Koalisi Energi Indonesia Minta Skandal Suap 34 Proyek Tenaga Listrik Diusut
Jumat, 25 November 2016 -
MerahPutih Nasional - MAXPower Grup Pte. Ltd, sebuah perusahaan yang dimiliki oleh Standard Chartered Private Equity, telah diselidiki dan dituduh oleh otoritas Amerika Serikat telah melakukan tindak pidana penyuapan di Indonesia menurut U.S. Foreign Corrupt Practices ACT.
Ketua Koalisi Energi Indonesia Tumpak Sitorus mengatakan otoritas Amerika Serikat, Federal Bureau Investigation (FBI) menduga MAXpower Pte. Ltd menyuap beberapa pejabat Indonesia untuk memenangkan proyek tersebut. Oleh karena itu, Koalisi Energi Indonesia mendesak agar skandal ini diusut tuntas.
"Diduga suap itu bernilai lebih dari US$ 750.000 dalam bentuk tunai, yang diberikan oleh MAXpower Pte. Ltd. Sekitar tahun 2014 dan awal tahun 2015. Bahkan ada indikasi kuat suap in telah dilakukan sejak tahun 2012," ujar Tumpak saat memberikan paparan pada diskusi "Usut Tuntas Suap 34 Proyek Tenaga Listrik Mangkrak" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (25/11).
Tumpak menjelaskan Standard Chartered Private Equity telah diketahui oleh publik di Amerika Serikat telah membuka seluruh bukti-bukti yang berkaitan dengan hal ini kepada U.S. Departement of Justice, Bank of England dan Monetary Authority of Singapore.
"Standard Chartered Private Equilty oleh karenanya menerima bisnis di bawah pengawasan Departemen Kehakiman dan kantor Jaksa Wilayah New York sejak tahun 2012," katanya. (Abi)
BACA JUGA:
- KPK Segera Sidik Kasus Proyek Pembangkit Listrik Mangkrak
- Rizal Ramli: Proyek Listrik 35.000 MW Tetap Dijalankan, PLN Rugi Milyaran Dollar Per Tahun
- Darmin Nasution Paparkan Perkembangan Pembangunan Listrik 35 Ribu MW
- Jokowi Instruksikan Ambil Alih Proyek Tol Mangkrak
- Paket Kebijakan IX, Jokowi Akan Terbitkan Perpres Pembangunan Infrastruktur Listrik