Ketua Komisi A DPRD: Potong Dua Anggaran Bamus Betawi Saran Anggota

Rabu, 10 November 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Rekomendasi Komisi A DPRD DKI Jakarta soal dana hibah bagi Badan Musyawarah (Bamus) Betawi merupakan usulan dan hasil pembahasan bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

Hal ini dikatakan Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono menjawab informasi yang berkembang ihwal belah dua anggaran sebesar Rp 2,1 miliar untuk Bamus Betawi dan Bamus Suku Betawi 1982 adalah keputusannya.

"Itu baru rekomendasi hasil rapat komisi yang berdasarkan pendapat dan masukan saran dari kawan-kawan lain. Itu bukan statemen pribadi saya," kata Mujiyono dalam keterangan tertulis, Rabu (10/11).

Baca Juga:

Komisi A DPRD Rekomendasikan Dana Hibah Bamus Betawi Disetop

Menurutnya, saat ini DPRD DKI baru membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Sementara yang nantinya akan dilanjutkan dalam pembahasan satuan tiga Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta tahun 2022.

Dia memastikan, rekomendasi yang dibahas per komisi itu baru sebatas pagu untuk kemudian dibahas kembali pada Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI.

Setelah KUA-PPAS APBD DKI tahun anggaran 2022 diparipurnakan, pembahasan selanjutnya masuk ke RAPBD DKI Jakarta tahun 2022.

Begitu pun soal dana hibah bagi Bamus Betawi, ucap Mujiyono, angkanya masih sangat bisa berubah.

Ia juga mengatakan, tak menutup kemungkinan anggaran untuk Ormas Betawi itu akan melonjak.

"Bisa jadi angkanya kembali ke angka semula, bahkan lebih," jelas Mujiyono.

Baca Juga:

DPRD Minta Anies Evaluasi Kewenangan TGUPP

Mujiyono mengakui bahwa Komisi A DPRD DKI Jakarta melalui anggotanya seringkali menerima aspirasi dari tokoh-tokoh Betawi.

"Ada juga usulan agar pada APBD 2023 nanti diberikan hibah dalam bentuk kegiatan untuk masyarakat Betawi, bukan dalam bentuk anggaran. Tapi ini masih dinamis. Ini saja masih pagu sementara. Apalagi bicara APBD 2023," paparnya.

Usulan itu, kata dia, pihaknya hanya menyuarakan hasil rapat komisi dan pastinya sesuai dengan peraturan perundang-undanganan yang berlaku.

Dia berharap, masyarakat Jakarta bisa menyikapi hal ini secara jernih.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi DKI dan DPRD DKI Jakarta dipastikan patuh pada Perda Nomor 4 Tahun 2015 tantang Pelestarian Budaya Betawi. (Asp)

Baca Juga:

Wagub DKI Tak Tahu Pembayaran 'Commitment Fee' Formula E Hasil Utang

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan