Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Ketentuan Terbaru bagi WNA yang Mau Masuk Indonesia

Andika Pratama - Jumat, 26 Agustus 2022

MerahPutih.com - Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang terbit per 25 Agustus 2022.

SE yang dikeluarkan pada Jumat (26/8) berisi ketentuan persyaratan perjalanan dalam negeri itu pada poin 3.b yang menyebutkan PPDN berstatus warga negara asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

Baca Juga

Cangkupan Visa Kunjungan Diperluas, WNA Pelanggar Prokes Bakal Ditindak

Surat Edaran itu juga mengatur ketentuan tambahan lainnya yang tertuang dalam poin 3.c bahwa PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

Satgas juga mengatur sanksi sesuai peraturan undang-undang bahwa bagi pelaku pemalsuan surat keterangan dokter sebagai persyaratan perjalanan orang.

Surat edaran tersebut berlaku efektif mulai tanggal 25 Agustus 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga.

Baca Juga

Mulai Besok, WNA dari 14 Negara Ini tak Boleh Masuk Indonesia Gegara Omicron

Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 23 Tahun 2022 tentang Ketentuan PPDN dalam masa pandemi COVID-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan kebijakan vaksinasi adalah salah satu dari tiga lapis utama perlindungan masyarakat agar tidak tertular COVID-19.

Pertama adalah 3M (Menjaga jarak, Mencuci Tangan dan Memakai Masker), kedua adalah 3T (Tracing, Testing dan Treatment) dan ketiga adalah Vaksinasi.

"Selama pandemi belum berakhir, dan belum cukupnya bukti ilmiah yang menunjukkan bahwa vaksinasi tersebut telah menimbulkan cukup individual immunity dan herd immunity, maka melaksanakan tiga lapis perlindungan itu secara bersamaan adalah untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat agar bisa produktif dan aman," ujarnya. (*)

Baca Juga

WNA dari 14 Negara Diizinkan Masuk, Demokrat Minta Pemerintah Tak Ulangi Kesalahan

Baca Artikel Asli