Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Komdigi: YouTube Setuju Batasi Usia 16 Tahun dan Hapus Iklan untuk Anak

Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 April 2026

MerahPutih.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerima komitmen kepatuhan dari YouTube Indonesia terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Dengan komitmen tersebut, YouTube di bawah naungan Google akan menerapkan aturan usia minimal pengguna 16 tahun.

“Pemerintah mengapresiasi karena YouTube tentu dibawahi oleh Google sudah menyampaikan surat kepatuhan," kata Menteri Komdigi, Meutya Hafid, kepada wartawan, Rabu (22/4).

Baca juga:

Kemkomdigi Periksa Google dan Meta soal Aturan Medsos bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Selanjutnya, YouTube juga secara bertahap mengeliminasi iklan-iklan yang menyasar anak dan remaja serta melakukan deaktivasi akun-akun yang tidak sesuai dengan syarat usia.

Komdigi menyatakan akan terus berkomunikasi dengan YouTube guna memastikan implementasi aturan dalam PP Tunas berjalan efektif.

"Secara perubahan kasat matanya yang bisa dilihat adalah untuk notifikasi atau pemberitahuan batas usia minimum 16 tahun sudah dilakukan oleh platform YouTube," kata Meutya.

"Berikutnya, juga YouTube sudah memberikan rencana untuk deaktivasi dari akun-akun dan juga sekaligus menyampaikan bahwa akan mengeliminir ke depannya juga iklan-iklan yang menargetkan anak-anak dan remaja," tambahnya.

Baca juga:

Masuk Kategori Tengah-Tengah, TikTok Intensif Konsultasi PP Tunas ke Komdigi

Meutya juga mengungkapkan bahwa sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) telah menyerahkan komitmen kepatuhan terhadap PP Tunas.

Tujuh platform tersebut antara lain X (Twitter), Bigo Live, Instagram, Facebook, Threads, YouTube, dan TikTok.

Sementara itu, pemerintah masih menjalin komunikasi dengan Roblox terkait implementasi aturan tersebut, khususnya dalam upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital. (Asp)

Baca Artikel Asli