Ketua MPR Sebut Kebijakan Menhub Bertentangan dengan Upaya Berantas Corona

Jumat, 08 Mei 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Katua Majelis Permusyawarakatan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo menilai, kebijakan pemerintah membuka kembali transportasi umum untuk keperluan tertentu di tengah masa darurat wabah COVID-19 dinilai membingungkan masyarakat.

Bamsoet mengatakan, Kementerian Perhubungan/Kemenhub harus meninjau ulang kebijakan tersebut. Kebijakan tersebut dapat bertentangan dengan regulasi pencegahan dan penanganan COVID-19 yang masih diterapkan saat ini.

Baca Juga:

Dua Bandara Yogyakarta Kembali Dibuka, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Penumpang

"Sehingga berpotensi justru dapat memperpanjang masa pandemi corona," kata Bamsoet dalam keterangannya, Jumat (8/5).

Bamsoet mendesak, Kemenhub agar dalam mengimplementasikan kebijakan berorientasi turut mengedepankan aspek kesehatan, tidak hanya untuk penyelamatan ekonomi saja.

"Mendorong Kemenhub untuk konsisten dalam memberlakukan sebuah kebijakan, terutama berfokus pada pengendalian pandemi COVID-19," jelas Bamsoet.

Posko pemeriksaan calon penumpang di Bandara Internasional Juanda Surabaya (Antarajatim/AP 1 Juanda/IS)
Posko pemeriksaan calon penumpang di Bandara Internasional Juanda Surabaya (Antarajatim/AP 1 Juanda/IS)

Politikus Golkar ini juga mendesak pemerintah pusat dan daerah berkomitmen untuk mengawasi agar pergerakan transportas tetap berada dalam pantauan.

"Tentu saja mestu sesuai dengan protokol COVID-19 dan mudik tetap tidak dilakukan, sebagaimana disampaikan ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19," terang Bamsoet.

Baca Juga:

Pemprov DKI: 83.193 Jalani Rapid Test, 3.176 Orang Positif Corona

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam rapat kerja secara virtual dengan komisi 5 DPR mengatakan akan mengizinkan kembali semua moda transportasi untuk kembali beroperasi mulai Kamis (7/5).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan syarat ketat sesuai penanganan COVID-19.

Disampaikan juga bahwa operasi tersebut dengan syarat ketat, penumpang khusus misalnya hanya untuk pejabat negara, kebutuhan emergensi, kerja penanganan COVID-19 dan pemulangan TKI.

Semua itu harus menyertakan surat keterangan dari lurah, sehat dan negatif COVID-19 dari rumah sakit dan surat tugas. (Knu)

Baca Juga:

Langkah Pemerintah Beri Kelonggaran Pembayaran THR Berbahaya Bagi Nasib Pekerja

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan