Ketua KPK Pastikan Tak Hadiri Panggilan Polda Metro Jaya Hari Ini
Selasa, 14 November 2023 -
MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan tidak menghadiri pemeriksaan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli enggan disebut mangkir karena mengaku selalu menyurati penyidik Polda Metro Jaya mengenai alasan ketidakhadirannya.
Baca Juga
Eks Penyidik KPK: Tak Ada Lagi Alasan Firli Mangkir dari Pemeriksaan Polda Hari Ini
"Untuk Polda Metro Jaya, Kepala Biro Hukum dengan (tim) Koordinasi Supervisi sudah berkoordinasi sejak kemarin dengan Polda Metro Jaya bahwa saya akan datang dalam waktu dekat tapi bukan hari ini," kata Firli di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/11).
"Dan itu sudah dikomunikasikan dengan penyidik. Jadi, tidak benar kalau saya mangkir. Itu prinsip. Kita akan hadir, tadi sudah dikoordinasikan kepada penyidik Polda Metro Jaya oleh Kepala Biro Hukum dan Pendamping KPK dari Korsup," sambungnya.
Baca Juga
Polda Metro Jaya Kembali Panggil Ketua KPK Firli Bahuri Besok
Firli menjelaskan, dalam surat kepada Polda Metro Jaya itu, hari ini sudah dijadwalkan agenda klarifikasi oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Terkait dengan rencana pemeriksaan hari ini, tentu kami juga sudah sampaikan, berkoordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya, sebagaimana surat yang disampaikan Dewas bahwa dengan surat Dewas Nomor 431 seyogianya hari ini kami diminta keterangan oleh Dewas dan kami sudah konfirmasi ke Dewas dengan surat Nota Dinas Nomor 14 angka 0601/11/2023 tanggal 13 November kemarin, kita sampaikan bahwa saya akan hadir hari ini di Dewas," jelas dia.
Namun, Firli mengklaim baru menerima surat balasan dari Dewas KPK pada pagi hari ini perihal penundaan klarifikasi.
"Tetapi Dewas memberi tahu ke kami tadi pagi, ada surat resmi ke kita bahwa hari ini Dewas rupanya ada kegiatan lain di Yogyakarta kalau enggak salah. Ini ada suratnya," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga
Kapolda Metro Belum Bisa Pastikan Kehadiran Firli saat Pemeriksaan Besok