2,4 Juta Situs Judol Ditutup Komdigi, DPR Minta Pemblokiran Terus Dilakukan

Dwi AstariniDwi Astarini - Senin, 10 November 2025
2,4 Juta Situs Judol Ditutup Komdigi, DPR Minta Pemblokiran Terus Dilakukan

Arsip - Iklan judi online melalui gawainya di Jakarta, Rabu (19/6/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi I DPR RI Oleh Soleh memberikan apresiasi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) atas keberhasilan mereka memblokir 2,4 juta situs dan konten judi online (judol) selama periode 20 Oktober hingga 2 November 2025. Langkah tegas Komdigi tersebut dinilai efektif dalam menekan aktivitas perjudian online di Tanah Air. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), jumlah transaksi judi online di Indonesia menurun drastis hingga 57 persen.
?
Hingga kuartal ketiga 2025, nilai transaksi judi online berhasil ditekan menjadi Rp 155 triliun, turun signifikan dibandingkan Rp 359 triliun sepanjang 2024.
?
“Keberhasilan Komdigi dalam melakukan pemblokiran ini merupakan capaian yang patut diapresiasi. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk judi online yang telah meresahkan banyak kalangan,” ujar Oleh Soleh dalam keterangan tertulis, Minggu (9/11).
?
Meski demikian, mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat itu menegaskan upaya pemberantasan judi online tidak boleh berhenti pada tahap pemblokiran semata. Legislator asal Dapil Jawa Barat XI itu mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk terus memperkuat sinergi lintas lembaga guna memastikan efek jera bagi para pelaku dan pengembang situs judi.

Baca juga:

Yusril Sebut Prabowo Tegas Berantas Tambang Ilegal hingga Judi Online Tanpa Pandang Bulu


?
“Pemblokiran harus dilakukan secara berkelanjutan. Selain itu, aparat kepolisian juga perlu gencar melakukan penindakan hukum agar jaringan pelaku bisa diusut sampai tuntas. Judi online bukan hanya merugikan ekonomi masyarakat, melainkan juga merusak moral dan ketahanan sosial bangsa,” tegasnya.
?
Oleh juga meminta Komdigi meningkatkan literasi digital masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran judi online yang kerap menyaru sebagai permainan atau investasi. Ia menilai edukasi publik menjadi salah satu kunci utama dalam memutus mata rantai penyebaran judol di Indonesia.
?
“Pemblokiran dan penindakan harus berjalan seiring dengan edukasi. Pemerintah perlu terus mengingatkan masyarakat akan bahaya judi online, terutama generasi muda yang menjadi target utama promosi digital,” tutupnya.(Pon)

Baca juga:

Dana Bansos Diduga Mengalir ke Judi Online Rp 957 Miliar, Puan Maharani Curiga Ada Data Bocor


?

#Komdigi #Situs Judol #Judi Online
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
2,4 Juta Situs Judol Ditutup Komdigi, DPR Minta Pemblokiran Terus Dilakukan
Jumlah transaksi judi online di Indonesia menurun drastis hingga 57 persen. ?
Dwi Astarini - Senin, 10 November 2025
2,4 Juta Situs Judol Ditutup Komdigi, DPR Minta Pemblokiran Terus Dilakukan
Indonesia
Transaksi Judol 2025 Turun 57%, Negara Tegaskan Perang Belum Berakhir
Jika dibandingkan 2024, PPATK mencatat transaksi judol turun drastis 57 persen pada 2025, dari Rp 359 triliun menjadi Rp 155 triliun, alias turun 56 persen.
Wisnu Cipto - Jumat, 07 November 2025
Transaksi Judol 2025 Turun 57%, Negara Tegaskan Perang Belum Berakhir
Indonesia
Bicara di Forum APEC, Prabowo Akui Indonesia Tiap Tahun Rugi Rp 133 Triliun Gara-Gara Judol
Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan Indonesia kehilangan sekitar US$ 8 miliar setiap tahun akibat aliran dana keluar melalui perjudian daring alias judol.
Wisnu Cipto - Sabtu, 01 November 2025
Bicara di Forum APEC, Prabowo Akui Indonesia Tiap Tahun Rugi Rp 133 Triliun Gara-Gara Judol
Indonesia
Transaksi Judol Warga Jakarta di Atas Rp 3 T, Pramono Ancam Coret Ribuan Nama Penerima Bansos
Pemprov Jakarta akan menertibkan penerima bansos yang terbukti menyalahgunakan dana bantuan untuk bermain judol.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Oktober 2025
Transaksi Judol Warga Jakarta di Atas Rp 3 T, Pramono Ancam Coret Ribuan Nama Penerima Bansos
Indonesia
75 WNI Berhasil Kabur dari Markas Perusahaan Judol Myanmar, 20 Orang Sukses Menyeberang ke Thailand
Kompleks KK Park dikenal sebagai salah satu kawasan yang dikelola kelompok Border Guard Force (BGF) dan menjadi lokasi aktivitas scam/judi online di Myanmar.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Oktober 2025
75 WNI Berhasil Kabur dari Markas Perusahaan Judol Myanmar, 20 Orang Sukses Menyeberang ke Thailand
Indonesia
Kemkomdigi Putus Akses Akses layanan dan aplikasi Zangi
Pemerintah berupaya menciptakan ekosistem digital yang tertib dan aman melalui kepatuhan penyelenggara terhadap regulasi PSE.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Oktober 2025
Kemkomdigi Putus Akses Akses layanan dan aplikasi Zangi
Indonesia
Belum Penuhi Kewajiban PSE Privat, Alasan Komdigi Blokir Zangi, Aplikasi yang Dipakai Ammar Zoni untuk Ederkan Narkoba di Penjara
Layanan tersebut belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat).
Dwi Astarini - Selasa, 21 Oktober 2025
Belum Penuhi Kewajiban PSE Privat, Alasan Komdigi Blokir Zangi, Aplikasi yang Dipakai Ammar Zoni untuk Ederkan Narkoba di Penjara
Indonesia
Apa Itu Zangi, Aplikasi yang Dipakai Bandar Narkoba Ammar Zoni dan Kini Diblokir Komdigi
Komdigi resmi memblokir aplikasi perpesanan Zangi yang diduga digunakan mantan selebritas Ammar Zoni dalam aktivitas pengedaran narkoba.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Apa Itu Zangi, Aplikasi yang Dipakai Bandar Narkoba Ammar Zoni dan Kini Diblokir Komdigi
Indonesia
TikTok Akhirnya Serahkan Data Detail Live Demo Agustus, Komdigi Cabut Status Pembekuan Izin
TikTok telah memenuhi kewajiban menyerahkan data detail eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode demonstrasi 25–30 Agustus 2025 yang diminta pemerintah.
Wisnu Cipto - Senin, 06 Oktober 2025
TikTok Akhirnya Serahkan Data Detail Live Demo Agustus, Komdigi Cabut Status Pembekuan Izin
Indonesia
Komdigi Bekukan Izin TikTok Sampai Bersedia Berikan Data Detail Live Demo Agustus
Pembekuan izin diberlakukan karena TikTok dinilai tak patuhi peraturan perundang-undangan.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Oktober 2025
Komdigi Bekukan Izin TikTok Sampai Bersedia Berikan Data Detail Live Demo Agustus
Bagikan