Langkah Pemerintah Beri Kelonggaran Pembayaran THR Berbahaya Bagi Nasib Pekerja

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 08 Mei 2020
 Langkah Pemerintah Beri Kelonggaran Pembayaran THR Berbahaya Bagi Nasib Pekerja

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Foto: MP/Kanugrahan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melawan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait kelonggaran membayar Tunjangan Hari Raya (THR).

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan hal itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Juni Menko Perekonomian Buka Kembali Aktivitas Ekonomi Pasca COVID-19

"Langkah yang akan diambil KSPI dalam menolak surat edaran tersebut adalah mem-PTUN-kan surat edaran tersebut karena bertentangan dengan PP Nomor 78 tahun 2015," kata Said kepada wartawan, Jumat (8/5).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah keluarkan surat edaran terkait THR
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah (MP/Win)

Ia menilai pemberlakuan aturan tersebut akan memukul dan menurunkan daya beli buruh.

"Apalagi disaat ekonomi tertekan akibat virus korona.

Said juga meminta kepada buruh dan pengusaha tidak mematuhi surat edaran tersebut. Kecuali, terdapat audit keuangan perusahaan yang menyatakan perusahaan merugi.

"KSPI menyerukan buruh dan pengusaha tidak mematuhi surat edara tersebut, terkecuali ada audit pembukuan perusahaan yang menyatakan rugi dalam satu tahun terakhir dan tahun berjalan," ucapnya.

Menurut dia, aturan yang ada mewajibkan pengusaha membayar THR 100 persen bagi pekerja yang memiliki masa kerja di atas satu tahun.

"Bagi yang masa kerjanya di bawah satu tahun, maka upahnya dibayarkan proporsional sesuai masa kerjanya," kata Said.

Ia beralasan, daya beli buruh harus tetap dijaga di tengah pandemi Covid-19. Dia menilai, berkurangnya THR, baik karena dicicil, ditunda, atau tak dibayarkan, akan memukul daya beli buruh saat Lebaran.

Ia mengatakan kondisi itu akan membuat konsumsi turun drastis dan membuat pertumbuhan ekonomi makin hancur.

Iqbal pun menegaskan surat edaran Menaker tersebut harus ditolak. Ia berujar pengusaha harus tetap membayar THR 100 persen untuk para pekerja.

"Tidak membuka ruang untuk dibayar dengan cara dicicil, ditunda, dan dibayar di bawah seratus persen," ucap dia.

Meski begitu, Iqbal mengatakan KSPI mengecualikan bagi perusahaan dengan kategori menengah dan kecil seperti hotel melati, restoran nonwaralaba internasional, UMKM, ritel berskala menengah ke bawah, dan lainnya.

Adapun hotel berbintang, restoran besar atau waralaba internasional, ritel besar, industri manufaktur, kata Iqbal, wajib membayar THR 100 persen dan tidak dicicil atau ditunda.

Karena itu, dia meminta agar para buruh menolak pengusaha yang ingin membayar THR sesuai SE Menaker tersebut.

“Jadi isi dari surat edaran Menaker tersebut harus ditolak, dan pengusaha tetap diwajibkan membayar 100%. Tidak membuka ruang untuk dibayar dengan cara dicicil, ditunda, dan dibayar di bawah 100%,” katanya.

Baca Juga:

Fraksi PDIP Tak Setuju Usulan Komisi A Bansos Sembako Diganti Uang Tunai

Berdasarkan SE THR, Menaker Ida Fauziyah meminta Gubernur memastikan seluruh perusahaan membayar THR sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Apabila perusahaan menyatakan sulit membayar THR maka harus ada proses dialog antara pihak pengusaha dan para pekerja, dilandasi rasa kekeluargaan dan informasi yang utuh tentang kondisi keuangan terkini.

