Ketua MK Jilid 1 Percaya Putusan Sengketa Pilpres Sesuai Asas Hukum

Kamis, 27 Juni 2019 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jilid 1 Jimly Asshiddiqie meyakini Mahkamah Konstitusi akan mengeluarkan putusan terbaik terkait sengketa Pilpres sesuai asas hukum dan memiliki kredibilitas.

"Para Hakim MK itu orang-orang pintar di bidang hukum. Mereka negarawan sesuai UUD 1945, nggak ada yang berpihak ke salah satu pasangan capres, jadi kita harus percaya mereka bahwa putusannya kredibilitas," kata Jimly dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (27/6).

Ketua ICMI Jimly Asshiddiqie. (MP/Ponco Sulaksono)

Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) itu mengatakan apapun hasilnya nanti di MK agar setiap pihak menghormati dan menghargai hasil hukumnya. Hukum di atas segalanya.

BACA JUGA: Ternyata Ini yang Buat BPN Optimistis Menang Gugatan Sengketa Pilpres 2019 di MK

Menurut Jimly, putusan Majelis Hakim MK tidak hanya yang terbaik kepada kedua kubu capres yang bersengketa tapi juga untuk bangsa Indonesia.

Jimly mengakui memang kerap putusan Majelis Hakim dianggap tak memuaskan pihak yang kalah. Kendati begitu, dia menilai itu hal lumrah sebab majelis hakim pasti punya pertimbangan terbaik dalam putusan.

"Mana ada putusan hakim itu bisa dianggap memuaskan semua pihak. Yang menang saja kadang masih merasa kurang puas. Tapi bagaimanapun putusan majelis hakim harus dipatuhi dan dihormati," ujarnya dilansir Antara.

Adapun kubu capres-cawapres 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno melalui tim hukumnya secara resmi mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilpres 2019 ke MK pada tanggal 23 Mei 2019.

Mahkamah Konstitusi

BACA JUGA: Penjelasan MA Terkait Penolakan Permohonan BPN Prabowo-Sandi

Dalam permohanan gugatannya ke MK, kubu capres-cawapres 02 menyampaikan beberapa dalil gugatan. Salah satunya adalah adanya indikasi kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan kubu capres petahana. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan