Langkah Pemerintah Beri Kelonggaran Pembayaran THR Berbahaya Bagi Nasib Pekerja

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 08 Mei 2020
 Langkah Pemerintah Beri Kelonggaran Pembayaran THR Berbahaya Bagi Nasib Pekerja

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Foto: MP/Kanugrahan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melawan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait kelonggaran membayar Tunjangan Hari Raya (THR).

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan hal itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Juni Menko Perekonomian Buka Kembali Aktivitas Ekonomi Pasca COVID-19

"Langkah yang akan diambil KSPI dalam menolak surat edaran tersebut adalah mem-PTUN-kan surat edaran tersebut karena bertentangan dengan PP Nomor 78 tahun 2015," kata Said kepada wartawan, Jumat (8/5).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah keluarkan surat edaran terkait THR
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah (MP/Win)

Ia menilai pemberlakuan aturan tersebut akan memukul dan menurunkan daya beli buruh.

"Apalagi disaat ekonomi tertekan akibat virus korona.

Said juga meminta kepada buruh dan pengusaha tidak mematuhi surat edaran tersebut. Kecuali, terdapat audit keuangan perusahaan yang menyatakan perusahaan merugi.

"KSPI menyerukan buruh dan pengusaha tidak mematuhi surat edara tersebut, terkecuali ada audit pembukuan perusahaan yang menyatakan rugi dalam satu tahun terakhir dan tahun berjalan," ucapnya.

Menurut dia, aturan yang ada mewajibkan pengusaha membayar THR 100 persen bagi pekerja yang memiliki masa kerja di atas satu tahun.

"Bagi yang masa kerjanya di bawah satu tahun, maka upahnya dibayarkan proporsional sesuai masa kerjanya," kata Said.

Ia beralasan, daya beli buruh harus tetap dijaga di tengah pandemi Covid-19. Dia menilai, berkurangnya THR, baik karena dicicil, ditunda, atau tak dibayarkan, akan memukul daya beli buruh saat Lebaran.

Ia mengatakan kondisi itu akan membuat konsumsi turun drastis dan membuat pertumbuhan ekonomi makin hancur.

Iqbal pun menegaskan surat edaran Menaker tersebut harus ditolak. Ia berujar pengusaha harus tetap membayar THR 100 persen untuk para pekerja.

"Tidak membuka ruang untuk dibayar dengan cara dicicil, ditunda, dan dibayar di bawah seratus persen," ucap dia.

Meski begitu, Iqbal mengatakan KSPI mengecualikan bagi perusahaan dengan kategori menengah dan kecil seperti hotel melati, restoran nonwaralaba internasional, UMKM, ritel berskala menengah ke bawah, dan lainnya.

Adapun hotel berbintang, restoran besar atau waralaba internasional, ritel besar, industri manufaktur, kata Iqbal, wajib membayar THR 100 persen dan tidak dicicil atau ditunda.

Karena itu, dia meminta agar para buruh menolak pengusaha yang ingin membayar THR sesuai SE Menaker tersebut.

“Jadi isi dari surat edaran Menaker tersebut harus ditolak, dan pengusaha tetap diwajibkan membayar 100%. Tidak membuka ruang untuk dibayar dengan cara dicicil, ditunda, dan dibayar di bawah 100%,” katanya.

Baca Juga:

Fraksi PDIP Tak Setuju Usulan Komisi A Bansos Sembako Diganti Uang Tunai

Berdasarkan SE THR, Menaker Ida Fauziyah meminta Gubernur memastikan seluruh perusahaan membayar THR sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Apabila perusahaan menyatakan sulit membayar THR maka harus ada proses dialog antara pihak pengusaha dan para pekerja, dilandasi rasa kekeluargaan dan informasi yang utuh tentang kondisi keuangan terkini.

"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," tutur Menaker dalam SE tersebut.(Knu)

Baca Juga:

Pria Tua Hidup di Rumah Tak Layak Luput dari Perhatian Pemerintah

#THR #Said Iqbal #KSPI #Menteri Ketenagakerjaan
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Rabu Lusa Buruh Geruduk Istana, Bawa 3 Isu Besar
Demonstrasi dipusatkan di Istana Negara dengan titik kumpul di Patung Kuda pukul 10.00 WIB, melibatkan ribuan buruh dari Jakarta, Jawa Barat, hingga Jawa Timur
Wisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
Rabu Lusa Buruh Geruduk Istana, Bawa 3 Isu Besar
Indonesia
Upah Dinilai Tak Cukup untuk Hidup di Jakarta, Bos Buruh: Kami Kerja tapi Tetap Nombok
Buruh menggelar aksi demo menuntut kenaikan UMP DKI Jakarta 2026. KSPI menilai upah Rp 5,73 juta terlalu kecil dan tidak sesuai biaya hidup ibu kota.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Upah Dinilai Tak Cukup untuk Hidup di Jakarta, Bos Buruh: Kami Kerja tapi Tetap Nombok
Indonesia
Kalah Gede Ketimbang Buruh Panci di Karawang dan Pekerja di Vietnam, Presiden KSPI: Harusnya Gaji UMP Jakarta Rp 6 Juta per Bulan
Saat Gubernur DKI Jakarta hanya memutuskan upah minimum Rp 5,73 juta, menurutnya, hal itu menunjukkan kesenjangan sosial.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Kalah Gede Ketimbang Buruh Panci di Karawang dan Pekerja di Vietnam, Presiden KSPI: Harusnya Gaji UMP Jakarta Rp 6 Juta per Bulan
Indonesia
Buruh Demo Depan Istana Negara Minta Penaikan UMP 2026, Polisi Ingatkan untuk tak Provokasi
Aksi ini akan diikuti ribuan buruh dari berbagai daerah di Jawa Barat dan Jakarta dengan konvoi sepeda motor.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Buruh Demo Depan Istana Negara Minta Penaikan UMP 2026, Polisi Ingatkan untuk tak Provokasi
Indonesia
KSPI Tolak UMP Jakarta 2026, Desak Revisi agar Mendekati KHL
KSPI menolak UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,72 juta. Buruh mendesak Pemprov DKI merevisi UMP agar mendekati 100 persen KHL.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Januari 2026
KSPI Tolak UMP Jakarta 2026, Desak Revisi agar Mendekati KHL
Indonesia
Said Iqbal Tolak UMP Jakarta 2026 Rp 5,7 Juta, Sebut Turunkan Daya Beli Buruh
UMP yang ditetapkan Gubernur Pramono lebih rendah Rp 160 ribu ketimbang KHL yang telah diumumkan Badan Pusat Statistik (BPS).
Dwi Astarini - Senin, 29 Desember 2025
Said Iqbal Tolak UMP Jakarta 2026 Rp 5,7 Juta, Sebut Turunkan Daya Beli Buruh
Indonesia
UMP Jakarta 2026 Dianggap Terlalu Kecil, Presiden Partai Buruh: Gaji di Sudirman Lebih Kecil dari Pabrik Panci Karawang
UMP Jakarta 2026 dinilai terlalu kecil. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, bahwa gaji di Sudirman lebih kecil dibanding Karawang.
Soffi Amira - Senin, 29 Desember 2025
UMP Jakarta 2026 Dianggap Terlalu Kecil, Presiden Partai Buruh: Gaji di Sudirman Lebih Kecil dari Pabrik Panci Karawang
Indonesia
KSPI Batalkan Aksi Buruh 24 November, Tunggu Keputusan Upah Minimum 2026
KSPI dan Partai Buruh menunda aksi 24 November karena pemerintah belum mengumumkan kenaikan upah minimum 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
KSPI Batalkan Aksi Buruh 24 November, Tunggu Keputusan Upah Minimum 2026
Indonesia
Aksi Buruh Siap Geruduk Istana dan DPR, Kenaikan Upah Rp 90 Ribu Dinilai Terlalu Rendah
KSPI dan Partai Buruh memprotes kenaikan upah minimum 2026 yang disebut hanya naik rata-rata Rp 90 ribu per bulan. Aksi digelar di Jakarta hingga daerah lain.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Aksi Buruh Siap Geruduk Istana dan DPR, Kenaikan Upah Rp 90 Ribu Dinilai Terlalu Rendah
Indonesia
Pemerintah Buka Program Magang Nasional Bergaji Setara UMK untuk Lulusan Baru
Pemerintah membuka Program Magang Nasional bergaji setara UMK bagi lulusan baru. Batch 2 menargetkan 80.000 peserta dari berbagai daerah di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Pemerintah Buka Program Magang Nasional Bergaji Setara UMK untuk Lulusan Baru
Bagikan