Ketua MPR Harap Parliamentary Threshold Tetap 4 Persen

Rabu, 15 Januari 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, berharap ambang batas parlemen atau parliamentary threshold tetap di angka 4 persen dan jangan diubah.

Hal ini menanggapi adanya kemungkinan penghapusan ambang batas parlemen, seiring dengan dihapusnya ambang batas presiden lewat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami berharap apa yang sekarang sudah kita putuskan, yakni parlementary threshold 4 persen, yaudah gitu. Jadi jangan ubah-ubah-ubah nanti malah membingungkan," kata Muzani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1).

Baca juga:

Konsekuensi Penghapusan Ambang Batas Capres, Presiden Tak Punya ‘Beking’ di DPR

Sekjen Partai Gerindra itu menegaskan, MPR tetap berpegang teguh pada ambang batas parlemen 4 persen, dan tidak ada keinginan mengubah putusan itu.

"Sampai sekarang parlementary threshold tetap 4 persen. Jadi kita masih berpegang pada apa yang sekarang berlaku sekarang," ujarnya.

Baca juga:

Tak Ada Presidential Threshold di Pemilu, Bamsoet: Capres Berkualitas Rendah Diprediksi bakal Muncul

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut MK berpeluang membatalkan ambang batas parlemen sebesar empat persen suara sah nasional.

Menurutnya, putusan MK yang membatalkan atau menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen akan berdampak terhadap ketentuan ambang atas parlemen tersebut.

"Setelah ada putusan presidential threshold, kemungkinan besar MK juga membatalkan parliamentary threshold yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik," ujar Yusril Ihza Mahendra di Denpasar, Bali, Senin (13/1). (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan