Ketua BEM SI Resmi Jadi Tersangka

Senin, 23 Oktober 2017 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menetapkan total 16 orang mahasiswa sebagai tersangka terkait aksi kericuhan unjuk rasa oleh buruh dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) saat mengkritisi tiga tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla di depan Istana Negara, Jumat (20/10) lalu.

Sebanyak 14 orang mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka dari hasil penangkapan di lokasi. Namun hanya dua mahasiswa yang dilakukan penahanan.

"Yang kita tetapkan sebagai tersangka 14 yang ditahan dua orang. Keduanya atas nama IM dan MYS," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono kepada merahputih.com, Senin (23/10).

Polisi lalu melakukan pengembangan terhadap para tersangka dan kembali menetapkan dua orang mahasiswa lainnya sebagai tersangka. Keduanya yaitu Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Wildan Wahyu Nugroho dan Presiden Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (KM) IPB tahun 2017 Panji Laksono.

"Peran mereka nanti kalau sudah kami periksa kami beritahu. Jadi total ada 16 tersangka," jelas Argo.

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sendiri telah melayangkan surat pemanggilan kepada Panji dan Wildan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, keduanya belum memberikan kepastian apakah akan hadir atau tidak.

"Hari ini kami panggil tapi belum datang," papar Argo.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Pasal 160, 170 jo Pasal 216 KUHP. Sementara, dua orang yang ditahan di Polda Metro Jaya dikenakan Pasal 160 dan Pasal 170. Sementara tersangka yang telah dipulangkan dijerat Pasal 216 dan 218. (Ayp)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Tim Advokasi Tidak Diizinkan Bertemu Mahasiswa yang Ditahan Polda Metro

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan