Rekening Ketua MUI Cholil Nafis Diblokir PPATK: Kebijakan yang Tak Bijak

Frengky AruanFrengky Aruan - Senin, 11 Agustus 2025
Rekening Ketua MUI Cholil Nafis Diblokir PPATK: Kebijakan yang Tak Bijak

Ilustrasi kartu bank. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis menjadi salah satu korban pemblokiran rekening dormant (pasif) oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Rekening yayasan miliknya mempunyai saldo sekitar Rp 300 diblokir oleh PPATK.

Kiai Cholil menjelaskan, banyak masyarakat yang menggunakan rekening dormant untuk jaga-jaga. Ketika dibutuhkan, baru menggunakan rekening tersebut. Menurut dia, kebijakan pemblokiran tidak bijak.

"Sedikit sih gak banyak, paling Rp 200-300 juta untuk jaga-jaga yayasan. Tapi setelah saya coba kemarin mau mentransfer, ternyata sudah terblokir. Nah ini kebijakan yang tidak bijak," kata dia dalam keterangannya, Senin (11/8).

Kiai Cholil meminta agar pemerintah memikirkan dan melakukan uji coba terlebih dahulu sebelum membuat kebijakan. Setelah itu baru diberlakukan secara nasional.

"Disamping PPATK bisa memblokir semua rekening, itu hak asasi. Menurut saya perlu ada tindakan dari Presiden (terhadap) kebijakan yang bikin gaduh," lanjutnya.

Kiai Cholil khawatir, dampak dari kebijakan tersebut membuat masyarakat menjadi tidak percaya terhadap perbankan.

Baca juga:

PPATK Blokir Dana Rp 1,15 Triliun Diduga Hasil Berbagai Kejahatan, 280 Rekening Diduga Simpan Duit Korupsi

Dalam kesempatannya, Kiai Cholil juga menanggapi temuan PPATK, dimana 120 ribu rekening yang diduga diperjualbelikan di media sosial dan e-commerce, hingga rekening yang digunakan untuk tindak pidana, mulai dari perjudian, korupsi hingga penipuan.

Kiai Cholil menyatakan dukungan terhadap penegakkan hukum terhadap persoalan itu. Menurutnya, setiap pelanggaran hukum dari rekening maupun yang lainnya harus didukung untuk ditindak sesuai peraturan perundang-undangan.

Dia mengingatkan agar pemerintah bisa memilah mana rekening yang diduga melanggar, mana yang tidak, sehingga pemblokiran rekening bisa dilakukan secara tepat sasaran.

Menurutnya, pemblokiran rekening yang tidak tepat sasaran bisa membuat masyarakat tidak percaya terhadap anjuran pemerintah untuk 'ayo menabung' di perbankan.

"Mana orang yang melanggar, mana orang yang melaksanakan anjuran pemerintah 'ayo menabung, ayo kita rajin menabung'. Ini sudah menabung karena tidak aktif, lalu diblokir. Jadi kalau memang melanggar maka praduga tidak bersalah, harus dilakukan proses hukum, baru rekeningnya diblokir," tuturnya.

Baca juga:

105 Bank Mengirim 122 Juta Rekening Dormant Buat Dianalisa PPATK, Rekening Diduga Bermasalah Diblokir

Dia menegaskan, pemblokiran rekening tidak bisa dilakukan kepada semua orang. Menurutnya, jika pemblokiran itu tidak tepat sasaran terhadap rekening yang terindikasi melanggar, maka melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Oleh karena itu ia berharap PPATK bisa menilai mana yang benar dan salah.

"Kedua, tidak hanya orang yang punya rekening, kan bisa dipanggil, dan bisa juga perbankan, ketika pembukaan rekening harus benar-benar selektif persyaratan sehingga tidak digunakan yang macam-macam. Saya pikir kontrol perbankan paling mudah, untuk soal keuangan itu dibanding mengontrol orang yang mencuri ayam," tutupnya. (Asp)

#Bank #PPATK #Pemblokiran
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Grab Jadi Pemegang Saham Mayoritas Super Bank Indonesia
Periode empat bulan yang berakhir 30 April 2026, Superbank membukukan laba sebelum pajak sebesar Rp 142 miliar
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Juni 2026
Grab Jadi Pemegang Saham Mayoritas Super Bank Indonesia
Indonesia
Badan Bank Tanah Siapkan 778,95 Hektar di 12 Lokasi Buat Rumah MBR
Badan Bank Tanah mendukung Program 3 Juta Rumah Presiden RI Prabowo Subianto melalui penyediaan lahan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
Badan Bank Tanah Siapkan 778,95 Hektar di 12 Lokasi Buat Rumah MBR
Indonesia
Suster Natalia Bertemu Dirut BNI, Uang Rp 28 Miliar Milik Umat Paroki Aek Nabara akan Dikembalikan Full Besok
Dalam pertemuan tersebut, Suster Natalia mendapatkan kepastian bahwa seluruh uang gereja akan dikembalikan BNI.
Dwi Astarini - Selasa, 21 April 2026
Suster Natalia Bertemu Dirut BNI, Uang Rp 28 Miliar Milik Umat Paroki Aek Nabara akan Dikembalikan Full Besok
Indonesia
OJK Klaim Suku Bunga Kredit Turun ke 8 Persen, Berkat Kucuran Rp 200 Triliun ke Bank
Penurunan bunga kredit diharapkan bisa mendorong permintaan pinjaman, baik untuk konsumsi maupun kegiatan usaha, sehingga mampu menggerakkan perekonomian.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 26 Februari 2026
OJK Klaim Suku Bunga Kredit Turun ke 8 Persen, Berkat Kucuran Rp 200 Triliun ke Bank
Indonesia
DPR Endus Kekuatan Besar di Balik Perputaran Uang Rp 992 Triliun Tambang Emas Ilegal
Ini menjadi alarm keras bagi kedaulatan ekonomi dan kelestarian lingkungan hidup Indonesia.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
DPR Endus Kekuatan Besar di Balik Perputaran Uang Rp 992 Triliun Tambang Emas Ilegal
Indonesia
DPR Dorong PPATK Perkuat Deteksi Kejahatan Keuangan dan Kebocoran Negara
Komisi III DPR RI mendukung penguatan peran PPATK untuk menjaga integritas sistem keuangan dan meningkatkan deteksi transaksi keuangan mencurigakan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Februari 2026
DPR Dorong PPATK Perkuat Deteksi Kejahatan Keuangan dan Kebocoran Negara
Indonesia
RDP dengan Komisi III DPR, PPATK Ungkap Terima 43 Juta Laporan dan Analisis Dana Rp 2.085 T
PPATK memaparkan kinerja 2025 di DPR. Sebanyak 43 juta laporan transaksi diterima dengan nilai analisis mencapai Rp 2.085 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Februari 2026
RDP dengan Komisi III DPR, PPATK Ungkap Terima 43 Juta Laporan dan Analisis Dana Rp 2.085 T
Indonesia
PPATK Endus Perputaran Uang Haram 2025 Tembus Angka Fantastis Rp 2.085 Triliun
Hingga saat ini, PPATK telah mendistribusikan 994 hasil analisis, 17 hasil pemeriksaan, serta 529 informasi kepada penyidik dan kementerian terkait
Angga Yudha Pratama - Selasa, 03 Februari 2026
PPATK Endus Perputaran Uang Haram 2025 Tembus Angka Fantastis Rp 2.085 Triliun
Indonesia
Ternyata! 15 Juta Orang Usia Produktif di Indonesia Tidak Memiliki Rekening Bank
Di 2026, LPS menargetkan menambah jumlah penduduk produktif yang nantinya akan memiliki rekening sehingga bisa mengakses sektor keuangan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Januari 2026
Ternyata! 15 Juta Orang Usia Produktif di Indonesia Tidak Memiliki Rekening Bank
Indonesia
Kasus DSI Mengemuka, Anggota DPR Minta PPATK Ungkap Aliran Dana ke Kolega Manajemen
Anggota Komisi III DPR RI mendesak PPATK mengungkap aliran dana DSI yang diduga mengalir ke perusahaan terafiliasi demi pemulihan hak ribuan korban.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Januari 2026
Kasus DSI Mengemuka, Anggota DPR Minta PPATK Ungkap Aliran Dana ke Kolega Manajemen
Bagikan