Ketua KPK Desak DPR Segera Sahkan 2 RUU

Rabu, 30 Maret 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/3).

Dalam rapat tersebut, Ketua KPK, Firli Bahuri mendesak kepada anggota dewan untuk segera mengesahkan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) yakni Perampasan Aset dan Penyadapan. Hal ini guna memaksimalkan kerja-kerja pemberantasan korupsi.

Baca Juga

KPK Bentuk Satgas Kawal Pembangunan IKN

"KPK memang masih berharap dan terus berharap mohon dukungan kepada Komisi III DPR RI terkait dengan dua Rancangan Undang-Undang yang sampai hari ini kita tunggu," ujar Firli.

Tak hanya KPK, kedua RUU tersebut belakangan ini memang menjadi desakan publik agar segera disahkan. Namun, RUU Perampasan Aset tidak masuk ke dalam program legislasi nasional 2022.

Terpisah, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi mengatakan, suatu RUU masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas berdasarkan kesepakatan fraksi-fraksi dengan pemerintah.

Baca Juga

DPR Didorong Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset

Jika tidak ada kesepakatan, kata pria yang karib disapa Awiek ini berarti RUU tersebut tidak dibahas dan masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas.

“Kalau fraksi-fraksi tidak sepakat, yah tidak bisa, karena prolegnas itu kan kesepakatan fraksi-fraksi dengan pemerintah. Berarti ada UU yang lebih diprioritaskan,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Meski demikian, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan, tidak menutup kemungkinan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana bisa masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022.

Hal ini, mengandaikan adanya kesepakatan fraksi-fraksi dan pemerintah untuk merevisi Prolegnas Prioritas 2022 dan memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam daftar tersebut. (Pon)

Baca Juga

RUU Perampasan Aset Belum Masuk Prolegnas Prioritas 2022

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan