Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pria Tua Hidup di Rumah Tak Layak Luput dari Perhatian Pemerintah

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 08 Mei 2020
 Pria Tua Hidup di Rumah Tak Layak Luput dari Perhatian Pemerintah

Petugas kepolisian dari Polres Majalengka memberikan bantuan paket sembako kepada warga kurang mampu di Majalengka (Humas Polres Majalengka)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Tarlinah (70) salah satu warga Blok Kidul, Desa Sukawana, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ia hidup sebatang kara di sebuah gubug yang tak layak huni.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani selama ini tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah. Pria ini diketahui belum pernah mendapat bantuan pemerintah, seperti BLT, PKH, dan BPNT.

Baca Juga:

Pelonggaran Transportasi Umum Bikin Penerapan PSBB Sia-Sia Belaka

Hal ini diketahui saat anggota Polsek Kertajati, Polres Majalengka mengunjunginya untuk memberikan bantuan paket sembako.

"Menurut pengakuan dari Bapak Tarlinah selama ini dia belum pernah mendapat bantuan pemerintah, seperti BLT, PKH, dan BPNT," kata Kapolsek Kertajati, Iptu Yayat Hidayat.

Pria bernama Tarlinah itu tidak pernah mendapat segala macam paket bantuan dari pemerintah
Anggota Polsek Kertajati Polres Majalengka menyerahkan bantuan paket sembako kepada warga miskin. (Foto : Humas Polres Majalengka).

IPTU Yayat Hidayat juga mengatakan bahwa paket bantuan sembako Polres Majalengka bertujuan untuk disalurkan kepada warga tidak mampu yang terkena dampak musibah covid 19, yang belum mendapat bantuan dari pemerintah, Seperti PKH, BPNT, dan BLT.

Bukan hanya itu, Kapolsek Kertajati juga mengingatkan kepada masyarakat penerima manfaat untuk tetap menjaga kebersihan diri, menjaga jarak dan tidak melakukan kontak fisik serta memakai masker mengingat adanya wabah COVID-19 yang mengancam keselamatan jiwa.

Baca Juga:

Roy Kiyoshi Ditangkap Diduga Tersangkut Penyalahgunaan Narkoba

Masyarakat diimbau untuk tidak panik namun tetap waspada, patuhi setiap anjuran pemerintah demi keselamatan diri dan keluarga, Bhabinkamtibmas juga mengajak masyarakat untuk peduli dengan keamanan wilayah agar tercipta situasi kamtibmas yang kondusif.(*)

Berita ini ditulis berdasarkan laporan Mauritz, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Jawa Barat.

Baca Juga:

Ini Kelompok yang Bakal Untung Besar Ketika Proyek Kartu Prakerja Berjalan

#Dana Bansos #Paket Sembako #Polda Jabar #COVID-19
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jadi Penyalur Bansos, Koperasi Merah Putih Bisa Lihat Penerima Tepat Sasaran atau Tidak
Koperasi Merah Putih merupakan infrastruktur pemerintah serta berperan sebagai offtaker. Selain itu, Koperasi Merah Putih juga akan berperan sebagai penyalur bantuan sosial
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Juli 2026
Jadi Penyalur Bansos, Koperasi Merah Putih Bisa Lihat Penerima Tepat Sasaran atau Tidak
Indonesia
Terbukti Dipakai Judi Online, 880 Penerima Bansos Sukoharjo Dicoret
Dinsos Sukoharjo mencoret 880 penerima bansos Desil 1–2 karena terdeteksi judi online. Kebijakan DTSEN menonaktifkan penerima KIS Desil 6–10 mulai 2026.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Juli 2026
Terbukti Dipakai Judi Online, 880 Penerima Bansos Sukoharjo Dicoret
Indonesia
3 Polisi Polda Jabar Terlibat Cekcok Alphard Bundaran HI ke Tetap Diseret ke Sidang Etik
Alphard, Polda Jabar, cekcok Bundaran HI, kode etik Polri, Propam, Ipda DG, Bripka BS, Briptu RPW, satpam MRT, Fiktor Harefa
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
3 Polisi Polda Jabar Terlibat Cekcok Alphard Bundaran HI ke Tetap Diseret ke Sidang Etik
Indonesia
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat dengan tiga pasal berlapis dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR. Ancaman hukuman bisa mencapai 36 tahun penjara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Indonesia
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
kegiatan tersebut bertujuan memastikan kesesuaian seluruh keterangan yang diperoleh penyidik, termasuk dari korban yang keterangannya masih terbatas.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
Indonesia
Kabar Gembira, 219.252 Warga Jakarta Dapat Bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar
Bagi penerima manfaat baru, sudah dilakukan proses pembukaan rekening serta pendistribusian kartu ATM sebelum bantuan disalurkan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Juni 2026
Kabar Gembira, 219.252 Warga Jakarta Dapat Bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar
Indonesia
Kejahatan Berulang, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Terancam 12 Tahun Bui
Penyidik menduga perbuatan itu berlangsung selama beberapa tahun dan dilakukan berulang kali karena tersangka merasa kesal serta cemburu
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Kejahatan Berulang, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Terancam 12 Tahun Bui
Indonesia
Tersangka Penyekapan Perempuan di Bandung Selama 3 Tahun Residivis Kasus Serupa
Tersangka ini merupakan residivis karena pernah melakukan kekerasan serupa terhadap seorang perempuan dan divonis pidana penjara selama satu tahun empat bulan
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Tersangka Penyekapan Perempuan di Bandung Selama 3 Tahun Residivis Kasus Serupa
Indonesia
Polda Sebut Ada Kemungkinan Korban Lain Penyekapan Oleh Taufik Hidayat
Penyidik juga masih mendalami motif yang melatarbelakangi dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Polda Sebut Ada Kemungkinan Korban Lain Penyekapan Oleh Taufik Hidayat
Indonesia
DPR Kecam Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung, Minta Pelaku Dihukum Berat
Komisi III DPR RI mengecam keras kasus penyekapan dan penyiksaan wanita di Bandung. Pelaku pun harus dihukum berat.
Soffi Amira - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Kecam Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung, Minta Pelaku Dihukum Berat
Bagikan