Ketua KPK Tegaskan Tak Akan Penuhi Panggilan Pansus Angket

Selasa, 26 September 2017 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menegaskan, pihaknya tidak akan memenuhi panggilan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR.

Agus meminta Pansus Angket KPK menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Undang-undang MD3 soal hak angket DPR.

"Kami sangat mohon Bapak Ibu sabar menunggu putusan dari MK. Karena tempat kita gantungkan keputusan itu di MK. Keputusan MK nantinya kami patuhi," ujarnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9).

Sebelumnya, Pansus Hak Angket KPK melaporkan hasil kerjanya dalam rapat paripurna. Rapat Paripurna DPR memutuskan, masa kerja Pansus Hak Angket KPK diperpanjang.

Dalam rapat paripurna ini, Pansus Angket KPK tidak mengeluarkan rekomendasi. Hal ini dikarenakan KPK tidak pernah memenuhi panggilan dari Pansus Hak Angket.

Dalam Rapat Paripurna hari ini, Pimpinan sidang Fahri Hamzah mengetok palu tanda persetujuan perpanjangan masa kerja Pansus Hak Angket. Anggota DPR dari Fraksi PKS dan PAN kemudian langsung menyampaikan interupsi tidak sepakat mengenai perpanjangan masa kerja Pansus Angket KPK.

Empat fraksi di DPR menolak perpanjangan masa kerja Pansus Hak Angket terkait Tugas dan Kewenangan KPK, karena menilai Pansus sudah bisa mengambil kesimpulan dan membuat rekomendasi berdasarkan temuan yang sudah didapat.

Fraksi yang menolak perpanjangan masa kerja Pansus Angket KPK yaitu Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, dan Fraksi PAN. (Pon)

Baca juga berita terkait rapat dengar pendapat KPK dan Komisi III DPR di: Nasir Djamil Sindir OTT KPK Seperti Paramex

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan