Nama Soeharto Dicabut dari TAP MPR soal KKN

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo. Foto: YouTube/MPRGOID
MerahPutih.com - Setelah mencabut Ketetapan (TAP) MPR Nomor II Tahun 2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Abdurrahman Wahid (Gus Dur), MPR RI juga mencabut nama Presiden ke-2 RI Soeharto dari TAP) MPR Nomor 11 Tahun 1998.
Adapun TAP MPR itu berisi tentang perintah untuk menyelenggarakan yang bersih tanpa Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) dan secara eksplisit ditujukan kepada Soeharto.
Hal itu disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR periode 2019-2024, di ruang Rapat Paripurna I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9).
Baca juga:
Bamsoet Sebut Pelantikan Prabowo-Gibran Disempurnakan dengan Ketetapan MPR
"Terkait dengan penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11/MPR 1998 tersebut secara diri pribadi, Bapak Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia," ujar politisi yang karib disapa Bamsoet ini.
Bamsoet menjelaskan, keputusan itu menindaklanjuti surat dari Fraksi Golkar dan diputuskan dalam Rapat Gabungan MPR pada Senin (23/9).
Politikus Golkar ini menegaskan, TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tersebut secara yuridis masih berlaku. Namun, proses hukum terhadap Soeharto telah selesai karena mantan mertua Presiden terpilih Prabowo Subianto itu telah meninggal dunia.
"MPR sepakat untuk menjawab surat tersebut sesuai dengan etika dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di mana status hukum TAP MPR nomor 11 tahun 1998 tersebut dinyatakan masih berlaku oleh Tap MPR nomor 1/R 2003," jelas dia.
Bamsoet menambahkan, MPR adalah rumah kebangsaan bersama dan penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. MPR juga merupakan aktualisasi dari pemusyawaratan atau perwakilan seluruh rakyat Indonesia.
Baca juga:
Pantun Bamsoet Buka Paripurna Terakhir MPR Singgung Beringin di Persimpangan Jalan
"Sudah sepantasnya dalam kerangka itu, MPR merajut persatuan bangsa. Layaknya benang yang mengikat kain berbagai warna, MPR menganyam harapan dan cita-cita bangsa dalam satu harmoni," ungkapnya.
Selaras dengan pemikiran tersebut, kata Bamsoet, dalam semangat persatuan dan kesatuan Pimpinan MPR mendorong agar jasa dan pengabdian dari mantan Presiden Soekarno, mantan Presiden Soeharto, dan mantan Presiden Abdurrahman Wahid, dapat diberikan penghargaan yang layak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Ke depan, tantangan kebangsaan yang kita hadapi akan semakin berat, oleh karenanya kita harus selalu bergandengan tangan untuk Indonesia yang lebih kuat, Indonesia yang lebih hebat," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Forum Indonesia Climate Change Forum (ICCF) 2025 Bahas RUU Pengelolaan Perubahan Iklim

Badan Pengkajian Kupas Fungsi Kebangsaan MPR RI Melalui Jati Diri Bangsa

Ketua MPR dan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tinjau Renovasi Mess MPR yang Dibakar Massa, Salah Satu Bangunan Heritage Bandung

MPR Desak Audit Ponpes Al Khoziny Sebelum Dibangun Ulang Pakai APBN

MPR Dorong RUU Pengelolaan Perubahan Iklim, Minta Aktivis Lingkungan Kolaborasi di ICCF 2025

MPR dan BPK Bahas Tuntutan Soal Transparansi Keuangan Negara

Pemimpin MPR Sebut Pertemuan Prabowo dan Jokowi untuk Kemaslahatan Rakyat, bukan Kepentingan Politik

MPR Sebut Kasus Keracunan Massal Bikin Program MBG Jadi tak Sesuai Tujuannya

Pimpinan MPR Dukung Penerapan Kebijakan Satu Orang Satu Akun Media Sosial

Peneliti BRIN Siti Zuhro Bicara Optimalisasi Desentralisasi dan Otonomi Daerah
