Klaim JKN Pasien Di-COVID-kan di Solo Capai Puluhan Miliar

Minggu, 25 Oktober 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Sebanyak 684 dari 1.139 kasus klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pasien COVID-19 di eks Karesidenan Surakarta tidak sesuai atau dispute.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Solo Rahmad Asri Ritonga mengatakan, 684 klaim dispute mencakup 33,2 persen dari total klaim kasus COVID-19 selama masa pandemi atau Maret-Oktober 2020.

"Kami temukan kasus klaim JKN pasien COVID-19 tidak sesuai (dispute) di 14 rumah sakit dengan total Rp28,4 miliar," ujar Rahmad, Minggu (25/10).

Baca Juga:

Puluhan Anak Positif COVID-19, Pemkot Solo Evaluasi Kebijakan Anak Boleh ke Mal

Rahmad memaparkan, ketidaksesuaian kasus klaim JKN COVID-19 yang terjadi di masa pandemi tersebut di antaranya pasien meninggal yang tidak terkena COVID-19, tetapi di-COVID-kan. Selain itu, penggunaan peralatan medis dan obat-obat yang dilaporkan rumah sakit tidak sesuai dengan yang sebenarnya.

"Ada juga laporan rapid test, VCR, atau tes swab bagi pasien COVID-19 tidak sesuai. Lamanya pasien menginap yang dilaporkan rumah sakit, beberapa di antaranya juga tidak sesuai," papar dia.

  BPJS Kesehatan Solo melayani warga mengurus Kartu Indonesia Sehat (KIS). (MP/Ismail)
BPJS Kesehatan Solo melayani warga mengurus Kartu Indonesia Sehat (KIS). (MP/Ismail)

Ia menjelaskan, kasus klaim JKN tidak sesuai ini dilakukan rumah sakit karena tingginya nilai klaim kasus COVID-19 yang bisa diajukan pihak rumah sakit ke pemerintah pusat. Pemerintah pusat pun meminta BPJS yang ada di berbagai daerah untuk memverifikasi kasus-kasus dispute COVID-19 itu ke berbagai rumah sakit.

"Dari jumlah sebanyak itu, klaim JKN pasien COVID-19 yang sesuai sebanyak 2.059 pasien dengan senilai Rp123 miliar. Sedangkan klaim untuk 1.139 kasus masuk kategori dispute atau ketidaksesuaian pertama," kata dia.

Baca Juga:

Jokowi Diminta Tunggu Hasil Uji Klinis Sebelum Vaksinasi COVID-19

Ia menambahkan, BPJS meminta rumah sakit untuk melengkapi data-data rekam medik dan administasi para pasien dalam kasus COVID-19 untuk kemudian diajukan lagi ke pemerintah agar bisa mendapatkan klaim. Namun demikian, jika persyaratannya tidak sesuai seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan, maka klaim yang diajukan rumah sakit tidak bisa cair.

"Kami di daerah hanya sebatas melakukan verifikasi saja. Keputusan dispute atau tidak adalah Kemenkes (Kementerian Kesehatan)," tutup dia. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Pemkot Depok Mulai Data Jumlah Fasilitas dan Tenaga Kesehatan untuk Vaksinasi COVID-19

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan