WNA dari 14 Negara Diizinkan Masuk, Demokrat Minta Pemerintah Tak Ulangi Kesalahan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 16 Januari 2022
WNA dari 14 Negara Diizinkan Masuk, Demokrat Minta Pemerintah Tak Ulangi Kesalahan

Ilustrasi - Kedatangan Domestik Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (2/1/2022). ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah diminta mewaspadai penyebaran varian baru COVID-19 Omicron saat pemberian izin masuk ke Indonesia terhadap warga negara asing (WNA) dari 14 negara.

Pemerintah sebaiknya tidak mengulangi kesalahan-kesalahan selama awal COVID-19 mulai merebak dan varian Delta menyebar.

Baca Juga:

Para Pakar Beri Masukan Soal Menghadapi Omicron kepada Luhut

"Varian Omicron bagaimanapun kita masih perlu diwaspadai," kata Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, Minggu (16/1).

Oleh karena itu, Partai Demokrat berharap pemerintah tidak menganggap ringan ancaman varian baru COVID-19.

"Sedini mungkin kita cegah peningkatan kasus. Sebisa mungkin kita ambil langkah preventif," jelas dia.

Pemerintah mencabut larangan masuk WNA dari 14 negara yang melaporkan penularan komunitas Omicron. Pencabutan itu diiringi oleh langkah-langkah pencegahan penularan COVID-19 yang diterapkan secara ketat di dalam negeri.

"Sejalan dengan antisipasi yang dilakukan oleh Pemerintah, Satgas Penanganan COVID-19 memutuskan meniadakan daftar 14 negara (dengan transmisi komunitas Omicron) asal WNA yang dilarang masuk ke Indonesia," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito sebagaimana dikutip dari siaran tertulisnya, Jumat (14/1).

Baca Juga:

95 Persen Kasus Omicron DKI Tanpa Gejala, Tak Ada Pasien Sampai Meninggal

Kebijakan untuk membuka pintu perjalanan luar negeri ini berdasarkan hasil keputusan bersama dalam rapat terbatas pada tanggal 10 Januari 2022 dan tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 02 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.

Ia menyebutkan 14 negara tersebut yaitu Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark.

Wiku lanjut menerangkan keputusan mengizinkan WNA dari 14 negara masuk juga seiring dengan pemberlakuan syarat yang yang ketat sebagaimana aturan dalam surat edaran satgas sebelumnya.

"Pemerintah juga telah menyamakan durasi karantina bagi seluruh pelaku perjalanan menjadi 7 x 24 jam," kata Wiku.

Baca Juga:

Anak Buah Anies Ungkap Kasus Pertama Omicron di Jakarta

Kebijakan itu tertuang dalam SK Kepala Satgas No 3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RTPCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang berlaku per 12 Januari 2022.

Menurut Wiku, ketetapan itu didukung oleh temuan ilmiah di berbagai negara, di antaranya studi oleh Brandal, dkk. (2021) bahwa rata-rata masa inkubasi kasus varian Omicron 3 hari setelah pertama kali terpapar. (Knu)

#Warga Negara Asing (WNA)
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Indonesia
WNA Prancis Tuduh Kapolda NTB Beking Bisnis Narkoba, Pengadilan Buka Opsi Mediasi
Pengadilan Negeri Mataram membuka opsi mediasi dalam kasus WNA Prancis Ludovic Roche yang didakwa mencemarkan nama baik Kapolda NTB lewat unggahan video di media sosial.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
WNA Prancis Tuduh Kapolda NTB Beking Bisnis Narkoba, Pengadilan Buka Opsi Mediasi
Indonesia
Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA, Komisi XIII DPR Minta Audit Nasional Imigrasi
Komisi XIII DPR mendesak audit nasional usai terbongkarnya kasus korupsi izin tinggal WNA.
Soffi Amira - Senin, 08 Juni 2026
Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA, Komisi XIII DPR Minta Audit Nasional Imigrasi
Indonesia
KPK Beberkan Modus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Tarif Percepatan Capai Rp 1,5 Juta
KPK membongkar modus pemerasan izin tinggal WNA yang dilakukan Imipas. Tarif percepatan izin tinggal dipatok Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per orang.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Beberkan Modus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Tarif Percepatan Capai Rp 1,5 Juta
Indonesia
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
Indonesia
Bundaran HI Mencekam Gara-Gara WNA Kena Jambret, Jakarta Terancam Gagal Jadi Kota Global?
Guna mencegah kejadian serupa, Kevin mendesak Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk serius memprioritaskan keamanan ibu kota
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Mei 2026
Bundaran HI Mencekam Gara-Gara WNA Kena Jambret, Jakarta Terancam Gagal Jadi Kota Global?
Indonesia
Viral WNA Italia Dijambret di Bundaran HI, Korban Sampai Tersungkur Kejar Pelaku
Seorang WNA Italia menjadi korban jambret di Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Kamis (14/5). Polisi pun sedang memburu pelaku.
Soffi Amira - Jumat, 15 Mei 2026
Viral WNA Italia Dijambret di Bundaran HI, Korban Sampai Tersungkur Kejar Pelaku
Indonesia
10 Stasiun Kereta Api Paling Diminati Turis Asing
Angkanya tumbuh pelan tapi pasti. Pada Triwulan I 2022 tercatat 26.225 wisatawan mancanegara.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 April 2026
10 Stasiun Kereta Api Paling Diminati Turis Asing
Indonesia
DPR Soroti WNA Bermasalah, Pengawasan Imigrasi Dinilai Masih Lemah
DPR menyoroti WNA bermasalah pasca pelaksanaan Operasi Wira Waspada. Pengawasan imigrasi dinilai masih lemah.
Soffi Amira - Jumat, 17 April 2026
DPR Soroti WNA Bermasalah, Pengawasan Imigrasi Dinilai Masih Lemah
Indonesia
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Cucu Mpok Nori yang Dilakukan WN Irak
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyebut, insiden ini diduga dipicu rasa sakit hati pelaku setelah korban ingin memutus hubungan.
Frengky Aruan - Minggu, 22 Maret 2026
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Cucu Mpok Nori yang Dilakukan WN Irak
Bagikan