Ketua MPR Harap Parliamentary Threshold Tetap 4 Persen

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 15 Januari 2025
Ketua MPR Harap Parliamentary Threshold Tetap 4 Persen

Ketua MPR Ahmad Muzani. (Dok. Partai Gerindra)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, berharap ambang batas parlemen atau parliamentary threshold tetap di angka 4 persen dan jangan diubah.

Hal ini menanggapi adanya kemungkinan penghapusan ambang batas parlemen, seiring dengan dihapusnya ambang batas presiden lewat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami berharap apa yang sekarang sudah kita putuskan, yakni parlementary threshold 4 persen, yaudah gitu. Jadi jangan ubah-ubah-ubah nanti malah membingungkan," kata Muzani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1).

Baca juga:

Konsekuensi Penghapusan Ambang Batas Capres, Presiden Tak Punya ‘Beking’ di DPR

Sekjen Partai Gerindra itu menegaskan, MPR tetap berpegang teguh pada ambang batas parlemen 4 persen, dan tidak ada keinginan mengubah putusan itu.

"Sampai sekarang parlementary threshold tetap 4 persen. Jadi kita masih berpegang pada apa yang sekarang berlaku sekarang," ujarnya.

Baca juga:

Tak Ada Presidential Threshold di Pemilu, Bamsoet: Capres Berkualitas Rendah Diprediksi bakal Muncul

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut MK berpeluang membatalkan ambang batas parlemen sebesar empat persen suara sah nasional.

Menurutnya, putusan MK yang membatalkan atau menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen akan berdampak terhadap ketentuan ambang atas parlemen tersebut.

"Setelah ada putusan presidential threshold, kemungkinan besar MK juga membatalkan parliamentary threshold yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik," ujar Yusril Ihza Mahendra di Denpasar, Bali, Senin (13/1). (Pon)

#Ketua MPR #Ahmad Muzani #MK #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Muluskan Jalan Wapres di Pilpres 2024, Almas Kini Dukung Denny Indrayana Gugat PHPU Gibran di MK
Almas mengaku tidak mengetahui bagaimana pembuktian mengenai dokumen pendidikan Gibran nantinya. Dirinya bukan pihak dalam perkara tersebut dan hanya mengikuti prosesnya dari luar.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Muluskan Jalan Wapres di Pilpres 2024, Almas Kini Dukung Denny Indrayana Gugat PHPU Gibran di MK
Indonesia
Nasib Sial Uji Materiil Pasal Santet Mental Balik di MK, Pemohon Tak Punya Ilmu Gaib
Mahkamah Konstitusi menetapkan permohonan pengujian Pasal 252 KUHP tentang Pasal Santet ditarik kembali oleh pemohon karena kerugian bersifat akademik.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 September 2026
Nasib Sial Uji Materiil Pasal Santet Mental Balik di MK, Pemohon Tak Punya Ilmu Gaib
Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Karhutla Mulai Masuk Kawasan Konservasi, Jadi Tantangan Serius
Tantangan serius terlebih karhutla berlangsung di tengah musim kemarau panjang yang membuat sumber air semakin sulit ditemukan.
Frengky Aruan - Sabtu, 29 Agustus 2026
Karhutla Mulai Masuk Kawasan Konservasi, Jadi Tantangan Serius
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Ketua MPR Berpantun, Minta Masyarakat tak Saling Menghujat
Di akhir pidato, Muzani melemparkan tiga pantun yang membuat peserta riuh di dalam ruang sidang.
Dwi Astarini - Jumat, 14 Agustus 2026
Ketua MPR Berpantun, Minta Masyarakat tak Saling Menghujat
Indonesia
Ketua MPR Minta Ruang Publik Tidak Dipenuhi Bahasa Merendahkan Martabat Manusia
Demokrasi akan menjadi kuat jika kebebasan berbicara disertai tanggung jawab, jika kemerdekaan bicara disampaikan dengan argumentasi
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 Agustus 2026
Ketua MPR Minta Ruang Publik Tidak Dipenuhi Bahasa Merendahkan Martabat Manusia
Indonesia
Ahmad Muzani Sebut MBG Jadi Terobosan Menuju Indonesia Emas 2045
Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menyebut program MBG menjadi terobosan menuju Indonesia Emas 2045.
Soffi Amira - Jumat, 14 Agustus 2026
Ahmad Muzani Sebut MBG Jadi Terobosan Menuju Indonesia Emas 2045
Indonesia
Ketua MPR Serukan Penghentian Perang di Timur Tengah: Dunia Butuh Keberanian untuk Berdamai
Muzani menilai perdamaian membutuhkan keberanian untuk menahan diri.
Dwi Astarini - Jumat, 14 Agustus 2026
Ketua MPR Serukan Penghentian Perang di Timur Tengah: Dunia Butuh Keberanian untuk Berdamai
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Bagikan