Penjelasan MA Terkait Penolakan Permohonan BPN Prabowo-Sandi


Gedung Mahkamah Agung. (Antaranews)
MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) melalui putusannya menyatakan 'tidak dapat menerima' permohonan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yang diwakili Ketua BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Jenderal TNI (Purnawirawan) Djoko Santoso.
"Iya betul, putusan menyatakan permohonan 'tidak diterima' (Niet Onvankelijke verklaard)," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah seperti dilansir Antara, Rabu (26/6).
Putusan Mahkamah bernomor MA RI Nomor 1/P/PAP/2019 itu menyatakan 'permohonan tidak dapat diterima'. "Hal itu menunjukkan bahwa terdapat syarat formal yang belum dilengkapi pemohon, atau permohonan diajukan pemohon namun sudah melewati tenggat waktu," jelas Abdullah.
Baca Juga: Dedengkot BPN Kumpul di Kertanegara Matangkan Gugatan ke MK
Sebelumnya BPN mengajukan permohonan sengketa proses Pemilihan Presiden 2019 kepada Mahkamah Agung, setelah permohonannya ditolak oleh Badan Pengawas Pemilu.
Dalam perkara yang diajukan ke MA ini, BPN menjadikan Badan Pengawas Pemilu sebagai pihak tergugat, terkait dengan putusannya yang bernomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 pada tanggal 15 Mei 2019.
Dalam permohonannya, BPN mendalilkan adanya kecurangan dalam Pemilu Presiden 2019 yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Dalam putusan tersebut, MA juga menjatuhkan hukuman terhadap pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1 juta. (*)
Baca Juga: Sudirman Said dan Ferry Juliantono Gagal Masuk Senayan, BPN Nilai Jateng Banyak Kecurangan
Bagikan
Berita Terkait
DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA

Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8

Profil Setya Novanto, Mantan Sales hingga Ketua DPR yang Baru Bebas dari Penjara Pasca Terlibat Korupsi e-KTP

Sehari Sebelum Peringatan HUT RI, Mantan Ketua DPR Setya Novanto Bebas Bersyarat Setelah Hukuman Dipotong MA

MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah

MA Kerahkan Badan Pengawas MA Panggil 3 Hakim Kasus Tom Lembong, Cari Peyimpangan

Perkara Kasus Impor Gula, Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya ke Mahkamah Agung

Kalah Banding, Vonis Markus Pengadilan Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun Bui

Tiga Tersangka Baru Kasus Suap MA yang Bikin Rakyat Geram, Fee Suapnya Enggak Main-Main

Kuasa Hukum Tegaskan Perintah Hasto Ajukan Uji Materi ke MA Berdasarkan Keputusan Partai
