Konsolidasi Asuransi BUMN: 15 Perusahaan Jadi 3, Dorong Kapasitas dan Penuhi Aturan OJK

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 30 September 2025
Konsolidasi Asuransi BUMN: 15 Perusahaan Jadi 3, Dorong Kapasitas dan Penuhi Aturan OJK

Gedung Kementerian BUMN. (Foto: dok. Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Managing Director Chief Economist Danantara, Reza Yamora Siregar, mengungkapkan rencana besar konsolidasi di sektor asuransi dan reasuransi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Rencana ambisius ini akan menggabungkan sebanyak 15 perusahaan asuransi dan reasuransi milik negara menjadi hanya tiga perusahaan utama untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing.

"Mayoritas kinerja perusahaan (asuransi BUMN) kurang begitu bagus. Dari 15 (perusahaan) itu kemungkinan kita hanya ingin keep tiga,” ujar Reza, Selasa (30/9).

Baca juga:

Menkum Supratman: BP BUMN Berperan sebagai Regulator, Beda dengan BPI Danantara

Menurut Reza, proses konsolidasi dimulai dengan klasterisasi seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi di bawah satu payung induk, yaitu Indonesia Financial Group (IFG) Holding. Saat ini, belum semua perusahaan asuransi BUMN berada di bawah IFG.

Langkah awalnya adalah menyatukan semua perusahaan ke dalam satu klaster di bawah IFG. Setelah itu, Danantara akan meninjau neraca keuangan setiap perusahaan.

"Kalau kami di Danantara, salah satu proses yang akan terjadi kita akan klaster semua asuransi di bawah satu klaster. Jadi langkah pertama yang akan kita lakukan adalah menyatukan semua ke dalam satu klaster. Kita akan review neraca keuangannya," jelasnya.

Ia menekankan bahwa konsolidasi ini juga membuka peluang untuk restrukturisasi lebih lanjut jika memang diperlukan. Konsolidasi menjadi pilihan utama karena pertumbuhan modal secara organik dinilai tidak memungkinkan, sementara tenggat waktu pemenuhan ekuitas minimum dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah semakin mendesak.

“Namun tujuan akhirnya adalah konsolidasi, karena yang kita butuhkan adalah kapasitas besar di sektor asuransi dengan dukungan teknologi dan sumber daya manusia yang kompetitif," jelas dia.

Baca juga:

Pemerintah Ajukan RUU BUMN dan Danantara, Status Kementerian BUMN Bakal Jadi Badan

Latar belakang dari percepatan konsolidasi ini adalah aturan OJK mengenai modal minimum. Berdasarkan POJK Nomor 23 Tahun 2023, perusahaan asuransi wajib memenuhi ketentuan ekuitas minimum dalam dua tahap.

Tahap pertama, paling lambat 31 Desember 2026, perusahaan asuransi konvensional wajib memiliki ekuitas minimum Rp250 miliar, dan asuransi syariah Rp100 miliar.

Tahap kedua, paling lambat 31 Desember 2028, perusahaan akan dikelompokkan. Kelompok Perusahaan Perasuransian Ekuitas (KPPE) 1 wajib memiliki ekuitas minimum Rp500 miliar (konvensional) dan Rp200 miliar (syariah), sementara KPPE 2 wajib memiliki ekuitas minimum Rp1 triliun (konvensional) dan Rp500 miliar (syariah).

