Pusat Izinkan Usia di Bawah 45 Tahun Kembali Kerja, Ini Reaksi Anak Buah Anies

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 13 Mei 2020
Pusat Izinkan Usia di Bawah 45 Tahun Kembali Kerja, Ini Reaksi Anak Buah Anies

Arsip Foto. Calon penumpang menunggu kedatangan KRL di Stasiun Manggarai, Jakarta, Selasa (14/4/2020). (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pemerintah Pusat mengizinkan masyarakat kategori di bawah usia 45 tahun untuk kembali beraktivitas di luar rumah di masa pandemi COVID-19 saat ini

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansah mengatakan pihaknya tak mempersoalkan usia pekerja bila ingin kembali bekerja.

Baca Juga

Tekan Angka PHK, Pemerintah Longgarkan Usia di Bawah 45 Tahun Beraktivitas

Hanya saja, kata Andri, perusahaan yang boleh beroperasi hanya yang dikecualikan Pemprov DKI berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020. Urusan usia kerja, Pemkot DKI serahkan sepenuhnya kepada tempat usaha yang bersangkutan.

"Disnaker tidak mempermasalahkan masalah usia kerja. Yang hanya dilihat oleh Disnaker adalah jenis usahanya ," kata Andri di Jakarta, Rabu (13/5).

andri kadisnakertran dki
Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah. (MP/Asropih)

Andri menegaskan, untuk pelaku usaha yang tak dikecualikan atau tidak mempunyai Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tetap tak beroperasi selama PSBB.

"Kalo masuk kategori yang tidak dikecualikan namun tidak mempunyai IOMKI tetap harus tutup sementara sampai penerapan PSBB," terang dia.

Kemudian, lanjut dia, bila pelaku usaha yang masuk dalam kategori yang dikecualikan harus tetap memperhatikan protokol pencegahan COVID-19.

"Kalo masuk kategori yang tidak dikecualikan namun mempunyai IOMKI boleh tetap beroperasi namun harus memperhatikan protokol COVID-19," tutup anak buah Gubernur DKI Anies Baswedan itu.

Baca Juga:

Warga di Bawah 45 Tahun Boleh Bekerja Justru Bertolak Belakang dengan PSBB

Seperti diketahui, pemerintah pusat berencana memberikan kelonggaran kepada warga berusia di bawah 45 tahun untuk kembali bekerja di tengah pelaksanaan PSBB.

"Kita sadari betul bahwa dalam kelompok usai 45 ke bawah, adalah tenaga produktif," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto dalam jumpa pers live streaming Selasa (12/5) kemarin.

doni gugus tugas covid-19
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo. (ANTARA/Benny Jahang)

Namun aturan itu diperbaiki oleh Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo. Kata dia, warga di bawah usia 45 yang bisa bekerja, di bidang pekerjaan yang dibatasi pada 11 bidang usaha saja. Hal itu sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 13.

Ke-11 sektor tersebut yakni kesehatan, bahan pangan atau makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar pada obyek vital, serta kebutuhan sehari-hari. (Asp)

Baca Juga:

Gugus Tugas: Pekerja di Bawah Usia 45 Tahun Hanya Boleh Beraktivitas di 11 Bidang Usaha

#COVID-19
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Lifestyle
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Gejala long COVID tidak selalu sama pada setiap orang. Sebagian mengalami hanya satu keluhan, seperti sesak napas atau kelelahan (fatigue), sementara yang lain menghadapi kombinasi beberapa gangguan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Indonesia
Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa
Kemenkes menjabarkan saat ini ada 179 kasus COVID-19, dengan 1 kasus positif dari 32 pemeriksaan yang ditemukan
Wisnu Cipto - Senin, 16 Juni 2025
Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa
Indonesia
178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat
Batuk-pilek disertai sesak napas dalam waktu kurang dari 14 hari setelah kembali dari Tanah Suci.
Wisnu Cipto - Senin, 16 Juni 2025
178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat
Indonesia
Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan bahwa situasi COVID-19 di Ibu Kota tetap terkendali
Angga Yudha Pratama - Jumat, 13 Juni 2025
Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis
Indonesia
Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025
Ani mengimbau masyarakat untuk terus menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 11 Juni 2025
Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025
Indonesia
KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19
KPK meminta bantuan BRI untuk memberikan informasi mengenai fasilitas kredit
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Juni 2025
KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19
Indonesia
KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Juni 2025
KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI
Indonesia
COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (3/6), mengakui ada kenaikan jumlah kasus COVID-19 di Indonesia yang terkonfirmasi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Juni 2025
COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin
Indonesia
COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) meminta masyarakat meningkatkan protokol kesehatan yang pernah dilakukan pada musim pandemi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Juni 2025
COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif
Indonesia
Terjadi Peningkatan Kasus COVID-19 di Negara Tetangga, Dinkes DKI Monitoring Rutin
Dinkes DKI melakukan sejumlah langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi penularan COVID-19.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Juni 2025
Terjadi Peningkatan Kasus COVID-19 di Negara Tetangga, Dinkes DKI Monitoring Rutin
Bagikan