PPATK Tegaskan Cuma Blokir Rekening e-Wallet Terindikasi Judol, Tahun Ini Ada Rp 1,6 T
Arsip - Iklan judi online melalui gawainya di Jakarta, Rabu (19/6/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
MerahPutih.com - Pelaporan Pusat dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan pemblokiran dompet digital atau e-wallet hanya menyasar rekening yang terindikasi tindak pidana judi online (Judol).
PPATK mencatat sepanjang tahun ini deposit judi online melalui e-wallet mencapai Rp 1,6 triliun dengan 12,6 juta transaksi.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memastikan pemblokiran yang berlaku untuk e-wallet aktif maupun dormant, berbeda dengan penanganan rekening nganggur di bank konvensional.
Baca juga:
Modus Transaksi Judol Penerima Bansos Terbanyak Pakai Aplikasi Dana, Sisanya BCA dan 3 Bank BUMN
“Sudah banyak kasus ke e-wallet kami tangani,” kata Ivan, dalam keterangannya kepada media dikutip Rabu (13/8)
Pada 2024, PPATK melaporkan telah memblokir transaksi triliuan rupiah terkait judol di lima aplikasi e-wallet. Berikut rinciannya:
- PT Espay Debit Indonesia Koe (aplikasi DANA) dengan nominal transaksi Rp 5.371.936.767.944 dan jumlah transaksi sebanyak 5.24.337.
- PT Visionet Internasional (OVO) dengan nominal transaksi Rp 216.620.290.539 dan jumlah transaksi 836.095.
- PT Dompet Anak Bangsa (Go Pay) dengan nominal transaksi Rp 89.240.919.624 dan jumlah transaksi 577.316.
- PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dengan nominal transaksi Rp 65.45.310.125 dan jumlah transaksi sebanyak 80.171.
- Airpay International Indonesia (ShopeePay) dengan nominal transaksi Rp 6.114.203.815 dengan jumlah transaksi 33.069.
(*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Bermain Judol, Ribuan Penerima Bantuan di Yogyakarta Dihentikan
2,4 Juta Situs Judol Ditutup Komdigi, DPR Minta Pemblokiran Terus Dilakukan
Transaksi Judol 2025 Turun 57%, Negara Tegaskan Perang Belum Berakhir
Bicara di Forum APEC, Prabowo Akui Indonesia Tiap Tahun Rugi Rp 133 Triliun Gara-Gara Judol
Transaksi Judol Warga Jakarta di Atas Rp 3 T, Pramono Ancam Coret Ribuan Nama Penerima Bansos
75 WNI Berhasil Kabur dari Markas Perusahaan Judol Myanmar, 20 Orang Sukses Menyeberang ke Thailand
ASN Serang Masuk Daftar Penerima Bansos, Parahnya Lagi Terindikasi Judol
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polisi Bandara Soetta Gagalkan Pengiriman 10 WNI ke Kamboja, Direkrut Melalui Iklan di Facebook
DPR Ternyata Soroti PPATK Blokir Rekening Masyarakat hingga Royalti Hak Cipta Lagu