Konsolidasi Asuransi BUMN: 15 Perusahaan Jadi 3, Dorong Kapasitas dan Penuhi Aturan OJK

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 30 September 2025
Konsolidasi Asuransi BUMN: 15 Perusahaan Jadi 3, Dorong Kapasitas dan Penuhi Aturan OJK

Gedung Kementerian BUMN. (Foto: dok. Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Managing Director Chief Economist Danantara, Reza Yamora Siregar, mengungkapkan rencana besar konsolidasi di sektor asuransi dan reasuransi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Rencana ambisius ini akan menggabungkan sebanyak 15 perusahaan asuransi dan reasuransi milik negara menjadi hanya tiga perusahaan utama untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing.

"Mayoritas kinerja perusahaan (asuransi BUMN) kurang begitu bagus. Dari 15 (perusahaan) itu kemungkinan kita hanya ingin keep tiga,” ujar Reza, Selasa (30/9).

Baca juga:

Menkum Supratman: BP BUMN Berperan sebagai Regulator, Beda dengan BPI Danantara

Menurut Reza, proses konsolidasi dimulai dengan klasterisasi seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi di bawah satu payung induk, yaitu Indonesia Financial Group (IFG) Holding. Saat ini, belum semua perusahaan asuransi BUMN berada di bawah IFG.

Langkah awalnya adalah menyatukan semua perusahaan ke dalam satu klaster di bawah IFG. Setelah itu, Danantara akan meninjau neraca keuangan setiap perusahaan.

"Kalau kami di Danantara, salah satu proses yang akan terjadi kita akan klaster semua asuransi di bawah satu klaster. Jadi langkah pertama yang akan kita lakukan adalah menyatukan semua ke dalam satu klaster. Kita akan review neraca keuangannya," jelasnya.

Ia menekankan bahwa konsolidasi ini juga membuka peluang untuk restrukturisasi lebih lanjut jika memang diperlukan. Konsolidasi menjadi pilihan utama karena pertumbuhan modal secara organik dinilai tidak memungkinkan, sementara tenggat waktu pemenuhan ekuitas minimum dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah semakin mendesak.

“Namun tujuan akhirnya adalah konsolidasi, karena yang kita butuhkan adalah kapasitas besar di sektor asuransi dengan dukungan teknologi dan sumber daya manusia yang kompetitif," jelas dia.

Baca juga:

Pemerintah Ajukan RUU BUMN dan Danantara, Status Kementerian BUMN Bakal Jadi Badan

Latar belakang dari percepatan konsolidasi ini adalah aturan OJK mengenai modal minimum. Berdasarkan POJK Nomor 23 Tahun 2023, perusahaan asuransi wajib memenuhi ketentuan ekuitas minimum dalam dua tahap.

Tahap pertama, paling lambat 31 Desember 2026, perusahaan asuransi konvensional wajib memiliki ekuitas minimum Rp250 miliar, dan asuransi syariah Rp100 miliar.

Tahap kedua, paling lambat 31 Desember 2028, perusahaan akan dikelompokkan. Kelompok Perusahaan Perasuransian Ekuitas (KPPE) 1 wajib memiliki ekuitas minimum Rp500 miliar (konvensional) dan Rp200 miliar (syariah), sementara KPPE 2 wajib memiliki ekuitas minimum Rp1 triliun (konvensional) dan Rp500 miliar (syariah).

#Danantara #BPI Danantara #BUMN #Bank #Perbankan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Garuda Tunda Pengadaan Pesawat Baru, Prioritasnya Perbaikan Armada
Penyelamatan Garuda, dimulai dari sektor operasional yang selama ini membebani keuangan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 15 November 2025
Garuda Tunda Pengadaan Pesawat Baru, Prioritasnya Perbaikan Armada
Indonesia
Soroti Rencana Investasi Danantara, Legislator PKB Ingatkan Nasib Peternak Broiler yang Gulung Tikar
Peternak, terutama peternak telur mandiri khawatir akan terdesak oleh peternakan besar yang akan dimodali Danantara.
Dwi Astarini - Jumat, 14 November 2025
Soroti Rencana Investasi Danantara, Legislator PKB Ingatkan Nasib Peternak Broiler yang Gulung Tikar
Indonesia
Danantara Rencana Investasi Rp 20 T untuk Peternakan Ayam, DPR Minta Pengkajian Mendalam
Pengkajian ulang perlu memastikan investasi tersebut tetap memberikan ruang bagi peternak berskala kecil.
Dwi Astarini - Jumat, 14 November 2025
Danantara Rencana Investasi Rp 20 T untuk Peternakan Ayam, DPR Minta Pengkajian Mendalam
Indonesia
BUMN Banyak Masalah, Danantara Siapkan Solusi Ini
residen Prabowo Subianto juga telah mengumumkan rencana memangkas jumlah perusahaan BUMN dari 1.000 perusahaan menjadi hanya 200 perusahaan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 November 2025
BUMN Banyak Masalah, Danantara Siapkan Solusi Ini
Indonesia
Dapat Suntikan Modal 23,67 Triliun, Garuda Indonesia Janji Perkokoh Operasional
Suntikan dana tersebut akan memperkuat struktur permodalan dan memastikan keberlanjutan pencatatan saham Garuda di Bursa Efek Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 November 2025
Dapat Suntikan Modal 23,67 Triliun, Garuda Indonesia Janji Perkokoh Operasional
Indonesia
Pemerintah Ubah Aturan, Minyakita Hanya Akan Didistribusikan Oleh BUMN
Kementerian Perdagangan (Kemendag) saat ini sedang membuat peraturan menteri perdagangan (Permendag) mengenai distribusi Minyakita
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 November 2025
Pemerintah Ubah Aturan, Minyakita Hanya Akan Didistribusikan Oleh BUMN
Indonesia
Garuda Indonesia Dapat Suntikan Modal Rp 23,67 Triliun Dari Danantara, Begini Alokasinya
Langkah ini diklaim menjadi bagian dari strategi jangka panjang GIAA untuk memperkuat dua pilar utama bisnisnya - Garuda Indonesia dan Citilink
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
Garuda Indonesia Dapat Suntikan Modal Rp 23,67 Triliun Dari Danantara, Begini Alokasinya
Indonesia
Danantara Ikut Perintah Pemerintah Soal Keterlibatan Dalam Penggabungan GoTo dan Grab
Danantara menyebutkan pihaknya mengikuti arahan dan masukan pemerintah soal keterlibatan dalam penggabungan antara PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) dan Grab.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 11 November 2025
Danantara Ikut Perintah Pemerintah Soal Keterlibatan Dalam Penggabungan GoTo dan Grab
Indonesia
Kepala BRIN Gandeng Kementerian hingga Danantara, Bangun Fokus Riset dan Inovasi
Kolaborasi semua sektor menjadi kunci dalam memperkuat ekosistem riset nasional yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan.
Dwi Astarini - Selasa, 11 November 2025
Kepala BRIN Gandeng Kementerian hingga Danantara, Bangun Fokus Riset dan Inovasi
Indonesia
KPR Masih Dominasi Pembelian Rumah di Indonesia
Pembelian rumah primer melalui pembayaran tunai bertahap dan tunai masing-masing memiliki pangsa sebesar 17 persen dan 8,59 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 November 2025
KPR Masih Dominasi Pembelian Rumah di Indonesia
Bagikan