Ketua MPR Sebut Kebijakan Menhub Bertentangan dengan Upaya Berantas Corona


Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. ANTARA/dokumentasi pribadi
MerahPutih.com - Katua Majelis Permusyawarakatan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo menilai, kebijakan pemerintah membuka kembali transportasi umum untuk keperluan tertentu di tengah masa darurat wabah COVID-19 dinilai membingungkan masyarakat.
Bamsoet mengatakan, Kementerian Perhubungan/Kemenhub harus meninjau ulang kebijakan tersebut. Kebijakan tersebut dapat bertentangan dengan regulasi pencegahan dan penanganan COVID-19 yang masih diterapkan saat ini.
Baca Juga:
Dua Bandara Yogyakarta Kembali Dibuka, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Penumpang
"Sehingga berpotensi justru dapat memperpanjang masa pandemi corona," kata Bamsoet dalam keterangannya, Jumat (8/5).
Bamsoet mendesak, Kemenhub agar dalam mengimplementasikan kebijakan berorientasi turut mengedepankan aspek kesehatan, tidak hanya untuk penyelamatan ekonomi saja.
"Mendorong Kemenhub untuk konsisten dalam memberlakukan sebuah kebijakan, terutama berfokus pada pengendalian pandemi COVID-19," jelas Bamsoet.

Politikus Golkar ini juga mendesak pemerintah pusat dan daerah berkomitmen untuk mengawasi agar pergerakan transportas tetap berada dalam pantauan.
"Tentu saja mestu sesuai dengan protokol COVID-19 dan mudik tetap tidak dilakukan, sebagaimana disampaikan ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19," terang Bamsoet.
Baca Juga:
Pemprov DKI: 83.193 Jalani Rapid Test, 3.176 Orang Positif Corona
Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam rapat kerja secara virtual dengan komisi 5 DPR mengatakan akan mengizinkan kembali semua moda transportasi untuk kembali beroperasi mulai Kamis (7/5).
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan syarat ketat sesuai penanganan COVID-19.
Disampaikan juga bahwa operasi tersebut dengan syarat ketat, penumpang khusus misalnya hanya untuk pejabat negara, kebutuhan emergensi, kerja penanganan COVID-19 dan pemulangan TKI.
Semua itu harus menyertakan surat keterangan dari lurah, sehat dan negatif COVID-19 dari rumah sakit dan surat tugas. (Knu)
Baca Juga:Langkah Pemerintah Beri Kelonggaran Pembayaran THR Berbahaya Bagi Nasib Pekerja
Bagikan
Berita Terkait
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Bye-Bye Macet! Lihat Penampakan Taksi Terbang Tanpa Pilot yang Bakal Mengudara di IKN, Tarifnya Bikin Kaget!

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI

COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin

COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif
