Kimia Farma Bebas Tugaskan Karyawannya yang Ditangkap Densus 88

Senin, 13 September 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - PT Kimia Farma Tbk memberikan tindakan tegas terhadap S, salah satu karyawannya yang ditangkap Densus 88 Antiteror Polri pada Jumat (10/9) lalu. S diketahui menjadi tersangka teroris yang tergabung dalam kelompok Jamaah Islamiyah (JI).

Direktur Utama PT Kimia Farma, Verdi Budidarmo menyatakan, sanksi tegas yang diberikan kepada S berupa skors atau pembebasan tugas sementara waktu. Yakni selama menjalani pemeriksaan kepolisian mulai 10 September 2021 sampai dengan selesai.

Baca Juga

Densus Tangkap 4 Terduga Teroris, 1 Pelaku Terkait Bom Malam Natal

"Jika hasil pemeriksaan menunjukkan S bersalah secara hukum, maka PT Kimia Farma Tbk akan memberikan sanksi pelanggaran berat sesuai peraturan perusahaan berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan tidak hormat," ujar Verdi kepada wartawan, Senin (13/9).

"Namun, jika sebaliknya, maka perusahaan akan melakukan tindakan mendukung pemulihan nama baik S," terangnya.

Densus 88 Antiteror. (MP/Win)
Densus 88 Antiteror. (MP/Win)

Dalam hal ini, Verdi juga menegaskan PT Kimia Farma Tbk akan mendukung upaya pihak kepolisian dalam memberantas aksi terorisme dan mendukung proses hukum terhadap para pelaku.

"Kimia Farma sangat mendukung sepenuhnya upaya seluruh aparat penegak hukum untuk memproses secara hukum atas tindakan yang dilakukan oleh oknum karyawan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku," tutup Verdi.

Diberitakan sebelumnya, Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri membekuk tiga orang terduga teroris.

Masing-masing berinisial MEK dan S yang ditangkap di Jalan Harapan Jaya, Bekasi Utara dan SH yang diringkus di Jalan Wijaya Kesuma, Petamburan, Jakarta Barat.

Terbaru, Kabag Penum Divisi Humas Polri menyatakan, tiga orang tersebut kini berstatus sebagai tersangka.

"Updatenya, status teroris sudah naik jadi tersangka," terang Ramadhan, Jumat (10/9). (Knu)

Baca Juga

Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Wilayah Bekasi dan Petamburan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan