Jadi Tersangka Kasus Narkoba, 2 WN Iran Terancam Hukuman Mati
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat jumpa pers kasus narkoba di Polres Jakbar, Kamis (9/9). Foto: MP/Kanu
MerahPutih.com - Dua orang warga negara Iran dibekuk jajaran Polres Metro Jakarta Barat terkait dengan industri rumahan pembuatan narkotika jenis sabu.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran membangun dan memproduksi narkotika jenis sabu di komplek perumahan mewah di Karawaci, Tangerang
Baca Juga
Belajar dari Youtube, Coki Pardede Disebut Pakai Narkoba Lewat Dubur
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menerangkan dua WN Iran tersebut telah memproduksi sabu sejak 2020 lalu.
"Tersangka yang pertama ini berinisial BF warga negara Iran dan kemudian yang kedua FS sama dari Iran juga," kata Yusri dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (9/9).
Dalam penggerebekan pabrik yang memproduksi sabu 20 kilogram setiap bulannya di Tangerang Selatan. Dari penangkapan dan penggerebekan, Polisi menyita barang bukti 4,6 kilogram sabu siap edar untuk wilayah Jakarta.
“Pengungkapan yang dilakukan oleh teman-teman dari Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat ini adalah home industry pabrik, pembuatan narkotika jenis sabu-sabu,” kata Yusri Yunus.
Yusri mengatakan, ada temuan baru dalam penggerebekan rumah industri yang memproduksi narkoba jenis sabu di Tangerang Selatan. Dua WNA yang ditangkap, kata Yusri, memproduksi sabu dari bahan setengah jadi berbentuk gel.
“Ini ada modus baru mereka mengelabui para petugas ini, yang dikirim ke sini adalah bahannya yang sudah setengah jadi dalam bentuk gel untuk mengelabui,” ujarnya.
Yusri menuturkan, gel yang merupakan bahan setengah jadi sabu disamarkan sebagai makanan dalam manifest ke Indonesia dari Turki.
“Nanti dibawa ke Indonesia oleh para pelakunya ini, tersangka ini, kemudian dimasak lagi ulang,” ucap Yusri Yunus.
Hasilnya adalah narkotika jenis sabu-sabu kelas 1, ini betul-betul kelas satu yang harganya cukup tinggi.
Yusri mengutarakan proses pembuatan sabu bukan hanya dilakukan di perumahan elite di Tangerang Selatan.
Sindikat narkoba jaringan internasional ini juga menggunakan apartemen di kawasan Menteng, Cikini, Jakarta Pusat dalam melancarkan aksinya.
“Hasil informasi dari teman-teman imigrasi memang yang bersangkutan masuk sejak tahun 2019 ke Indonesia, yang pertama masuk adalah saudara BF, kemudian mengajak temannya saudara FS ini untuk ikut bergabung di sini," sebut Yusri.
Atas perbuatannya tersebut, kedua WN Iran itu dijerat dengan Pasal 113 subsider Pasal 114 subsider Pasal 112 Juncto Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Eks Kepala BNN Tegaskan Pecandu Narkoba Wajib Rehabilitasi, Pengedar Harus Dihukum Keras
BNN Bongkar Jaringan Ekstasi Sumatera-Sulawesi Pakai Modus Penyamaran Vape
Cegah Penyelundupan Narkoba, Legislator Usulkan Penambahan Pos Perbatasan di Papua Selatan
Ternyata ini Peran Ammar Zoni dalam Peredaran Narkoba di Rutan Salemba, Diduga Jadi Distributor
Jaksa Beberkan Cara Ammar Zoni Transaksi Narkoba di Rutan Salemba selama Setahun
Kursi Terdakwa Sidang Perdana Ammar Zoni Dkk di PN Jakpus Kosong
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
Polisi Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Sabu Senilai Rp 12 Miliar di Tol Cikampek, Ratusan Ribu Jiwa Nyaris Jadi Korban