WNA dari 14 Negara Diizinkan Masuk, Demokrat Minta Pemerintah Tak Ulangi Kesalahan

Ilustrasi - Kedatangan Domestik Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (2/1/2022). ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.
MerahPutih.com - Pemerintah diminta mewaspadai penyebaran varian baru COVID-19 Omicron saat pemberian izin masuk ke Indonesia terhadap warga negara asing (WNA) dari 14 negara.
Pemerintah sebaiknya tidak mengulangi kesalahan-kesalahan selama awal COVID-19 mulai merebak dan varian Delta menyebar.
Baca Juga:
Para Pakar Beri Masukan Soal Menghadapi Omicron kepada Luhut
"Varian Omicron bagaimanapun kita masih perlu diwaspadai," kata Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, Minggu (16/1).
Oleh karena itu, Partai Demokrat berharap pemerintah tidak menganggap ringan ancaman varian baru COVID-19.
"Sedini mungkin kita cegah peningkatan kasus. Sebisa mungkin kita ambil langkah preventif," jelas dia.
Pemerintah mencabut larangan masuk WNA dari 14 negara yang melaporkan penularan komunitas Omicron. Pencabutan itu diiringi oleh langkah-langkah pencegahan penularan COVID-19 yang diterapkan secara ketat di dalam negeri.
"Sejalan dengan antisipasi yang dilakukan oleh Pemerintah, Satgas Penanganan COVID-19 memutuskan meniadakan daftar 14 negara (dengan transmisi komunitas Omicron) asal WNA yang dilarang masuk ke Indonesia," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito sebagaimana dikutip dari siaran tertulisnya, Jumat (14/1).
Baca Juga:
95 Persen Kasus Omicron DKI Tanpa Gejala, Tak Ada Pasien Sampai Meninggal
Kebijakan untuk membuka pintu perjalanan luar negeri ini berdasarkan hasil keputusan bersama dalam rapat terbatas pada tanggal 10 Januari 2022 dan tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 02 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.
Ia menyebutkan 14 negara tersebut yaitu Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark.
Wiku lanjut menerangkan keputusan mengizinkan WNA dari 14 negara masuk juga seiring dengan pemberlakuan syarat yang yang ketat sebagaimana aturan dalam surat edaran satgas sebelumnya.
"Pemerintah juga telah menyamakan durasi karantina bagi seluruh pelaku perjalanan menjadi 7 x 24 jam," kata Wiku.
Baca Juga:
Anak Buah Anies Ungkap Kasus Pertama Omicron di Jakarta
Kebijakan itu tertuang dalam SK Kepala Satgas No 3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RTPCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang berlaku per 12 Januari 2022.
Menurut Wiku, ketetapan itu didukung oleh temuan ilmiah di berbagai negara, di antaranya studi oleh Brandal, dkk. (2021) bahwa rata-rata masa inkubasi kasus varian Omicron 3 hari setelah pertama kali terpapar. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Penumpang Internasional Wajib Isi All Indonesia Demi Keamanan Mulai 1 September

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap

Mabuk Berat! Pria China Tabrak Tiang Listrik Setelah Curi Mobil Polisi di Kawasan Senen

WNA asal Belanda Nekat Pesan 596 Ekstasi ‘Dikamuflase’ jadi Permen dan Dikirim ke Villa di Bali

Turis Norwegia Tewas di Limapuluh Kota Sumbar, Mayat dan Sepedanya Mengambang di Sungai

WNA China Tewas Gantung Diri di Bandara Soetta Harusnya Terbang Naik Garuda Rabu Malam

WNA China Tewas Gantung Diri di Bandara Soekarno-Hatta, TKP-nya Pohon Dekat Bundaran Jalan C1

Komisi IX DPR RI Soroti Ketidakadilan BPJS Kesehatan bagi WNA di Bali, Minta Tinjau Ulang Perpres

DPR Soroti Aksi Brutal WNA yang Mengamuk hingga Timbulkan Kepanikan di Sebuah Klinik di Bali, Singgung soal Pengawasan

WNA Jadi Pengurus Danantara, Bahlil: Enggak Masalah, itu Lembaga Profesional