#Danantara #BPI Danantara #BUMN #Bank #Perbankan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Konsolidasi Asuransi BUMN: 15 Perusahaan Jadi 3, Dorong Kapasitas dan Penuhi Aturan OJK
Latar belakang dari percepatan konsolidasi ini adalah aturan OJK mengenai modal minimum
Angga Yudha Pratama - Selasa, 30 September 2025
Konsolidasi Asuransi BUMN: 15 Perusahaan Jadi 3, Dorong Kapasitas dan Penuhi Aturan OJK
Indonesia
Indonesia Raih Tambahan Divestasi 12 persen Saham Freeport Gratis, Total Kepemilikan Saham di PTFI Capai 63 Persen pada 2041
CEO Danantara Rosan Roeslani umumkan Freeport setuju lepas tambahan 12% saham ke Indonesia secara gratis. Total kepemilikan RI di PTFI jadi 63% pada 2041, disertai komitmen bangun 2 RS dan 2 Universitas di Papua
Angga Yudha Pratama - Selasa, 30 September 2025
Indonesia Raih Tambahan Divestasi 12 persen Saham Freeport Gratis, Total Kepemilikan Saham di PTFI Capai 63 Persen pada 2041
Indonesia
Aplikasi BCA Mobile dan MyBCA Alami Gangguan Pagi ini, Nasabah Kesulitan Lakukan Transaksi
BCA menyatakan saat ini gangguan yang dialami masih ada penanganan analis BCA.
Dwi Astarini - Senin, 29 September 2025
Aplikasi BCA Mobile dan MyBCA Alami Gangguan Pagi ini, Nasabah Kesulitan Lakukan Transaksi
Indonesia
Rekening Dormant Rp 204 Miliar Dibobol Sindikat, DPR Tegaskan Peringatan Bagi Perbankan
Rekening dormant seharusnya menjadi prioritas pengawasan karena sifatnya pasif dan jarang dipantau nasabah," katanya.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 27 September 2025
Rekening Dormant Rp 204 Miliar Dibobol Sindikat, DPR Tegaskan Peringatan Bagi Perbankan
Indonesia
Kementerian BUMN Jadi BP BUMN, DPR: Momentum Lebih Profesional Bukan Lagi Alat Politik
Holding yang benar-benar fokus mengelola BUMN sebagai aset negara, bukan sebagai alat politik ataupun birokrasi.
Wisnu Cipto - Sabtu, 27 September 2025
Kementerian BUMN Jadi BP BUMN, DPR: Momentum Lebih Profesional Bukan Lagi Alat Politik
Indonesia
Setuju Revisi UU BUMN Ubah Status Kementerian, F-PKB Beri Sejumlah Catatan Khusus
Fraksi PKB menekankan sejumlah catatan penting yang harus diperhatikan pemerintah agar arah pengelolaan BUMN sejalan dengan amanat konstitusi.
Wisnu Cipto - Sabtu, 27 September 2025
Setuju Revisi UU BUMN Ubah Status Kementerian, F-PKB Beri Sejumlah Catatan Khusus
Indonesia
Siapa Calon Kepala BP BUMN? ini Penjelasan Menkum
Sepenuhnya tergantung sama Bapak Presiden.
Dwi Astarini - Jumat, 26 September 2025
Siapa Calon Kepala BP BUMN? ini Penjelasan Menkum
Indonesia
Menkum Supratman: BP BUMN Berperan sebagai Regulator, Beda dengan BPI Danantara
BP BUMN dan BPI Danantara memiliki peran berbeda.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 September 2025
Menkum Supratman: BP BUMN Berperan sebagai Regulator, Beda dengan BPI Danantara
Indonesia
Perombakan Besar RUU BUMN, Kementerian BUMN Segera Berganti Wajah
Simak 11 pokok perubahan yang tertuang dalam RUU BUMN.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 September 2025
Perombakan Besar RUU BUMN, Kementerian BUMN Segera Berganti Wajah
Indonesia
Dasco Ungkap RUU BUMN Segera Rampung, Kementerian BUMN akan Bertransformasi Jadi Badan Penyelenggara
Sufmi Dasco Ahmad sebut RUU BUMN juga mengakomodasi sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait BUMN.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 24 September 2025
Dasco Ungkap RUU BUMN Segera Rampung, Kementerian BUMN akan Bertransformasi Jadi Badan Penyelenggara
Bagikan