Eks Penyidik KPK: Tak Ada Lagi Alasan Firli Mangkir dari Pemeriksaan Polda Hari Ini
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya berencana memeriksa kembali Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Selasa (14/11).
Pemeriksaan Firli dilakukan di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (lantai 21 Gedung Promoter) pada pukul 10.00 WIB.
Baca Juga
Kapolda Metro Belum Bisa Pastikan Kehadiran Firli saat Pemeriksaan Besok
Terkait hal itu, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo menyebut tidak ada alasan bagi Firli Bahuri untuk mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan Penyidik Polda Metro Jaya.
“Tak ada alasan lagi Firli tidak bisa hadir untuk diperiksa sebagai saksi,” tutur Yudi di Jakarta, Selasa (14/11).
Menurut Yudi, salah satu alasan Firli untuk mangkir karena ada jadwal pemanggilan dari Dewan Pengawasan KPK sudah tidak berlaku. Lantaran, Dewas KPK sudah mengundur jadwal pemeriksaan terhadap dirinya menjadi pekan depan.
“Dewas yang hari ini rencananya akan memeriksa Firli mengundur jadwal minggu depan, ketika jadwal dipercepat Senin (13/11) kemarin, namun Firli tidak bisa hadir dan pihak KPK menyatakan Firli bisanya Selasa sesuai jadwal Dewas,” katanya.
Baca Juga
Kasus Pemerasan, Firli Tegaskan Tidak Menghindari Pemeriksaan Polda Metro
Untuk itu, dengan diundurnya jadwal pemeriksaan oleh Dewas KPK, Firli tak punya alasan lagi untuk mangkir dari panggilan Penyidik Polda Metro Jaya.
Karena pada pekan lalu, Firli mangkir dari panggilan penyidik karena alasan dinas ke Aceh. Namun, selama di Aceh pimpinan KPK itu tersorot oleh media hadir makan duren di Sekber Jurnalis Aceh, bahkan main badminton dan masak nasi goreng.
“Sebaiknya Firli segera menghadiri pemeriksaan Polda Metro Jaya hari ini setelah sebelumnya mangkir dengan alasan dinas,” ujar Yudi.
Yudi menyebut, hadirnya Firli dalam pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya kali ini dapat mempercepat penuntasan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Setelah pemeriksaan itu, kata dia, penyidik dapat segera melakukan gelar perkara untuk menentukan siapa tersangka dalam kasus tersebut.
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu juga mengingatkan, jika Firli tetap mangkir tanpa alasan yang patut, penyidik dapat menjemput paksa saksi.
“Jangan ada pihak yang menghambat penyidikan karena bisa dikenakan pidana Pasal 21 merintangi penyidikan,” pungkasnya. (*)
Baca Juga
Polda Metro Jaya Kembali Panggil Ketua KPK Firli Bahuri Besok
Bagikan
Berita Terkait
dr Richard Lee Daftar Permohonan Praperadilan Usai Terancam 12 Tahun Kurungan, Begini Respons Polisi
Pandji Pragiwaksono Sindir Ibadah Salat di 'Mens Rea', Novel Bamukmin Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Jakarta Dikepung Genangan, Polisi Turun Tangan Cegah Warga Terjebak Banjir
Jual Online 50 Senjata Api Ilegal, Sindikat Pabrik Rumahan Untung Rp 3-5 Juta per Pucuk
Pabrik Senpi Rumahan Terbongkar, Belajar Merakit Sejak 2018 Mulai Dijual Online 2024
Marak Pejahat Bersenjata Api di Wilayah Polda Metro, Ternyata Banyak Dijual Online
Rocky Gerung Hingga Profesor Pencetus UU ITE Bakal Diseret ke Pusaran Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat SP3 dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo Langsung Curiga
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap