Transaksi Judol 2025 Turun 57%, Negara Tegaskan Perang Belum Berakhir
Arsip - Iklan judi online melalui gawainya di Jakarta, Rabu (19/6/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
MerahPutih.com - Pemerintah semakin gencar memerangi praktik judi online (judol) di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdig) telah menutup 2.458.934 situs dan konten judi online sejak 20 Oktober 2024 hingga 2 November 2025.
“Total situs dan konten yang kita tangani ada 2.458.934. Sebagian besar memang situs judi, tapi juga ada di file sharing, yang kadang tidak semua isinya judi, tapi tetap harus kita tindak,” kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Jakarta, Kamis (6/11).
Baca juga:
Bicara di Forum APEC, Prabowo Akui Indonesia Tiap Tahun Rugi Rp 133 Triliun Gara-Gara Judol
Menkomdigi juga melaporkan 23.604 rekening yang diduga terafiliasi dengan aktivitas judol kepada PPATK untuk ditindaklanjuti.
Transaksi Judol 2025 Anjlok
Jika dibandingkan tahun lalu, PPATK mencatat transaksi judol turun drastis 57 persen dari Rp 359 triliun menjadi Rp 155 triliun pada 2025.
Penurunan juga terjadi pada total deposit pemain judol yang sebelumnya mencapai Rp 51 triliun pada 2024, kini turun menjadi Rp 24,9 triliun.
Baca juga:
Transaksi Judol Warga Jakarta di Atas Rp 3 T, Pramono Ancam Coret Ribuan Nama Penerima Bansos
Perang Judol Belum Berakhir
Meski demikian, Meutya menegaskan perang melawan judi online belum berakhir. “Kita pahami bahwa selain akses, rekening itu adalah lehernya dari kejahatan di dunia digital,” ujarnya.
Menkomdigi juga menegaskan pemerintah akan menggandeng mitra internasional dalam perang memberantas kejahatan judol. “Pak Presiden Prabowo dalam forum APEC sudah menegaskan bahwa judi online adalah kejahatan lintas negara,” tandasnya. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Kewajiban Pemindai Wajah untuk Registrasi Kartu SIM Berpotensi Disalahgunakan, Dijadikan Alat Kejahatan hingga Risiko Kebocoran Data Pribadi Pengguna
Mulai Juli 2026, Komdigi Terapkan Aktivasi SIM Card Wajib Pindai Wajah
Imbas Konten Pornografi, X Harus Bayar Denda Rp 80 Juta ke Pemerintah
Indonesia Resmi Atur Anak di Ruang Digital, Sanksi Bagi Platform Tengah Dirumuskan
Menkomdigi Cari Solusi Terbaik soal Kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik Asing
Komdigi Ultimatum 25 PSE yang Belum Registrasi di Indonesia, Ancam Sanksi hingga Pemutusan Akses
76% Situs Judol di RI Pakai Cloudflare, Legislator Tuntut Sanksi Tegas Komdigi
Banyak Platform Bergantung pada Cloudflare, Komdigi Imbau Segera Daftar PSE
Alasan Komdigi Mau Blokir Cloudflare: Tidak Daftar PSE dan 'Beking' 75% Operasional Situs Judol
25 PSE Belum Terdaftar Terancam Diblokir Komdigi, Ada Cloudflare Hingga Shutterstock