PPATK Temukan Rekening Bank Dijual Bebas di Marketplace, Diduga untuk Cuci Uang
Ilustrasi kartu bank. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap tren mengkhawatirkan di dunia digital ditemukan adanya praktik jual-beli rekening marak di marketplace.
Rekening yang diperjualbelikan itu kerap dimanfaatkan untuk tindak pidana pencucian uang, sebagai sarana transaksi judi online hingga aliran dana korupsi.
Baca juga:
Pegang data PPATK, Mensos Coret 228 Ribu Nama Penerima Bansos Pemilik Rekening Anomali
"Untuk itu, tolong dijaga rekeningnya jangan sampai rekening yang dimiliki diperjualbelikan atau identitasnya diperjualbelikan yang kemudian disalahgunakan oleh pelaku-pelaku tindak pidana," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangannya, Jakarta, dikutip Jumat (8/8).
PPATK juga mendapati total saldo rekening tak terpakai atau dormant terindikasi tindak pidana senilai Rp 1,15 triliun. Uang triliunan rupiah itu berasal dari 1.155 rekening dormant.
Baca juga:
Berikut rincian 1.155 rekening dormant yang terindikasi terlibat pidana berdasarkan jenis kejahatan dan jumlah saldonya:
1. Korupsi
- Ada 280 rekening
- Saldo per 5 Februari 2025 sebesar Rp 7,5 triliun
- Saldo dormant terkini Rp 548,2 miliar
2. Penggelapan
- Ada 16 rekening
- Saldo per 5 Februari 2025 sebesar Rp 527,4 miliar
- Saldo dormant terkini Rp 31,3 miliar
3. Penipuan dan/atau penggelepan
- Ada tiga rekening
- Saldo per 5 Februari 2025 sebesar Rp 6,4 miliar
- Saldo dormant terkini Rp 12,8 miliar
4. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- Ada 67 rekening
- Saldo per 5 Februari 2025 sebesar Rp 200,3 miliar
- Saldo dormant terkini Rp 7,2 miliar
(*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
DPR Desak Aparat Tangkap Jaringan Pengiriman Pekerja Online Scam ke Kamboja
Komisi XIII DPR Dukung Hukuman Maksimal untuk Mantan Kapolres Ngaada
DPR Ingatkan Pentingnya AI dan Cyber Defense untuk Fungsi Pertahanan Modern di Tubuh TNI
Pemerintah Segera Susun Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber
[HOAKS atau FAKTA]: Raffi Ahmad Diproses Polisi, Buntut Kasus Cuci Uang Rp 3 Ribu Triliun yang Libatkan Rafael Alun
Modus Hacker 'Bjorka' Indonesia 5 Tahun Lolos dari Kejaran Polisi
Hacker ‘Bjorka’ Indonesia Ditangkap, Akui Pegang Data Jutaan Perusahaan Swasta & Perbankan
Penyidikan Korupsi Mesin EDC BRI Sasar Tersangka Korporasi, Hingga Potensi Pencucian Uang
Pembobol Rekening Dormant Rp 204 M cuma Butuh 17 Menit, Beraksi Sore Hari agar tak Terdeteksi