"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," tutur Menaker dalam SE tersebut.(Knu)

Baca Juga:

Pria Tua Hidup di Rumah Tak Layak Luput dari Perhatian Pemerintah

#THR #Said Iqbal #KSPI #Menteri Ketenagakerjaan
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
KSPI Batalkan Aksi Buruh 24 November, Tunggu Keputusan Upah Minimum 2026
KSPI dan Partai Buruh menunda aksi 24 November karena pemerintah belum mengumumkan kenaikan upah minimum 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
KSPI Batalkan Aksi Buruh 24 November, Tunggu Keputusan Upah Minimum 2026
Indonesia
Aksi Buruh Siap Geruduk Istana dan DPR, Kenaikan Upah Rp 90 Ribu Dinilai Terlalu Rendah
KSPI dan Partai Buruh memprotes kenaikan upah minimum 2026 yang disebut hanya naik rata-rata Rp 90 ribu per bulan. Aksi digelar di Jakarta hingga daerah lain.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Aksi Buruh Siap Geruduk Istana dan DPR, Kenaikan Upah Rp 90 Ribu Dinilai Terlalu Rendah
Indonesia
Pemerintah Buka Program Magang Nasional Bergaji Setara UMK untuk Lulusan Baru
Pemerintah membuka Program Magang Nasional bergaji setara UMK bagi lulusan baru. Batch 2 menargetkan 80.000 peserta dari berbagai daerah di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Pemerintah Buka Program Magang Nasional Bergaji Setara UMK untuk Lulusan Baru
Indonesia
Partai Buruh Beri Peringatan Keras, Tiga Juta Massa Siap Turun ke Jalan Jika Tuntutan Soal Upah dan Outsourcing Tak Dipenuhi
Dalam aksi tersebut, Said Iqbal mengklaim ada 5.000 buruh dari Jabodetabek dan Karawang yang ikut berunjuk rasa
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
Partai Buruh Beri Peringatan Keras, Tiga Juta Massa Siap Turun ke Jalan Jika Tuntutan Soal Upah dan Outsourcing Tak Dipenuhi
Indonesia
Said Iqbal Minta DPR Tak Paranoid dengan Aksi Buruh, Lebih Baik Terbuka dan Tidak Takut Terima Aspirasi Publik
Menurutnya, unjuk rasa adalah bagian dari praktik demokrasi di Indonesia dan merupakan hal yang lumrah untuk menyampaikan pendapat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
Said Iqbal Minta DPR Tak Paranoid dengan Aksi Buruh, Lebih Baik Terbuka dan Tidak Takut Terima Aspirasi Publik
Indonesia
Tak Terima Anggota Dewan Dapat Gaji Tinggi sementara Rakyat Hidup Susah, Elemen Buruh Akan ‘Geruduk’ DPR Besok
Presiden KSPI sekaligus Ketum Partai Buruh Said Iqbal mengatakan sekitar 10 ribu buruh dari Jabodetabek dan Karawang akan bergerak menuju Jakarta.
Frengky Aruan - Rabu, 27 Agustus 2025
Tak Terima Anggota Dewan Dapat Gaji Tinggi sementara Rakyat Hidup Susah, Elemen Buruh Akan ‘Geruduk’ DPR Besok
Indonesia
28 Agustus Besok Giliran Demo Buruh Geruduk Jakarta, Ini 6 Tuntutan Mereka
Puluhan ribu buruh akan menggelar aksi serempak di Indonesia pada 28 Agustus 2025, dengan pusat aksi di depan DPR RI atau Istana Kepresidenan Jakarta.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Agustus 2025
28 Agustus Besok Giliran Demo Buruh Geruduk Jakarta, Ini 6 Tuntutan Mereka
Indonesia
Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK, Diduga Lakukan Pemerasan
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, terjaring OTT KPK, Kamis (21/8). Menurut KPK, ia diduga melakukan pemerasan.
Soffi Amira - Kamis, 21 Agustus 2025
Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK, Diduga Lakukan Pemerasan
Indonesia
Harga Bahan Pokok Melambung Tinggi hingga Daya Beli Lesu, Buruh Minta Upah Minimum Naik 10,5 Persen pada Tahun Depan
Litbang KSPI sudah melakukan survei dan analisa perhitungan untuk menentukan kenaikan upah minimum sektoral.
Frengky Aruan - Senin, 11 Agustus 2025
Harga Bahan Pokok Melambung Tinggi hingga Daya Beli Lesu, Buruh Minta Upah Minimum Naik 10,5 Persen pada Tahun Depan
Indonesia
Bikin Pekerja Kena PHK, Buruh Akan Demo Besar-besaran Tolak Kesepakatan Dagang Indonesia-AS
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketum Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan aksi tersebut akan dilakukan serentak di 38 provinsi pada 15 hingga 25 Agustus 2025.
Frengky Aruan - Senin, 28 Juli 2025
Bikin Pekerja Kena PHK, Buruh Akan Demo Besar-besaran Tolak Kesepakatan Dagang Indonesia-AS
Bagikan