DPR Didorong Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 31 Januari 2022
DPR Didorong Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendorong Komisi III DPR untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan UU Perampasan Aset diperlukan sebagai instrumen hukum dalam mengoptimalkan penyelamatan aset atau aset recovery.

“Guna mengoptimalkan kinerja PPATK di tahun 2022, kami memohon bantuan pimpinan dan anggota Komisi III DPR terkait percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset,” kata Ivan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/1).

Baca Juga:

Para Pelaku Dugaan Korupsi Asabri Segera Disidang

Sejumlah anggota DPR sempat mempertanyakan alasan PPATK mendorong untuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset. Padahal, sudah ada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) yang menjadi landasan yuridis PPATK bekerja.

Baca Juga

Jadi Tersangka Kasus Narkoba, 2 WN Iran Terancam Hukuman Mati

Ivan menjelaskan UU Perampasan Aset bukan saja menjadi kepentingan PPATK, tetapi menjadi upaya pemerintah untuk memastikan aset-aset hasil tindak pidana dikembalikan kepada negara. UU ini bakal digunakan oleh institusi-institusi lain khusus institusi penegak hukum.

“Terkait RUU Perampasan Aset, sebagai bagian dari institusi pemerintah kami mencoba mengedepankan bahwa ini menjadi salah satu solusi bagi kita agar seluruh aset-aset tindak pidana ini bisa dikembalikan kepada negara,” beber Ivan.

Baca Juga:

Kejari Bantarkan Ilham Wardhana, Tersangka Kasus Asabri Sisa Delapan Orang

Lebih lanjut, Ivan mengatakan, para pejabat tidak perlu khawatir dengan RUU Perampasan Aset karena perampasan aset tersebut tidak sembarang dilakukan. Nantinya, kata dia, perampasan aset tetap dilakukan dalam koridor hukum yang berlaku.

“Mungkin tadi kekhawatiran mau tembak sana, tembak sini, itu tidak kontekstual lagi, arahnya tidak ke sana,” kata Ivan. (Pon)

#PPATK #Revaluasi Aset
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
DPR Ternyata Soroti PPATK Blokir Rekening Masyarakat hingga Royalti Hak Cipta Lagu
DPR RI menyoroti pemblokiran rekening yang dilakukan PPATK hingga royalti hak cipta lagu. Hal itu menjadi perhatian besar terkait kelangsungan masyarakat.
Soffi Amira - Jumat, 15 Agustus 2025
DPR Ternyata Soroti PPATK Blokir Rekening Masyarakat hingga Royalti Hak Cipta Lagu
Indonesia
PPATK Tegaskan Cuma Blokir Rekening e-Wallet Terindikasi Judol, Tahun Ini Ada Rp 1,6 T
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memastikan pemblokiran yang berlaku untuk e-wallet aktif maupun dormant, berbeda dengan penanganan rekening nganggur di bank konvensional.
Wisnu Cipto - Kamis, 14 Agustus 2025
PPATK Tegaskan Cuma Blokir Rekening e-Wallet Terindikasi Judol, Tahun Ini Ada Rp 1,6 T
Indonesia
Langkah PPATK Dikhawatirkan Bikin Warga Berbondong-bondong Tarik Uang dari Bank
Andi menilai narasi tersebut tidak logis, karena rekening yang dipakai untuk judi online justru selalu aktif
Angga Yudha Pratama - Rabu, 13 Agustus 2025
Langkah PPATK Dikhawatirkan Bikin Warga Berbondong-bondong Tarik Uang dari Bank
Indonesia
Awas Penipuan! DPR Ungkap Biaya Pembukaan Blokir Rekening PPATK Itu Palsu
Misbakhun menegaskan bahwa proses pembukaan blokir rekening tidak dikenakan biaya sepeser pun. Menurutnya, pemblokiran rekening, terutama yang tidak aktif (dormant), adalah langkah pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan seperti judi online dan penipuan.
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Agustus 2025
Awas Penipuan! DPR Ungkap Biaya Pembukaan Blokir Rekening PPATK Itu Palsu
Indonesia
Rekening Ketua MUI Cholil Nafis Diblokir PPATK: Kebijakan yang Tak Bijak
"Sedikit sih gak banyak, paling Rp 200-300 juta untuk jaga-jaga yayasan," kata Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis
Frengky Aruan - Senin, 11 Agustus 2025
Rekening Ketua MUI Cholil Nafis Diblokir PPATK: Kebijakan yang Tak Bijak
Indonesia
PPATK Temukan Rekening Bank Dijual Bebas di Marketplace, Diduga untuk Cuci Uang
Tren mengkhawatirkan di dunia digital praktik jual-beli rekening marak di marketplace.
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Agustus 2025
PPATK Temukan Rekening Bank Dijual Bebas di Marketplace, Diduga untuk Cuci Uang
Indonesia
Modus Transaksi Judol Penerima Bansos Terbanyak Pakai Aplikasi Dana, Sisanya BCA dan 3 Bank BUMN
132.557 rekening penerima bansos teridentifikasi melakukan transaksi judol.
Wisnu Cipto - Kamis, 07 Agustus 2025
Modus Transaksi Judol Penerima Bansos Terbanyak Pakai Aplikasi Dana, Sisanya BCA dan 3 Bank BUMN
Indonesia
Pegang data PPATK, Mensos Coret 228 Ribu Nama Penerima Bansos Pemilik Rekening Anomali
PPATK menemukan profil rekening, identitas pekerjaan, hingga aktivitas mencurigakan dan saldo besar yang tak sesuai kategori penerima bansos.
Wisnu Cipto - Kamis, 07 Agustus 2025
Pegang data PPATK, Mensos Coret 228 Ribu Nama Penerima Bansos Pemilik Rekening Anomali
Indonesia
Banyak Penerima Bansos Punya Saldo Bank Rp 50 Juta Lebih, Validasi Data Kemensos Dipertanyakan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 56 rekening penerima bansos yang disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) memiliki saldo di atas Rp 50 juta.
Wisnu Cipto - Kamis, 07 Agustus 2025
Banyak Penerima Bansos Punya Saldo Bank Rp 50 Juta Lebih, Validasi Data Kemensos Dipertanyakan
Bagikan