Polda Metro Jaya Kembali Panggil Ketua KPK Firli Bahuri Besok


Ketua KPK RI Firli Bahuri saat acara 'roadshow' Bus KPK dan 'road to Hakordia' 2023 di Balai Meuseuraya Aceh (BMA), di Banda Aceh, Kamis (9/11/2023). ANTARA/Rahmat Fajri
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya bakal memeriksa Ketua KPK, Firli Bahuri. Orang nomor satu di lembaga antirasuah itu akal dipanggil pada Selasa (14/11).
Firli diperiksa kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Juga
Kasus Pemerasan, Firli Tegaskan Tidak Menghindari Pemeriksaan Polda Metro
"Untuk surat panggilan tersebut telah diterima di Gedung Merah Putih KPK pada hari Jumat (10/11/2023)," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media di Jakarta, Senin (13/11).
Ade menambahkan, Firli bakal diperiksa di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pukul 10.00 WIB.
"Di ruang pemeriksaan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (lantai 21 Gedung Promoter)," katanya.
Baca Juga
Sewa Rumah Kertanegara, Ketua KPK Firli Dilaporkan Melanggar Etik
Firli Bahuri sendiri sejatinya menjalani pemeriksaannya terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL, Selasa (7/11) lalu. Namun Firli berhalangan hadir lantaran sedang dinas ke luar kota.
Menurut Ade, Firli Bahuri dipanggil karena tim penyidik membutuhkan keterangan tambahan.
Dalam perkara ini, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 67 saksi termasuk Fikri dan Syahrul Yasin Limpo berikut ajudan mereka.
Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli Bahuri di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Villa Galaxy, Bekasi, Jawa Barat.
Meski demikian, sampai saat ini Polda Metro Jaya belum juga menetapkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. (Knu)
Baca Juga
Kata Polda Metro Usai Ketidakhadiran Firli dalam Pemeriksaan Hari Ini
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
