Ketua MK Anwar Usman Dicopot, Gibran Hormati Keputusan MKMK

Rabu, 08 November 2023 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan amar putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan tersebut terkait dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11).

"Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," sambungnya.

Baca Juga:

PDIP Sebut Putusan MKMK Singkirkan 1 Babak Drama di Pemilu 2024

Adik ipar Presiden Jokowi ini dipecat karena pelanggaran etik dalam Putusan MK Nomor 90 yang mengubah syarat capres-cawapres. Tak hanya memecat Anwar Usman dari posisi Ketua MK, MKMK juga memberikan sanksi kepadanya untuk tak lagi menyidang perkara pemilu. Baik itu pilpres maupun pilgub, pilwalkot, dan pilbup.

Bakal cawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka buka suara dengan menyebut pihaknya menghormati apa yang telah diputuskan MKMK.

"Ya kita hormati saja (pemecatan Ketua MK), keputusan yang ada di sana harus kita hormati," ujar Gibran, Rabu (8/11).

Baca Juga:

Sikapi Putusan MKMK, TKN Ucap Syukur Upaya Penjegalan Gibran Gagal

Ditanya apakah putusan pemecatan Ketua MK tersebut dapat memengaruhi elektabilitasnya sebagai cawapres, Gibran enggan berkomentar dan memilih bergegas masuk ke dalam ruang kerjanya.

Diketahui, atas keputusan MK terkait syarat usia capres-cawapres, Gibran Rakabuming bisa maju sebagai di calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Hamdan Zoelva Dorong Hakim Konstitusi Kompak Pilih Ketua MK Baru

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan