DPR Didorong Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
MerahPutih.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendorong Komisi III DPR untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan UU Perampasan Aset diperlukan sebagai instrumen hukum dalam mengoptimalkan penyelamatan aset atau aset recovery.
“Guna mengoptimalkan kinerja PPATK di tahun 2022, kami memohon bantuan pimpinan dan anggota Komisi III DPR terkait percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset,” kata Ivan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/1).
Baca Juga:
Para Pelaku Dugaan Korupsi Asabri Segera Disidang
Sejumlah anggota DPR sempat mempertanyakan alasan PPATK mendorong untuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset. Padahal, sudah ada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) yang menjadi landasan yuridis PPATK bekerja.
Baca Juga
Jadi Tersangka Kasus Narkoba, 2 WN Iran Terancam Hukuman Mati
Ivan menjelaskan UU Perampasan Aset bukan saja menjadi kepentingan PPATK, tetapi menjadi upaya pemerintah untuk memastikan aset-aset hasil tindak pidana dikembalikan kepada negara. UU ini bakal digunakan oleh institusi-institusi lain khusus institusi penegak hukum.
“Terkait RUU Perampasan Aset, sebagai bagian dari institusi pemerintah kami mencoba mengedepankan bahwa ini menjadi salah satu solusi bagi kita agar seluruh aset-aset tindak pidana ini bisa dikembalikan kepada negara,” beber Ivan.
Baca Juga:
Kejari Bantarkan Ilham Wardhana, Tersangka Kasus Asabri Sisa Delapan Orang
Lebih lanjut, Ivan mengatakan, para pejabat tidak perlu khawatir dengan RUU Perampasan Aset karena perampasan aset tersebut tidak sembarang dilakukan. Nantinya, kata dia, perampasan aset tetap dilakukan dalam koridor hukum yang berlaku.
“Mungkin tadi kekhawatiran mau tembak sana, tembak sini, itu tidak kontekstual lagi, arahnya tidak ke sana,” kata Ivan. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

DPR Ternyata Soroti PPATK Blokir Rekening Masyarakat hingga Royalti Hak Cipta Lagu

PPATK Tegaskan Cuma Blokir Rekening e-Wallet Terindikasi Judol, Tahun Ini Ada Rp 1,6 T

Langkah PPATK Dikhawatirkan Bikin Warga Berbondong-bondong Tarik Uang dari Bank

Awas Penipuan! DPR Ungkap Biaya Pembukaan Blokir Rekening PPATK Itu Palsu

Rekening Ketua MUI Cholil Nafis Diblokir PPATK: Kebijakan yang Tak Bijak

PPATK Temukan Rekening Bank Dijual Bebas di Marketplace, Diduga untuk Cuci Uang

Modus Transaksi Judol Penerima Bansos Terbanyak Pakai Aplikasi Dana, Sisanya BCA dan 3 Bank BUMN

Pegang data PPATK, Mensos Coret 228 Ribu Nama Penerima Bansos Pemilik Rekening Anomali

Banyak Penerima Bansos Punya Saldo Bank Rp 50 Juta Lebih, Validasi Data Kemensos Dipertanyakan
