Ketua DPD Minta Pemerintah Cabut Permenaker 02/2022 tentang JHT

Minggu, 13 Februari 2022 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Kehadiran Permenaker 02/2022, menggantikan Permenaker 19/2015, tentang Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), mendapat banyak sorotan.

Ketua DPD La Nyalla Mattalitti turut mengkritisi aturan yang merugikan pekerja tersebut.

"Pemerintah seharusnya membuat kebijakan yang mendukung masyarakat, dalam hal ini pekerja. Jangan sebaliknya kebijakan dibuat untuk membuat susah," katanya, Minggu (13/2).

Baca Juga:

KSPI Nilai Aturan Pembayaran Manfaat JHT Rugikan Pekerja

Dalam penilaian La Nyalla, Permenaker 02/2022 seperti membuat pekerja ibarat sudah jatuh tertimpa tangga.

Karena, aturan tersebut menyebut jika pekerja yang di-PHK atau mengundurkan diri baru bisa mengambil dana jaminan hari tuanya saat usia pensiun atau di usia 56 tahun.

"Bayangkan jika seorang pekerja di PHK pada usia 40 tahun, dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun. Atau harus menunggu 16 tahun. Padahal, uang tersebut harusnya bisa membantu pekerja yang di-PHK untuk melakukan hal-hal yang produktif," ujarnya.

Baca Juga:

24 Ribu Lebih Orang Tekan Petisi Batalkan Aturan JHT Baru Cair Usia 56 Tahun

Peraturan baru ini dinilai sangat kontras dengan aturan lama yang menyebut bila pekerja di-PHK atau mengundurkan diri hanya ada masa tunggu 1 bulan saja untuk mencairkan JHT.

"Pemerintah harus segera mencabut Permenaker 02/2022. Jangan sampai muncul gejolak di masyarakat. Karena dampaknya bisa meluas. Pemerintah harus peka dengan suara-suara di masyarakat. Khususnya pekerja yang menjadi objek dari peraturan tersebut," katanya.

Senator asal Jawa Timur itu menambahkan, Permenaker 02/2022 bisa menimbulkan persepsi mengenai penggunaan uang di BPJS Ketenagakerjaan.

"Pada akhirnya, para pekerja akan mempertanyakan dana yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. Sebelum masalah ini menjadi bola liar, pemerintah lebih baik segera bersikap, cabut Permenaker 02/2022," katanya. (Pon)

Baca Juga:

Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Alihkan KPR Umum Jadi KPR JHT MLT

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan