Ketua MPR Sebut Upaya Pelonggaran PSBB Harus Sesuai Kesepakatan Pemerintah Pusat dan Daerah

Rabu, 13 Mei 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo mengingatkan perlunya kesepakatan bersama antara pemerintah pusat dan daerah jika mau menerapkan kebijakan pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pusat dan daerah harus saling berkoordinasi.

"Dikarenakan adanya kemungkinan relaksasi PSBB apabila laju penambahan orang yang terinfeksi COVID-19 semakin melambat setiap harinya," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5).

Baca Juga:

Sekelumit Dinamika Komunikasi Publik Selama Dua Bulan Pandemi COVID-19

Bambang meminta agar tidak ada tumpang tindih kebijakan terkait penanganan COVID-19 di pusat dan daerah.

"Serta memfokuskan peraturan atau kebijakan yang ditetapkan untuk penanganan dan pencegahan COVID-19," ucapnya.

Selanjutnya, ia meminta pemerintah terus memantau laju kurva kasus COVID-19 di tiap daerah.

Menurut Bambang, relaksasi atau pelonggaran PSBB tidak boleh diterapkan jika berpotensi meningkatkan jumlah kasus di suatu daerah.

"Memastikan apabila sepakat untuk melakukan relaksasi PSBB tidak berpotensi memperluas penyebaran virus corona di lingkungan masyarakat," kata dia.

Arsip-Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyerahkan bantuan paket sembako kepada warga di Jakarta Utara, Selasa (21/4/2020). ANTARA/HO/Dok-Humas MPR/am.
Arsip-Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyerahkan bantuan paket sembako kepada warga di Jakarta Utara, Selasa (21/4/2020). ANTARA/HO/Dok-Humas MPR/am.

Ia pun mengingatkan pemerintah serta aparat penegak hukum mengawasi pelaksanaan PSBB dengan cermat.

"Tetap awasi masyarakat untuk mematuhi aturan PSBB yang berlaku di setiap daerah masing-masing, serta melihat tingkat kepatuhan masyarakat dalam memahami dan melaksanakan protokol kesehatan sebagai salah satu bahan pertimbangan untuk melonggarkan PSBB," ujar Bambang.

Presiden Joko Widodo meminta agar wacana pelonggaran PSBB dilakukan secara hati-hati. Jokowi tak mau pelonggaran PSBB membawa dampak negatif.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo pun menyatakan ada dua tahapan yang harus dipenuhi dalam penerapan pelonggaran PSBB.

Tahapan pertama yakni prakondisi atau sosialiasi. Nantinya, pemerintah akan melibatkan akademisi, epidemiolog, kesehatan masyatakat, sosiolog, serta pakar komunikasi publik untuk melakukan sebuah kajian.

Baca Juga:

Pusat Izinkan Usia di Bawah 45 Tahun Kembali Kerja, Ini Reaksi Anak Buah Anies

Kedua, yaitu kapan waktu yang tepat pelonggaran PSBB diterapkan. Hal itu bergantung pada empat kriteria.

Pertama, apabila kurva kasus corona di suatu daerah sudah melandai.

Kedua, keputusan soal pelonggaran PSBB juga tergantung dengan kesiapan masyarakat.

Kriteria ketiga adalah prioritas daerah mana dan bidang apa saja yang diberikan pelonggaran.

Kemudian, kriteria terakhir yaitu terkait koordinasi pemerintah pusat dan daerah.

"Ini penting sekali. Jangan sampai nanti diberikan pelonggaran ternyata ada penolakan. Demikian juga mungkin dari daerah memutuskan untuk minta pelonggaran atas inisiatif sendiri, ternyata pusat melihat belum waktunya," ucap Doni. (Knu)

Baca Juga:

THR ASN dan Honorer Pemkot Solo Cair Akhir Pekan Ini

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan