Rekening Ketua MUI Cholil Nafis Diblokir PPATK: Kebijakan yang Tak Bijak


Ilustrasi kartu bank. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis menjadi salah satu korban pemblokiran rekening dormant (pasif) oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Rekening yayasan miliknya mempunyai saldo sekitar Rp 300 diblokir oleh PPATK.
Kiai Cholil menjelaskan, banyak masyarakat yang menggunakan rekening dormant untuk jaga-jaga. Ketika dibutuhkan, baru menggunakan rekening tersebut. Menurut dia, kebijakan pemblokiran tidak bijak.
"Sedikit sih gak banyak, paling Rp 200-300 juta untuk jaga-jaga yayasan. Tapi setelah saya coba kemarin mau mentransfer, ternyata sudah terblokir. Nah ini kebijakan yang tidak bijak," kata dia dalam keterangannya, Senin (11/8).
Kiai Cholil meminta agar pemerintah memikirkan dan melakukan uji coba terlebih dahulu sebelum membuat kebijakan. Setelah itu baru diberlakukan secara nasional.
"Disamping PPATK bisa memblokir semua rekening, itu hak asasi. Menurut saya perlu ada tindakan dari Presiden (terhadap) kebijakan yang bikin gaduh," lanjutnya.
Kiai Cholil khawatir, dampak dari kebijakan tersebut membuat masyarakat menjadi tidak percaya terhadap perbankan.
Baca juga:
Dalam kesempatannya, Kiai Cholil juga menanggapi temuan PPATK, dimana 120 ribu rekening yang diduga diperjualbelikan di media sosial dan e-commerce, hingga rekening yang digunakan untuk tindak pidana, mulai dari perjudian, korupsi hingga penipuan.
Kiai Cholil menyatakan dukungan terhadap penegakkan hukum terhadap persoalan itu. Menurutnya, setiap pelanggaran hukum dari rekening maupun yang lainnya harus didukung untuk ditindak sesuai peraturan perundang-undangan.
Dia mengingatkan agar pemerintah bisa memilah mana rekening yang diduga melanggar, mana yang tidak, sehingga pemblokiran rekening bisa dilakukan secara tepat sasaran.
Menurutnya, pemblokiran rekening yang tidak tepat sasaran bisa membuat masyarakat tidak percaya terhadap anjuran pemerintah untuk 'ayo menabung' di perbankan.
"Mana orang yang melanggar, mana orang yang melaksanakan anjuran pemerintah 'ayo menabung, ayo kita rajin menabung'. Ini sudah menabung karena tidak aktif, lalu diblokir. Jadi kalau memang melanggar maka praduga tidak bersalah, harus dilakukan proses hukum, baru rekeningnya diblokir," tuturnya.
Baca juga:
Dia menegaskan, pemblokiran rekening tidak bisa dilakukan kepada semua orang. Menurutnya, jika pemblokiran itu tidak tepat sasaran terhadap rekening yang terindikasi melanggar, maka melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Oleh karena itu ia berharap PPATK bisa menilai mana yang benar dan salah.
"Kedua, tidak hanya orang yang punya rekening, kan bisa dipanggil, dan bisa juga perbankan, ketika pembukaan rekening harus benar-benar selektif persyaratan sehingga tidak digunakan yang macam-macam. Saya pikir kontrol perbankan paling mudah, untuk soal keuangan itu dibanding mengontrol orang yang mencuri ayam," tutupnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Keinginan Warga Menabung Menurun, Warga Penghasilan Rp 3 Juta Per Bulan Paling Terdampak

Konsolidasi Asuransi BUMN: 15 Perusahaan Jadi 3, Dorong Kapasitas dan Penuhi Aturan OJK

Rekening Dormant Rp 204 Miliar Dibobol Sindikat, DPR Tegaskan Peringatan Bagi Perbankan

Penempatan Duit Negara Rp 200 Triliun Bikin Bunga Deposito Turun, Tanda Program Berhasil?

Menkeu Purbaya Dukung Wamenkeu Anggito Gantikan Dirinya di LPS

Meterisasi 16 Ribu PJU Butuh Rp 60 Miliar, Pemkot Solo Terpaksa Ngutang ke Bank

Duit 200 Triliun di Bank Himbara Harus Bisa Ciptakan Lapangan Kerja, Jangan Dibelikan Surat Utang

Pemerintah Digelontorkan Rp 200 Triliun ke Bank, 20 Ribu Koperasi Merah Putih Segera Dapat Kredit

Suku Bunga Acuan Kembali Dipangkas 25 Basis Poin, Ekonomi Masih Melemah

Bank Bebas Guyurkan Rp 200 Triliun ke Warga, Menkeu Tidak Bikin Perintah Khusus
