Pusat Izinkan Usia di Bawah 45 Tahun Kembali Kerja, Ini Reaksi Anak Buah Anies


Arsip Foto. Calon penumpang menunggu kedatangan KRL di Stasiun Manggarai, Jakarta, Selasa (14/4/2020). (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
MerahPutih.com - Pemerintah Pusat mengizinkan masyarakat kategori di bawah usia 45 tahun untuk kembali beraktivitas di luar rumah di masa pandemi COVID-19 saat ini
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansah mengatakan pihaknya tak mempersoalkan usia pekerja bila ingin kembali bekerja.
Baca Juga
Tekan Angka PHK, Pemerintah Longgarkan Usia di Bawah 45 Tahun Beraktivitas
Hanya saja, kata Andri, perusahaan yang boleh beroperasi hanya yang dikecualikan Pemprov DKI berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020. Urusan usia kerja, Pemkot DKI serahkan sepenuhnya kepada tempat usaha yang bersangkutan.
"Disnaker tidak mempermasalahkan masalah usia kerja. Yang hanya dilihat oleh Disnaker adalah jenis usahanya ," kata Andri di Jakarta, Rabu (13/5).

Andri menegaskan, untuk pelaku usaha yang tak dikecualikan atau tidak mempunyai Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tetap tak beroperasi selama PSBB.
"Kalo masuk kategori yang tidak dikecualikan namun tidak mempunyai IOMKI tetap harus tutup sementara sampai penerapan PSBB," terang dia.
Kemudian, lanjut dia, bila pelaku usaha yang masuk dalam kategori yang dikecualikan harus tetap memperhatikan protokol pencegahan COVID-19.
"Kalo masuk kategori yang tidak dikecualikan namun mempunyai IOMKI boleh tetap beroperasi namun harus memperhatikan protokol COVID-19," tutup anak buah Gubernur DKI Anies Baswedan itu.
Baca Juga:
Warga di Bawah 45 Tahun Boleh Bekerja Justru Bertolak Belakang dengan PSBB
Seperti diketahui, pemerintah pusat berencana memberikan kelonggaran kepada warga berusia di bawah 45 tahun untuk kembali bekerja di tengah pelaksanaan PSBB.
"Kita sadari betul bahwa dalam kelompok usai 45 ke bawah, adalah tenaga produktif," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto dalam jumpa pers live streaming Selasa (12/5) kemarin.

Namun aturan itu diperbaiki oleh Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo. Kata dia, warga di bawah usia 45 yang bisa bekerja, di bidang pekerjaan yang dibatasi pada 11 bidang usaha saja. Hal itu sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 13.
Ke-11 sektor tersebut yakni kesehatan, bahan pangan atau makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar pada obyek vital, serta kebutuhan sehari-hari. (Asp)
Baca Juga:
Gugus Tugas: Pekerja di Bawah Usia 45 Tahun Hanya Boleh Beraktivitas di 11 Bidang Usaha
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI

COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin

COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif

Terjadi Peningkatan Kasus COVID-19 di Negara Tetangga, Dinkes DKI Monitoring Rutin
