RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 08 Oktober 2026
DPR Tunjuk Bahtra Banong Menjadi Ketua Panja Penyusunan RUU Pemilu
Indonesia
10 Isu Strategis Dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu
Isu-isu strategis yang akan dibahas itu menjadi dasar bagi panja untuk mengundang pihak-pihak terkait guna menyampaikan saran dan masukannya terhadap sistem Pemilu.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Oktober 2026
10 Isu Strategis Dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu
Dunia
Pilpres Brazil 2 Putaran, Petahana Dikalahkan Oposisi
Calon presiden Flavio Bolsonari memperoleh suara 47,23 persen. Kemudian, Lula da Silva memperoleh suara 44,93 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Oktober 2026
Pilpres Brazil 2 Putaran, Petahana Dikalahkan Oposisi
Indonesia
Parliamentary Threshold Naik, Proses Regenerasi Kader Politik Bakal Terpengaruh
peningkatan ambang batas juga dinilai bakal memberi tantangan berat bagi partai politik yang meraih suara di kisaran 1 - 3 perse
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Parliamentary Threshold Naik, Proses Regenerasi Kader Politik Bakal Terpengaruh
Indonesia
Jokowi Buka Alasan Pamerkan KTA PSI, Singgung Momentum dalam Politik
Padahal, mantan Wali Kota Solo ini telah resmi login PSI pada 14 Oktober 2025.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Jokowi Buka Alasan Pamerkan KTA PSI, Singgung Momentum dalam Politik
Indonesia
Cerita Jokowi Kantongi Nomor Anggota PSI dan Jadi Pengurus Tertinggi
Jokowi mengatakan bergabungnya ke PSI sudah dari 14 Oktober 2025. Ia membuka hal tersebut lantaran masih banyak pihak yang mempertanyakan posisinya.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 September 2026
Cerita Jokowi Kantongi Nomor Anggota PSI dan Jadi Pengurus Tertinggi
Indonesia
Legislator Golkar Komentari Usul Dapil Nasional: Menarik, tapi jangan Bikin Bingung
Sistem tersebut menarik karena partai politik memiliki peran dalam menentukan calon yang memperoleh mandat rakyat.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Legislator Golkar Komentari Usul Dapil Nasional: Menarik, tapi jangan Bikin Bingung
Indonesia
Punya 2 Juta Suara Terbuang, Demokrat Usul Dapil Nasional
Pembahasan mengenai mekanisme tersebut, masih terus dilakukan id antara partai politik sebagai bagian dari penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Punya 2 Juta Suara Terbuang, Demokrat Usul Dapil Nasional
Indonesia
Puan Pastikan Kenaikan Ambang Batas Parlemen dan Pilpres Masih Wacana
Wacana-wacana itu masih merupakan perbincangan di antara partai politik dan belum masuk tahapan pembahasan di DPR RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 22 September 2026
Puan Pastikan Kenaikan Ambang Batas Parlemen dan Pilpres Masih Wacana
Bagikan