Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
Kamis, 18 September 2025 -
MERAHPUTIH.COM - KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan mulai dibahas pada 2025. Ia menegaskan proses penyusunan regulasi ini tidak boleh dilakukan tergesa-gesa, tapi harus transparan dan melibatkan partisipasi publik.
?
"Jadi gini, jangan salah paham ya, jadi perampasan aset itu, kita prioritas pada 2025. Itu kita mulai pembahasan. Nah, hal yang terpenting sekarang ini publik harus tahu isinya. Itu yang saya sampaikan minggu kemarin ya," kata Bob di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Kamis (18/9).
?
Menurut Bob, saat ini masyarakat baru mengenal RUU tersebut hanya dari judulnya, padahal isi dan implikasi hukumnya jauh lebih kompleks. Oleh karena itu, Baleg DPR menilai partisipasi publik sangat penting dalam proses pembahasan.
?
"Nanti akan semakin terang dan jelas, dan kita tidak boleh tergesa-gesa juga dalam menyusun undang-undang. Kalau 1-2 pasal boleh, 1-2 hari, 3 hari enggak ada pasal, 1-2 pasal. Namun, kalau berbagai undang-undang segala macam kan ada sangkut pautnya dan ada singgungan antara undang-undang yang satu dan undang-undang yang lain yang harus diperhatikan. Itu yang namanya harmonisasi dan sinkronisasi," jelas dia.
Baca juga:
?
Lebih lanjut, Bob menyampaikan bahwa pembahasan RUU ini akan menggunakan naskah akademik (NA) yang ada serta mengombinasikannya dengan draf yang sebelumnya disiapkan pemerintah. "Naskah akademik itu akan dicoba dikombinasikan karena kan kemarin ada draft dari pemerintah. Draft dari pemerintah itu sudah saya lihat, kalau enggak salah itu ya pro korupsi ya? Predicat crime-nya lebih kepada korupsi," katanya.
?
Meski RUU Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, Bob tidak menutup kemungkinan pembahasannya berlanjut hingga 2026 jika belum rampung tahun depan.
?
"Kalau yang 2025 itu rata-rata memang, kalau yang dimungkinkan bisa selesai 2025, tidak perlu lagi kita cantumkan nomenklatur RUU tersebut di 2026. Gitu loh. Kalau memang itu tinggal sedikit lagi gitu loh. Seperti, misalkan, kalau kita mau meaningful daripada perampasan aset, boleh jadi nanti 2025 sudah masuk target, tetapi kemudian nanti menjadi carry over di 2026. Seperti itu," pungkasnya.(Pon)
Baca juga:
?