RUU Perampasan Aset Belum Masuk Prolegnas Prioritas 2022
Aset tanah milik obligor BLBI disita Satgas. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Lmo/rwa.
MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana belum menjadi prioritas pembahasan DPR-Pemerintah untuk Tahun 2022. RUU ini tidak masuk dalam daftar 40 RUU yang menjadi Prolegnas Prioritas Tahun 2022.
“Saat ini, belum masuk prioritas,” kata anggota Badan Legislatif DPR Christina Aryani saat dihubungi, Senin (7/3).
Baca Juga
Pulihkan Keuangan Negara, KPK Cari Aset Koruptor di Luar Negeri
Politikus Partai Golkar ini mengaku enggan mengomentari lebih jauh karena RUU Perampasan Aset belum pernah dibicarakan dalam Baleg DPR.
“Ini (RUU Perampasan Aset) belum pernah diangkat di Baleg,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi menjelaskan, suatu RUU masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas berdasarkan kesepakatan fraksi-fraksi dengan pemerintah.
Jika tidak ada kesepakatan, lanjut pria yang biasa disapa Awiek ini, berarti RUU tersebut tidak dibahas dan masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas.
“Kalau fraksi-fraksi tidak sepakat, yah tidak bisa, karena prolegnas itu kan kesepakatan fraksi-fraksi dengan pemerintah. Berarti ada UU yang lebih diprioritaskan,” kata dia.
Baca Juga
Meskipun demikian, Awiek mengatakan tidak menutup kemungkinan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana bisa masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022.
Hal ini mengandaikan adanya kesepakatan fraksi-fraksi dan pemerintah untuk merevisi Prolegnas Prioritas 2022 dan memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam daftar tersebut.
"Misalkan RUU yang sudah selesai, sudah ketok palu, dikeluarkan dari daftar prolegnas prioritas, kemudian masukan RUU yang lain. Syarat masuk RUU prioritas kan harus ada draf RUU-nya atau harus sudah punya naskah akademiknya,” ujar Awiek. (Pon)
Baca Juga
Cuma 11 Persen Aset DKI Hasilkan Cuan, DPRD Kritik Kerja JakPro
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Legislator PKB Usul BGN Jadikan 5 Negara ini Role Model MBG, bukan India
Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Puan Maharani: Cermati Dulu Rekam Jejaknya
Ahli Ungkap Ada Penggiringan Opini Terstruktur di Aksi Demo DPR
Sidang MKD DPR, Ahli Sebut Aksi Joget Anggota Dewan Picu Kemarahan Publik
Desak Polisi Usut Tuntas Temuan 2 Kerangka Manusia di Kwitang secara Profesional, DPR: Jangan Sampai Menimbulkan Banyak Spekulasi
OJK Sebut Indonesia Pemain Utama Ekonomi Digital ASEAN, DPR: Jangan Berpuas Diri
2 Syarikah Ditunjuk Urus Haji 2026, DPR Ingin Pastikan Komitmen Pelayanan Terbaik
Air Hujan Tercemar Mikroplastik, Komisi XII DPR Minta Pemerintah Perkuat Pengendalian Polusi
DPR Dorong Regulasi Upah Buruh tak Bergantung UMR, tapi Omzet Perusahaan
Dasco Terima Kunjungan Abu Bakar Ba'asyir di DPR, Apa Saja yang Dibahas?