Kombes Agus Nurpatria Jalani Sidang Etik Kasus Halangi Penyidikan Brigadir J

Selasa, 06 September 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Polri akan melanjutkan kembali sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap tersangka penghalangan penyelidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir J.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang KKEP akan dilaksanakan pada Selasa (6/9) terhadap terperiksa mantan Kaden A Paminal, Kombes Agus Nurpatria.

Baca Juga

Jaksa Minta Dilengkapi, Berkas Tersangka Istri Irjen Sambo Balik lagi ke Polisi

Sidang tersebut dimulai pukul 10.00 WIB di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Komisi Kode Etik Polri atau KKEP akan memeriksa sejumlah saksi sebelum menjatuhkan putusan terhadap Agus selaku terduga pelanggar.

"Sidang kode etik yang akan diselenggarakan dengan terduga pelanggar akan digelar tatap jam 10-an dan juga memeriksa beberapa saksi," ujar Dedi.

Menurut Dedi, sidang KKEP akan memutuskan vonis terhadap Kombes Agus atas dugaan pelanggaran yang dilakukannya.

“Nanti akan diputuskan oleh sidang komisi kode etik terkait dengan masalah terduga pelanggar Kombes AN,” jelas dia.

Baca Juga

[HOAKS atau FAKTA]: 3 Anggota DPR Ditahan Karena Kasus Ferdy Sambo

Sebelumnya, KKEP telah memecat tiga anggota Polri terkait kasus ini. Ketiganya meliputi Ferdy Sambo, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto dan mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo.

Ferdy Sambo dipecat atau dijatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) lantaran terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Di sisi lain, dia juga diduga telah melakukan upaya menghalang-halangi pengungkapan kasusnya atau obstruction of justice. Sedangkan, Chuk Putranto dan Baiquni Wibowo dijatuhkan sanksi PTDH lantaran turut membantu Ferdy Sambo dalam menutupi kejahatannya.

Salah satunya, yakni merusak CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.

Atas sanksi yang dijatuhkan KKEP, Ferdy Sambo, Chuk Putranto, dan Baiquni kompak menyatakan banding. (Knu)

Baca Juga

Di Hadapan LPSK, Bharada E Ungkap Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan